Parkir Bawah Jembatan Ampera, Pusaran Konspirasi (Opini Jalanan)
PALEMBANG, KBRS-Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang adalah retribusi parkir on the street dan off street yang berada dibawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Namun pada kenyataannya hasil yang diperoleh tidak dengan potensi yang ada.Salah satu parkiran kendaraan yang menjadi sumber potensi pendapatan retribusi adalah parkiran dibawah Jembatan Ampera yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Satria Musi Sejahtera. Lahan parkir ini terlihat mempunyai fasilitas memadai namun terlihat tak profesional.
Penelusuran terhadap tidak berfungsinya alat tersebut karena alat milik operator parkir yang diputuskan kerjasama operasional oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.
PT Gandha Tahta Prima (PT GTP) selaku operator parkir diputus kerjasama operasional oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang meski telah menanamkan investasi hampir Rp1 Milyar untuk membeli peralatan portal parkir dan lainnya.
Retribusi yang disetorkan PT SMS menurut informasi yang diperoleh adalah sebesar Rp31 juta perbulan untuk lahan parkir dibawah jembatan tersebut. Namun tak diketahui berapa nominal retribusi yang masuk ke kas daerah jumlah setoran retribusi tersebut.
Diperkirakan volume kendaraan yang parkir di lahan parkir tersebut per hari berkisar rata – rata 700 kendaraan roda empat dan 800 kendaraan roda dua serta hampir sepuluh mobil box perhari. Bila dihitung berdasarkan tariff Perwali No. 60 tertanggal 16 Desember 2015 maka restribusi yang di tarik mencapai rata – rata Rp. 6 juta per hari.
Sementara itu fasilitas yang di sediakan oleh PT SMS terlihat kurang memadai yaitu hanya 5 Parkir Meter Cale sementara pasilitas lainnya adalah milik PT GTP eks pengelola parkir terdahulu. Menjadi tanda Tanya “Apa penyebab pemutusan kontrak PT GTP oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang”.
Dinas Perhubungan Kota Palembang mengeluarkan surat pemberitahuan yang di tujukan kepada PT Gandha Tahta Prima tertanggal 14 Januari 2016 yang menyatakan PT Satria Musi Sejahtera menjadi operator parkir semenjak tanggal 18 Desember 2015 dan launching Program Pilot Project Pengelolaan Parkir Meter cale oleh Walikota Palembang tanggal 18 Januari 2016.
Namun MOU antara Pemkot Palembang yang di tanda tangani Walikota Palembang Harnojoyo dengan PT SMS di duga bertentangan dengan Perwali No. 60 tahun 2015 dimana dinyatakan didalam Pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “ Izin Pengelolan tempat Parkir adalah surat persetujuan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang berbentuk surat tugas pengelolaan parkir dan atau suatu perjanjian kerjasama dengan fihakketiga untuk mengelola parkir meter cale” Dinas Perhubungan kota Palembang menyatakan “menindak lanjuti perjanjian kerjasama antara Walikota Palembang dengan PT Satria Musi Sejahtera tanggal 18 Desember 2015 Nomor 13/MOU/DISHUB/2015 dan Nomor 001/MOU/XII/2015, tentang Pilot Projeck Pengelolan Meter Cale di Jalan Sultan Mabhmud Badarudin / Bawah Jembatan Ampera …….. memutuskan “dicabut” PT GTP selaku operator parkir. Pernyataan Dishub Kota Palembang jelas menyatakan MOU antara Walikota Palembang dengan PT Satria Musi Sejahtera bukan dengan Dinsa Perhubungan Kota Palembang. Namun yang patut di pertanyakan jumlah setoran yang di terima Pemkot Palembang hanya Rp. 31 juta per bulan atau setara hanya 17% dari total restribusi yang di tarik PT SMS ±Rp. 175 juta per bulan sementara pasilitas yang di sediakan PT SMS hanya 5 tonggak cale meter.( Ir Fery K / Boni Belitong )