Pukul Pakai Senpi Warga Ketapati Dibekuk Polisi
OGAN ILIR, KBRS- Ridwan (24) warga Kertapati tidak dapat berkutik saat petugas Reserse Polsek Pemulutan Ogan Ilir menangkapnya membawa senpi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Rifa'i SIK, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah SH kepada awak media mengatakan,"Penangkapan berawal dari laporan warga Rian yang dianiaya pelaku dengan menggunakan senpi . di gudang acun. Mendapat laporan petugas langsung memburu pelaku. Berselang tiga jam kemudian pelaku yang memiliki senpi ilegal ini akhirnya dapat dibekuk oleh tim res Polsek Pemulutan," ujar Helmi.
Pelaku Ridwan, didepan petugas mengaku, membeli senpi rakitan jenis cold 38 dibeli Cengal seharga Rp2,8 juta. Digunakan untuk jaga diri membawa tongkang ke jalur 16 Banyuasin. "Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka pelaku akan dikenakan Pasla berlapis Undang-undang darurat pasal 351 ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolsek Pemulutan.(Gheka Iswadi)
Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Rifa'i SIK, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah SH kepada awak media mengatakan,"Penangkapan berawal dari laporan warga Rian yang dianiaya pelaku dengan menggunakan senpi . di gudang acun. Mendapat laporan petugas langsung memburu pelaku. Berselang tiga jam kemudian pelaku yang memiliki senpi ilegal ini akhirnya dapat dibekuk oleh tim res Polsek Pemulutan," ujar Helmi.
Pelaku Ridwan, didepan petugas mengaku, membeli senpi rakitan jenis cold 38 dibeli Cengal seharga Rp2,8 juta. Digunakan untuk jaga diri membawa tongkang ke jalur 16 Banyuasin. "Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka pelaku akan dikenakan Pasla berlapis Undang-undang darurat pasal 351 ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolsek Pemulutan.(Gheka Iswadi)