Pergantian Pejabat di Pemkab Ogan Ilir Dipermasalahkan
OGAN ILIR, KBRS-Sedikitnya 2 kementerian, 1 Komisi dan 1 badan menyatakan bahwa pelantikan pejabat yang beberapa waktu lalu dilakukan Plt Bupati Ogan Ilir (OI) H Ilyas Panji Alam menyalahi aturan, lantaran tidak sesuai aturan aparatur sipil negara (asn), dianggap semena mena bahkan tidak ada persetujuan mendagri melalui Gubernur Sumsel H Alex NoerdinKementrian tersebut adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Dirjen Otda
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara pejabat yang di nonjobkan oleh H Ilyas Panji Alam bernama Kapidin, Rabu (23/11) kepada Bp saat dijumpai di Kantor DPRD OI.
Menurutnya sedikitnya 11 mantan pejabat OI beberapa waktu lalu telah bertemu dengan pegawai di kementerian untuk mengadukan perihal pemberhentian mereka dari jabatan serta pelantikan pejabat yang dianggap tidak sesuai aturan karena tidak ada nomor surat keputusan dari baperjakat selain itu tidak menyertakan izin mendagri melalui Gubernur Sumsel H Alex Noerdin
Dikatakan Kapidin, pertama pihaknya mendatangi Kemenpan RB RI diterima oleh Biro Pengaduan Sri rahayu, Komisi ASN diterima oleh Penyidik Pengaduan Komisi ASN Nur Ilham dan Iwan setiawan, BKN diterima oleh Kabid Kodeetik Sidik, Dirjen Otda Kemendagri diterima oleh Kasi Wilayah 1 Sumsel Ngurah.
"Kita di Kemenpan diterima oleh Ibu Sri Rahayu menurut dia boleh saja plt daerah memberhentikan pejabat struktural namun harus mendapatkan alasan yang jelas, misalnya kami tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, amoral dan ada tim penyelidik yang memeriksa, karena sakit, pelanggaran disiplin pns. Selain itu, plt saat melantik harus izin mendagri melalui gubernur,ada rekomendasi baperjakat saat pelantikan. Yang jelas mutasi jabatan harus ada no keputusan baperjakat, inikan tidak artinya menyalahi aturan. Surat laporan tersebut sudah kita tembuskan kemana mana ya ke BKD Sumsel, BKN, Gubernur, Ombudsman, Mendagri sampai ke Presiden Jokowi. Inikan tindakan semena mena. Bahkan sampai Ibu Sri Rahayu geleng geleng kepala atas tindakan plt bupati, karena dianggap semena mena, sangat menyalahi, tidak sesuai aturan yang ada. Yang jelas kami menuntut keadilan, bukan berharap jabatan kembali,"tegasnya didampingi Kosasi kemarin
Selain mengadukan hal tersebut ke Jakarta, pihaknya juga sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang pukul 10.00 wib tadi, dan laporan sudah diterima oleh petugas PTUN bernama Rasyid.
"Selain itu kami juga menunjuk pengacara terkait perihal tersebut yaitu Dhabi Gumariah. Jadi nanti semua urusan hukum kami serahkan kepadanya,"jelasnya
Disinggung soal kedatangan mereka ke Ketua DPRD OI H Ahmad Yani, Kosasi menambahkan sebagai rakyat dirinya mengadu persoalan tersebut kepada DPRD untuk menjadi perhatian. "Ya wajarlah anggota dewan kan wakil rakyat, jadi sebagai orang yang dihormati tentunya kami mengadukan keluhan kami dan menjelaskan kepergian kami ke Jakarta,"jelasnya
Ketua DPRD OI H Ahmad Yani mengatakan sudah bertemu secara langsung dengan mantan pejabat yang dinon jobkan tersebut.
"Sebagai wakil rakyat tentunya ini kita tampung untuk dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya. ( Lbs)