Pelaku Curanmor Kembali Dibekuk
OGAN ILIR, KBRS Unit Reskrim Polsek Inderalaya yang langsung dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi, berhasil membongkar sindikat pelaku penadah sepeda motor hasil curian disertai pelaku perampokkan sepeda motor milik korban Yuni Oktarina (26), warga Lr Sidodadi Kel 15 Ulu Kec SU II Kota Palembang. Kedua tersangka pelaku penadah dan perampokkan tersebut yakni Harmoko (29), pelaku penadah warga Desa Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Adi Siswanto (28), pelaku perampokkan warga Desa Kerinjing Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Kedua tersangka ditangkap petugas di dua tempat berbeda, kemarin,pukul 00.30. Dimana, terlebih dahulu petugas mencokok tersangka Harmoko (29), di rumahnya Desa Gubung Ibul Prabumulih saat sedang tertidur. Saat dicokok, tidak ada perlawanan dari pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh harian ini.Selain menciduk tersangka, dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil penadah jenis Yamaha Mio warna Merah bernopol BG 3880 KLX. Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan asal muasal sepeda motor yang ia beli. Lanjut Kapolsek, ternyata diperoleh dari Adi Siswanto (28), residivis yang pernah terlibat kasus pembunuhan dan narkoba. Selanjutnya, petugas pun membekuk tersangka Adi Siswanto di Desa Kerinjing. "Saat dilakukan interogasi, tersangka Adi mengakui jika sepeda motor Yamaha Mio yang dijualnya kepada penadah bernama Harmoko adalah sepeda motor hasil rampasan milik korban Yuni," ungkap AKP M Ihsan, kemarin.
Dimana dijelaskan Kapolsek, pada pertengahan Februari lalu, dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio miliknya, korban Yuni bersama suaminya singgah di depan RM Restu Bundo di Desa Meranjat III Inderalaya Selatan Kabupaten OI. Saat suaminya hendak membeli nasi bungkus, siang itu korban dihampiri oleh tersangka Adi Siswanto yang langsung melakukan upaya perampasan sepeda motor milik korban. Namun, upaya perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka, sempat ada perlawanan dari korban Yuni yang terus berusaha mempertahankan sepeda motornya. Lantaran kalah tenaga, pelaku Adi langsung membawa lari sepeda motor dan korban pun mengejar pelaku dengan cara berlari. Namun, disaat mengejar pelaku, korban terseret sejauh 10 meter hingga mengalami luka disekujur tubuh.
Usai peristiwa tersebut, korban Yuni bersama suaminya langsung melapor ke unit Reskrim Polsek Inderalaya berdasarkan LP/B/28/II/2016/Sek Ind tertanggal 4 Februari 2016. "Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian junto pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Kapolsek. Sementara, dihadapan penyidik, tersangka Adi Siswanto mengakui telah merampas sepeda motor milik korban dengan membawa lari sepeda motor disaat korban lengah. "Sepeda motor hasil rampasan aku jual kepada Harmoko senilai Rp 5 juta, uangnya sudah habis buat bayar hutang rokok," akunya.