Membuka Tabir Bank SumselBabel Memberikan Special Rate Melampaui Kewenangan
PALEMBANG, KBRS-Hasil pemeriksaan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel) Tahun 2013 (Semester II) dan 2014 (Semester I) atas kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana berupa kredit, pengelolaan Beban Operasional Lainnya dan Beban Non Operasional, pengadaan dan pelepasan Aktiva Tetap dan pemenuhan kewajiban terhadap negara dan daerah menunjukkan hal-hal sebagai berikut.Pemberian Special Rate Deposito Bank SumselBabel Sebesar Rp123.469.000.000,00 pada Tiga Cabang Tidak Melalui Otorisasi Pemimpin Cabang dan Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito Tidak Lengkap.
Pemberian spesial rate kepada nasabah kaya bukan larangan. Namun saat ini kondisinya sedang “terbalik”. Karena saat ini ada trend untuk penurunan bunga perbankan. Sehingga pemberian spesial rate merupakan sebuah “manuver” kompetisi tidak sehat, terutama dalam lomba menarik Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain tidak sehat, pemberian special rate tak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Spesial rate tidak bisa dibenarkan dalam sistem perbankan. Seharusnya perbankan mendorong semangat suku bunga kredit dari bentuk riil untuk percepatan ekonomi,tapi di sayangkan kalangan perbankan dalam masalah ini menggunakan surat edaran Asset Liability Comittee (SE ALCO),sehingga mulus dan mudahnya para nasabah berkantong tebal untuk menuntut pihak perbankan meminta special rate.
Dalam rangka kegiatan penghimpunan dana yang bersumber dari dana masyarakat, Bank SumselBabel memberikan berbagai macam pilihan produk simpanan antara lain tabungan, giro dan deposito.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank. Bukti atas simpanan deposito tersebut adalah berupa bilyet. Jangka waktu simpanan yang dapat dipilih oleh nasabah antara lain 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito dapat dilakukan perpanjangan dengan dua cara yaitu diperpanjang secara otomatis (roll over) dan diperpanjang tidak otomatis.
Untuk Bank SumselBabel terlihat dalam meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) diberikan pelayanan khusus kepada masyarakat berupa tingkat suku bunga khusus (special rate) kepada nasabah yang menempatkan dana besar.
Kewenangan memberikan special rate diberikan khusus kepada pemimpin cabang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Surat Edaran Asset Liability Comittee (SE ALCO).
Berdasarkan SE Direksi Bank SumselBabel Nomor 15/DIR/SE/2014 tanggal 12 Juni 2014 disebutkan bahwa kewenangan rate negosiasi pemerintah/perusahaan/perorangan/yayasan (untuk konvensional dan syariah) dengan nominal penempatan minimal Rp100.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kelengkapan pembukaan rekening deposito dan pemeliharaan tingkat suku bunga pada kantor Cabang Kapten Ahmad Rivai (KAP), Cabang Sekayu dan Cabang Pangkalpinang diketahui bahwa terdapat pemberian special rate tanpa melalui otorisasi pemimpin cabang, special rate diberikan melebihi permohonan nasabah dan dokumen pembukaan rekening deposito tidak lengkap.
Kemudian adanya 32 Nasabah dengan Nilai Simpanan Sebesar Rp41.207.000.000,00 Tidak Menandatangani Pernyataan Bunga di atas Bunga yang Dijamin LPS Hasil pemeriksaan atas daftar nominatif deposito, aplikasi pembukaan rekening dan kelengkapan formulir diketahui terdapat satu nasabah pada Cabang KAP dengan nilai simpanan sebesar Rp600.000.000,00, 13 nasabah pada Cabang Sekayu dengan nilai simpanan sebesar Rp13.500.000.000,00, dan 18 nasabah pada Cabang Pangkalpinang dengan nilai simpanan sebesar Rp27.107.000.000,00 yang tidak menandatangani pernyataan suku bunga di atas suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Surat pernyataan tersebut dipersyaratkan untuk nasabah yang mendapatkan suku bunga deposito melebihi suku bunga yang dijamin oleh LPS. Rincian daftar nasabah yang tidak menandatangani pernyataan bunga di atas bunga yang dijamin LPS.
Menyikapi masalah ini Berdasarkan surat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No. S.0120//KE/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 mengenai Penempatan Pengumuman Suku Bunga Penjaminan Simpanan dan Surat Pernyataan Nasabah, maka dengan ini kami informasikan bahwa,Nasabah dengan simpanan yang tidak memenuhi syarat untuk tercakup dalam program penjaminan LPS, yaitu nasabah dengan suku bunga simpanan DIATAS Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan, maka DIWAJIBKAN untuk menandatangani dan mengirim kembali surat pernyataan terlampir yang berisi kesediaan nasabah untuk menerima risiko-risikonya.
Menyikapi keterangan Pemimpin Bank SumselBabel Cabang Sekayu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Saat ini nasabah telah menandatangani pernyataan bunga di atas bunga yang dijamin oleh LPS dan dokumen pembukaan rekening deposito telah dilengkapi
Tapi perlu di ingat jika suku bunga simpanan nasabah berada DIBAWAH Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan yang dijamin oleh LPS, maka TIDAK DIWAJIBKAN untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.Oleh karena itulah lembaga audit resmi negara BPK RI menekankan kepada Pemimpin Cabang KAP, Sekayu, dan Pangkalpinang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pemberian special rate deposito
Adanya pemberian Special Rate yang di lakukan kepada 77 Nasabah dengan Nilai Simpanan Sebesar Rp123.469.000.000,00 namun di sayangkan dan menjadi bahan pertanyaan mengapa di lakukan tidak Melalui Otorisasi Pemimpin Cabang berupa pemberian special rate jenis simpanan deposito yang diatur melalui SE ALCO.
Terkait edaran tersebut diterbitkan secara berkala dan dijadikan acuan bagi cabang dalam memberikan special rate, hasil pemeriksaan atas daftar nominatif deposito, aplikasi pembukaan rekening dan kelengkapan formulir diketahui terdapat 42 nasabah pada Cabang KAP dengan nilai simpanan sebesar Rp94.415.000.000,00, 18 nasabah pada Cabang Sekayu dengan nilai simpanan sebesar Rp4.447.000.000,00 dan 17 nasabah.
Pada Cabang Pangkalpinang dengan nilai simpanan sebesar Rp24.607.000.000,00 yang diberikan special rate tanpa melalui otorisasi pemimpin cabang atau tanpa ada otorisasi (tidak ada tanda tangan).
Dalam persetujuan pemberian special rate tersebut di ketahui hanya dilakukan pada tingkat wakil pemimpin cabang dan penyedia unit pelayanan,dan ternyatrincian daftar pemberian special rate kepada nasabah yang tidak melalui otorisasi pemimpin cabang,dari adanya penggunaan wewemang yang di lakukan oleh wakil kepala cabang tanpa di sadari berdampak untuk kedepan bagaimana dalam melakukan pertanggung jawaban pemberian special rate tersebut,karena tanpa melalui otorasi pemimpin cabang.
Memang masalah ini tidak memberikan sanksi yang berat kepada pihak terkait,tapi temuan ini memberikan kesan bentuk kinerja yang ceroboh,salah satunya di dalam mengambil keputusan ,padahal masalah ini menyangkut keselamatan perbankan di dalam mengelolah keuangan negara dan rakyat.
Oleh karena itu lah,kelemahan kelemahan dunia perbankan di dalam melayani sikap nasabah tajir ini untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat pribadi dalam perbankan sangat patut di duga ada hal yang di untungkan dan menguntungkan yang aromanya tidak terlihat kasap mata,padahal tanpa di sadari menunjukkan lemahnya manejemen perbankan terkait yang tidak menutup kemungkinan mengancam keselamatan keuangan perbankan tersebut yang di DUGA demi mencari keuntungan pribadi masing masing pihak.
Dikalangan publik bukan rahasia umum lagi jika nasabah tajir berhak meminta bunga khusus ke bank,sehingga bank pun menghadapi dilema. Kalau tidak mengikuti kemauan si nasabah, kadang kala tanpa di sadari bank terkait harus siap menerima kenyataan ulah dari para nasabah tersebut membawa dananya ke bank lain.
Menyikapi masalah ini Seharus¬nya para pengusaha harus menyadari bahwa tidak perlu meminta spe¬cial rate karena de¬posito bukan sumber peng¬ha¬silan mereka,para kalangan perbankan berpendapat deposito tidak lebih sebagai cara untuk memutar dana menganggur. “Kalau itu diatur-atur bagaimana kontribusi mereka terhadap per¬ekono¬mian.hal itu cukup memberatkan perbankan dalam mengelola kredit. “Karena ka¬lau biaya untuk bayar deposito ting¬gi, suku bunga kredit bank juga jadi tinggi.
Tidak sedikit Bank kalau ada yang menaruh dana lebih besar biasa¬nya diberi spe¬cial rate. lamanya sim¬panan deposito yang bisa mem¬pengaruhi jumlah bunga yang di¬berikan. Sehingga bagi deposan yang menempatkan dana de¬posito tiga bulan mendapatkan bunga yang lebih kecil dari de¬posan yang menempatkan da¬nanya selama sembilan bulan.Sedangkan dalam kredit tidak sedikit adanya perbedaan perla¬kuan kepada setiap debitor. Tetapi yang pasti, perbedaan itu bukan ter-letak pada pemberian tingkat bu¬nga kredit. “Setiap orang tarifnya (bu¬nganya) ber¬beda-beda, ada yang 11 persen, ada yang 11,25 persen. Itu dalam perbankan dinamakan risk based tariff, kalau risiko nasa¬bah¬nya makin besar ya semakin ting¬gi bunganya
Sementara itu kepala cabang membenarkan untuk mendapatkan special rate tetap melalui persetujuan pemimpin cabang dengan mengajukan memo dari unit kerja terkait dan apabila special rate telah disetujui, maka dibuat aplikasi permohonan pembukaan rekening deposito yang diverifikasi oleh penyelia dan disetujui oleh wakil pemimpin cabang dan pimpinan tertinggi Bank SumselBabel Pusat memerintakan kepada Pemimpin Cabang KAP, Sekayu, dan Pangkalpinang memberikan sanksi kepada Wakil Pemimpin Cabang dan Penyelia Unit Pelayanan Jasa dan Informasi Dalam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian BPK RI juga menemukan adanya Administrasi Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito atas 36 Nasabah dengan Nilai Simpanan Sebesar Rp34.504.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
Hasil pemeriksaan atas daftar nominatif deposito, aplikasi pembukaan rekening dan kelengkapan formulir diketahui terdapat 26 nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp13.897.000.000,00 pada Cabang Sekayu dan delapan nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp19.507.000.000,00 pada Cabang Pangkalpinang yang aplikasi pembukaan rekening deposito tidak lengkap. Kelengkapan pembukaan rekening tersebut berupa kartu pengenal yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin
Mengemudi (SIM)/paspor, tindasan (copy) specimen tandatangan, tindasan (copy) bilyet deposito dan aplikasi rekening deposito. Disamping itu terdapat dua nasabah Cabang Sekayu dengan nilai simpanan sebesar Rp1.100.000.000,00 yang belum dilengkapi dengan aplikasi pembukaan rekening deposito.Ini juga tidak luput dari lemahnya sistem manejemen pengelolaan administrasi yang di lakukan tanpa menyadari dampak resikonya kedepan yang di hadapi,begitu mudah memuluskan para nasabah nasabah berkantong tebal di dalam dunia perbankan.
Melihat paradigma kinerja perbankan dalam melayani nasabah nasabah tajir tersebur sangat di benarkan celoteh celoteh para pengamat per¬bankan yang mengatakan bahwa perbankan seakan disetir para debitor dan deposan besar yang selalu me¬minta special rate(bunga khusus).Karena jumlah deposan besar yang hanya sekitar 2 persen ini me¬nguasai 90 persen dana pihak ke¬tiga (DPK) perbankan. ketatnya kompetisi industri perbankan saat ini membuat para de-bitor dan de¬posan bisa melakukan perban¬dingan suku bunga dengan bank-bank lain. Hal itu yang mem¬be¬rikan kesan debitor dapat me¬ngendalikan industri perbankan.
Dengan adanya aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan 43 bank dengan aset di atas Rp 10 triliun untuk mengumumkan Suku Bu¬nga Dasar Kredit (SBDK).Daya tawar perbankan kalah oleh para debitor atau deposan. Rate-nya seperti diadu-adu (di¬ban¬dingkan). Ini juga terlihat dengan penurunan marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) dari sebelumnya 6,5 persen men¬jadi 5,8 persen. Perbankan mengatakan dunia usaha sering menganggap bunga per¬ban¬kan terlalu tinggi. Padahal, da¬lam perkembangannya, suku bu¬nga perbankan terus mengalami penurunan dari 30 persen hingga mencapai 12 persen. Angka ter¬sebut disebutnya yang teren¬dah jika dibandingkan 2007.Bunga kredit pernah sampai 30 persen. Nah, kalau mau sam¬pai single digit itu harus mau sa-ma-sama menderita antara bank dan para pengusaha. Jadi pengu¬saha jangan minta special rate terus. saat ini posisi industri perbankan adalah buyer market. Artinya, yang mendikte perbankan adalah nasabah atau costumer, terutama mereka yang berkantong tebal.Karena pengusaha saat men¬jadi debitor besar meminta spe¬cial rate, deposan besar juga min¬ta spe¬cial rate. Akibatnya (bu¬nga) antar bank seperti diadu-adu.tidak sedikit perilaku nasabah ka¬kap yang meminta suku bunga khusus untuk deposito. Hal itu seharus¬nya tidak terjadi.Memang ada (perbedaan), karena posisi mereka tinggi jadi bargaining suku bunganya juga mereka minta yang tinggi untuk deposito.
Meninjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk Tahun Buku 2013 (Semester II) dan 2014 (Semester I).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas operasional perusahaan dan menilai apakah pengelolaan operasional perusahaan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK, yang meliputi prosedur-prosedur yang kami pandang perlu sesuai dengan keadaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Buku 2013 (Semester II) dan 2014 (Semester I) dapat disimpulkan Sistem Pengendalian Intern PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung belum sepenuhnya efektif dan pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat terlihat dari temuan-temuan berikut.
Salah satunya di dalam Penghimpunan Dana yang di lakukan dengan Pemberian special rate deposito PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp123.469.000.000,00 pada tiga cabang tidak melalui otorisasi pemimpin cabang, dan dokumen aplikasi pembukaan rekening deposito tidak lengkap mengakibatkan beban pengembalian deposito menjadi tanggung jawab bank dan
pengendalian atas deposito menjadi lemah. Hal tersebut terjadi karena Wakil Pemimpin Cabang dan Penyelia Unit Pelayanan Jasa dan Informasi Dalam memberikan special rate melampaui kewenangannya dalam arti kata ada pihak bank sumselbabel di duga telah menggunakan kebijakan yang tak berdasar di dalam memberikan special rate tersebut.( LHP BPK RI / BONI BELITONG )