News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Gelumbang Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Gelumbang Tangkap Pelaku Curanmor

GELUMBANG, KBRS-Polsek Gelumbang melalui Unit Reskrim dan Unit Operasional Reskrim, Kamis (10/11) pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan diduga melanggar pasal 363 KUHP.

Mereka adalah Eka Lukman Bin Mahoni (38) tani warga Kampung III Desa Talang Nangka Lembak dan Feri Yanto bin Abas Yuni (29) tani, warga Kampung II Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim. Kejadian curanmor di SDN Pedataran Gelumbang.

Kejadian bermula pada Kamis (26//10) pukul 03.00 WIB bertempat di SD Neger Pedataran Kecamatan Gelumbang, kedua tersangka melakukan curanmor merk Yamaha Vega ZR nopol BG 4166 OI warna hitam bersama Rian (yang menjadi DPO) milik korban yang sudah diparkir dalam keadaan stang terkunci dihalaman SDN Pedataran. Korban bermaksud hendak menonton acara pernikahan. Namun ketika akan pulan ternyata serpeda motor miliki kroban sudah hilang.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan aparat, didapat informasi bahwa kedua tersangka telah melakukan curanmor dan ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap Eka Lukman di Desa Talang Nangka Lembak.Eka sempat melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan aparat serta berhasil menggigit aparat dan memerintahkan sang istri untuk membacok aparat yang berupaya menangkapnya dengan sebilah parang.


Eka akhirnya dapat ditangkap dan dibawa untuk pengembangan lebih lanjut untuk menangkap tersangka Feri Yanto di Desa Sukadana pada pukul 19.30 WIB.


Saat aparat sedang sibuk menangkap Feri Yanto, lagi-lagi tersangka Eka berusaha berontak dan berupaya melarikan diri namun dapat ditangkap kembali setelah diberi peringatan tembakan oleh aparat dengan melumpuhkan pada bagian kakinya.

Eka pun dibawa ke Puskesmas Gelumbang untuk mendapatkan pengobatan dan kemudian keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka Rian yang masih buron dan Eka di Desa Karang Agung PALI seharga Rp1,8 juta dan keduanya mendapat bagian masing-masing Rp300 ribu. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap Rian.(sahrial/bmg)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.