PTPN VII Diduga Tak Konsisten
MUBA, KBRS-Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM memimpin rapat perihal konflik sosial antar eks Marga Teluk Kijing dengan PTPN VII Kecamatan Lais Muba di ruang Rapat Randik, Selasa (8/11). Hadir Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha Sik, Kadis BLHPP, Perwakilan Disbun dan Dishut Muba serta Kabag Tapem Setda Muba.
Terkait rencana demo masyarakat empat desa terkait permasalahan klaim lahan warga dengan pihak PTPN VII Unit Usaha Betung, direspon oleh Pemkab Muba bersama Polres Muba yang dibahas dalam Rapat bersama Kepala Desa Teluk Kijing I, II dan II dan Desa Tanjung Agung Selatan dan Perwakilan PTPN VII.
Lambatnya realisasi dari pelaksanaan rekomendasi pihak Universitas Sriwijaya mengenai studi kelayakan, terkait merealisasikan bantuan manfaat yang cocok untuk warga eks Marga Teluk Kijing dari PTPN VII inilah yang menjadi penyebab aksi demo. Sebelumnya Tim Ahli dari Unsri telah menerbitkan empat rekomendasi diantaranya berupa pemberian tanah khas desa sebanyak 5 hektar per desa, ternak sapi, usaha ekonomi kreatif yang semuanya akan dikelola oleh desa.
Oki Dimas Saputra perwakilan PTPN VII dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa lambatnya penyelesaian permasalahan ini diantaranya disebabkan selain belum tersedianya lahan yang akan diberikan juga payung hukum yang masih belum jelas, terkait pemberian lima hektar tanah khas desa.
“Saat ini pimpinan manajemen kami sedang berkonsultasi dengan pihak Kejari Sumsel di Palembang mengenai payung hukum yang tepat, apa dasar kami memberikan bantuan lahan tersebut, karena ini adalah uang negara. jadi dasar hukumnya harus jelas jangan sampai dikemudian hari terbentur dengan hukum”, jelasnya.
Disinggung mengenai kapan bantuan tersebut akan diberikan, Oki menjelaskan akan melaporkan hasil pertemuan ini baik secara tertulis maupun lisan ke pimpinan manajemen selaku tampuk pimpinan yang berhak memutuskannya.
Asisten I Ir H Rusli SP MM selaku pimpinan rapat tersebut mempertanyakan penyebab lambatnya realisasi dari rekomendasi Unsri yang telah disepakati bersama, menurutnya PTPN VII tidak konsisten dalam merealisasikan bantuan tersebut.
“Itukan adalah kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, tapi yang menjadi pertanyaan kami mengapa sampai saat ini belum juga terlaksana," terang Rusli. Ia mengintruksikan Dinas Perkebunan membuatkan undangan rapat kepada Kantor Direksi PTPN Pusat pada tanggal 21 November 2016 mendatang, “Semoga dengan kita duduk langsung bersama Direksi PTPN Pusat ini dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan ini," himbau rusli.
Kepada Camat Lais, dan Kades di empat Desa tersebut, Rusli menghimbau agar menahan diri dan bersabar sambil menunggu hasil pertemuan Pemkab Muba bersama Direksi PTPN VII, "Pak Camat, Pak Kades tugas saudara tolong tahan dulu masyarakat kita, berikan penjelasan agar masyarakat sabar menunggu hasil pertemuan kita pada 21 November nanti,"jelas rusli.(Redi)
Terkait rencana demo masyarakat empat desa terkait permasalahan klaim lahan warga dengan pihak PTPN VII Unit Usaha Betung, direspon oleh Pemkab Muba bersama Polres Muba yang dibahas dalam Rapat bersama Kepala Desa Teluk Kijing I, II dan II dan Desa Tanjung Agung Selatan dan Perwakilan PTPN VII.
Lambatnya realisasi dari pelaksanaan rekomendasi pihak Universitas Sriwijaya mengenai studi kelayakan, terkait merealisasikan bantuan manfaat yang cocok untuk warga eks Marga Teluk Kijing dari PTPN VII inilah yang menjadi penyebab aksi demo. Sebelumnya Tim Ahli dari Unsri telah menerbitkan empat rekomendasi diantaranya berupa pemberian tanah khas desa sebanyak 5 hektar per desa, ternak sapi, usaha ekonomi kreatif yang semuanya akan dikelola oleh desa.
Oki Dimas Saputra perwakilan PTPN VII dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa lambatnya penyelesaian permasalahan ini diantaranya disebabkan selain belum tersedianya lahan yang akan diberikan juga payung hukum yang masih belum jelas, terkait pemberian lima hektar tanah khas desa.
“Saat ini pimpinan manajemen kami sedang berkonsultasi dengan pihak Kejari Sumsel di Palembang mengenai payung hukum yang tepat, apa dasar kami memberikan bantuan lahan tersebut, karena ini adalah uang negara. jadi dasar hukumnya harus jelas jangan sampai dikemudian hari terbentur dengan hukum”, jelasnya.
Disinggung mengenai kapan bantuan tersebut akan diberikan, Oki menjelaskan akan melaporkan hasil pertemuan ini baik secara tertulis maupun lisan ke pimpinan manajemen selaku tampuk pimpinan yang berhak memutuskannya.
Asisten I Ir H Rusli SP MM selaku pimpinan rapat tersebut mempertanyakan penyebab lambatnya realisasi dari rekomendasi Unsri yang telah disepakati bersama, menurutnya PTPN VII tidak konsisten dalam merealisasikan bantuan tersebut.
“Itukan adalah kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, tapi yang menjadi pertanyaan kami mengapa sampai saat ini belum juga terlaksana," terang Rusli. Ia mengintruksikan Dinas Perkebunan membuatkan undangan rapat kepada Kantor Direksi PTPN Pusat pada tanggal 21 November 2016 mendatang, “Semoga dengan kita duduk langsung bersama Direksi PTPN Pusat ini dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan ini," himbau rusli.
Kepada Camat Lais, dan Kades di empat Desa tersebut, Rusli menghimbau agar menahan diri dan bersabar sambil menunggu hasil pertemuan Pemkab Muba bersama Direksi PTPN VII, "Pak Camat, Pak Kades tugas saudara tolong tahan dulu masyarakat kita, berikan penjelasan agar masyarakat sabar menunggu hasil pertemuan kita pada 21 November nanti,"jelas rusli.(Redi)