Mawardi Yahya Angkat Bicara
OGAN ILIR, KBRS-H Mawardi Yahya mantan Bupati Ogan Ilir dua periode angkat bicara, terkait berita simpang siur di media dan masyarakat umum terutama warga Kabupaten Ogan Ilir, terkait sebuah peristiwa yang terjadi dikediamannya beberapa bulan lalu."Berdasarkan kesaksian-kesaksian dari anggota BNN Pusat, di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menerangkan pada hari dan tanggal peristiwa tersebut serta telah dibuktikan dengan keputusan yang inkcrah Nomor 1220/pid.sus/2016/PN Palembang tanggal 13 September 2016 adalah pertama, Tidak benar adanya pesta Narkoba pada saat peristiwa itu dikediaman saya. Kedua tidak benar Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada saat itu menggunakan Narkoba dan ketiga, tidak terdapat barang bukti Narkoba," ungkapnya.
Oleh karena itu atas nama Keluarga Besar Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Ogan Ilir atas musibah yang menimpa keluarganya yang sangat menyedihkan dan sangat menyakitkan. Mawardi meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat atas musibah ini dan kiranya dapat dihadapi dengan penuh ketegaran dan dapat dilalui dengan baik.
Lebih jauh Mawardi menyampaikan, bahwa status jabatan Ahmad Wazir Nofiadi adalah Bupati Ogan Ilir Non aktif sementara sampai menunggu keputusan Inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta."Adapun pemberhentian tetap Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri brdasarkan keputusan No.77/G/2016/PTUN-JKT tanggal 15 Agustus 2016,” pungkas Mawardi di kediamannya, Rabu (10/11).