Kejagung Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel Tahun 2013 (0pini Jalanan)
PALEMBANG, KBRS-Menjadi suatu tanda tanya bagaimana kinerja Kejaksaan Agung dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Prov Sumsel tahun 2013. Apakah penetapan tersangka mantan Kaban KesbangPol Sumsel “I” sudah sesuai prosedur dengan dua alat bukti yang menyakinkan ataukah penetapan tersangka merupakan upaya untuk menutupi tersangka lain dugaan korupsi dana Hibah Sumsel tahun 2013.Bila disimak dari penetapan tersangka “I” karena adanya Lembaga Swadaya Masyarakat yang belum 2 tahun berdiri menerima bantuan hibah dari Pemprov Sumsel melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Sumsel kemudian dugaan kerugian negara karena penerima hibah diduga menggelapkan dana bantuan hibah serta dugaan gratifikasi / cash back kepada Kaban KesbangPol Sumsel maka patut di duga penyidik Kejaksaan Agung tergesa – gesa menetapkan tersangka kepada “I” mantan Kaban KesbangPol Sumsel.
Sejatinya proses penyidikan sampai penetapan tersangka seharusnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik BPK RI (LHP BPK RI) kemudian berdasarkan prosedur pemberian dana hibah berdasarkan peraturan dan perundang –undangan, adanya dugaan pelanggaran wewenang dan adanya unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
DASAR HUKUM PEMBERIAN BANTUAN HIBAH PEMPROV SUMSEL
Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan SK No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dan menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp 1.492.704.039.000,00.
Kemudian Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bansos dan Hibah sebagai payung hukum penyaluran dana hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 yang berlaku tanggal 1 Januari 2012.
Keputusan Gubernur tersebut menetapkan antara lain:
1. Kepala BPKAD untuk hibah daerah antara Pemprov Sumsel dengan instansi vertikal dan kelompok masyarakat dan masyarakat;
2. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas untuk hibah antara Pemprov Sumsel dengan Organisasi Kemasyarakatan;
3. Kepala Dinas Pendidikan untuk hibah antara Pemprov Sumsel dengan Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan yang berkaitan dengan Program Sekolah Gratis serta Penerima Beasiswa PNS/Non PNS untuk pendidikan S1, S2 dan S3;
4. Kepala Dinas Kesehatan untuk menandatangani hibah antara Pemprov Sumsel dengan rumah sakit yang sudah mengikat perjanjian untuk melaksanakan Program Berobat Gratis, kecuali Rumah Sakit Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah
PENERIMAAN PROPOSAL HIBAH OLEH KESBANGPOL PROV SUMSEL :
1. Proposal permohonan hibah untuk tahun 2013 di terima oleh Badan Kesbangpol Sumsel pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan “bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan dilakukan selambat lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (tahun 2012)
2. Selanjutnya Kaban Kesbangpol Sumsel mendisposisikan proposal tersebut ke Kabid 3 (Kabid Fasilitasi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan) untuk di lakukan proses Verifikasi.
3. Untuk kelengkapan administrasi dan pertanggung jawaban tugas, ,Kaban Kesbangpol Sumsel menerbitkan Surat Keputusan penunjukan tim Verifikasi proposal hibah tanggal 9 Nopember 2012.
PROSES VERIFIKASI PROPOSAL OLEH TIM VERIFIKASI KESBANGPOL SUMSEL :
1. Tim verifikasi yang di tunjuk oleh Kaban Kesbangpol Sumsel berdasarkan SK tugas dari Kaban Kesbangpol Sumsel melakukan evaluasi verifikasi terhadap 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) proposal organisasi kemasyarakatan yang mengajukan proposal melalui Badan Kesbangpol Sumsel dan Gubernur Sumatera selatan pada tahun 2012.
2. Hasil evaluasi verifikasi oleh Tim yang di tunjuk oleh Badan Kesbangpol Sumsel menghasilkan 365 Lembaga Kemasyarakatn yang memenuhi kelengkapan administrasi.
3. Alokasi dana yang tersedia di BPKAD Sumsel sebesar nominal Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk 365 Lembaga Kemasyarakatan.
4. KaBan Kesbangpol Sumsel menyampaikan usulan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)/BPKAD Sumsel pada tanggal 31 Januari 2013 dengan nomor suarat usulan : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013 tentang usulan penerima dana hibah tahun 2013.
5. kemudian terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah ) untuk bantuan hibah melalui orgsanisasi Kemasyarakatan di dalam APBD Sumsel tahun 2013.
6. Menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut Ban Kesbangpol Sumsel menyampaikan revisi anggaran usulan bantuan dana hibah tahun 2013 ke Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor : 220/166/Ban Kesbangpol/2013 tanggal 25 Februari 2013.
7. Kemudian diusulkan kembali sebanyak 63 Lembaga/organisasi Kemasyarakatan yang akan menerima bantuan dana hibah sehingga menjadi 428 organisasi Kemasyarakatan yang di usulkan menerima bantuan danah hibah tahun 2013 termasuk 2 (dua) organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pusat.
8. Kemudian Ban Kesbangpol Sumsel menyampaikan revisi usulan penerima bantuan dana hibah LSM/Ormas tahun 2013 ke Gubernur Sumatera selatan tanggal 18 Maret 2013 Nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 untuk menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut.
PROSES PERSETUJUAN PROPOSAL YANG DI USULKAN OLEH BAN KESBANGPOL SUMSEL
1. Setelah usulan penerima hibah oleh Ban Kesbangpol Sumsel di sampaikan ke TAPD/BPKAD tertanggal 31 Januari 2013 dengan nomor surat : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013 tentang usulan penerima dana hibah tahun 2013 kepada TAPD/BPKAD Sumsel maka persetujuan organisasi/lembaga Kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah tahun 2013 beserta besaran nilai dana hibah yang akan di berikan menjadi keputusan TAPD/BPKAD.
2. Kemudian adanya penambahan anggaran hibah pada APBD Sumsel Tahun 2013 maka Ban Kesbangpol Sumsel mengajukan perubahan/revisi anggaran Nomor : 220/166/Ban Kesbangpol/2013 tanggal 25 Februari 2013 Ke Gubernur Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti penambahan anggaran hibah sebesar RP. 5.000.000.00,-
3. Dan selanjutnya Ban Kesbangpol Sumsel mengajukan usulan penambahan organisasi/ lembaga Kemasyarakatan penerima bantuan hibah Nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 untuk menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan dan di usulkan ke TAPD/BPKAD Sumsel.
4. Setelah usulan proposal penerima hibah di sampaikan oleh Ban Kesbangpol Sumsel ke TAPD/BPKAD Sumsel maka TAPD/BPKAD memberikan pertimbangan sebelum usulan ini di disposisikan ke Gubernur Sumatera Selatan oleh BPKAD.
5. Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan SK Penerima hibah berdasarkan usulan yang di sampaikan oleh BPKAD Sumsel kepada Gubernur Sumsel.
6. Selanjutnya Gubernur menerbitkan SK Gubernur mengenai penerima hibah dan besaran hibah yang di berikan ke Organisasi/lembaga kemasyarakatan Nomor : 306/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera selatan Nomor ; 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel tahun 2013.
7. Selanjunya LSM/Ormas penerima bantuan hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) dan Fakta integritas dengan Kaban kesbangpol Sumsel berdasarkan SK Gubernur Nomor 130/KPTS/VI/2012 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
8. Laporan pertanggung jawaban kegiatan LPJ di sampaikan ke penerima bantuan hibah ke BPKAD Sumsel dan di tembuskan ke Ban Kesbangpol Sumsel.
PERNYATAAN BPK RI DI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH TA 2011 S.D SEMESTER I TA 2013 PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Hasil wawancara kepada Kepala Bidang III Badan Kesbangpol dan LinmasPemprov Sumsel pada tanggal 5 Desember 2013 diketahui bahwa telah dilakukan seleksi terhadap proposal dari organisasi kemasyarakatan termasuk yang terdaftar kurang dari tiga tahun. Dan menurut Kabid 3 Kesbangpol Sumsel “Z” bahwa Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel, tetap mengusulkan penerima hibah meskipun terdaftar kurang dari tiga tahun. dengan alasan diberikannya bantuan dana hibah tersebut adalah untuk menjaga ketentraman dan stabilitas sosial dan politik di Sumatera Selatan namun keputusan di terima atau tidak usulan tersebut tergantung persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.
2. Menurut Kepala Bidang III Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel, hal ini juga sudah dibicarakannya dengan Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di hadapan Sekretaris Daerah (ketua Tim Anggaran Pemerintah derah) . Alasan ini terkait dengan situasi menjelang pemilihan gubernur, supaya tidak terjadi gejolak sosial dan menjaga situasi tetap kondusif serta tidak terjadi demonstrasi oleh para organisasi kemasyarakatan.
3. Namun berdasarkan keterangan Kepala BPKAD bahwa dirinya sudah memperingatkan Kepala Kesbangpol dan Linmas agar mengikuti ketentuan Permendagri khususnya persyaratan organisasi penerima hibah harus terdaftar minimal tiga tahun.
4. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan pembahasan anggaran hibah secara memadai Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 24 Desember 2013, dokumen terkait dengan pertimbangan TAPD atas rekomendasi pemberian hibah tidak pernah ada.
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD diketahui bahwa TAPD tidak membahas secara khusus belanja Hibah. Pembahasan belanja hibah dilakukan secara besaran total sebagai pagu. Rincian belanja hibah dalam RKA-BPKAD hanya merinci belanja hibah yang bersifat rutin seperti hibah bidang pendidikan berupa pendidikan gratis (BOS), hibah bidang kesehatan berupa pengobatan gratis dan hibah kepada instansi vertikal serta organisasi-organisasi semipemerintah.
6. Hibah bidang keagamaan, hibah bidang kehumasan dan hibah kepada organisasi kemasyarakatan tidak dirinci namun hanya jumlah totalnya saja.
Dapat di tarik kesimpulan berdasarkan urutan ataupun kronologis pemberian hibah sumsel tahun 2013 bahwa tanggung jawab Badan KesbangPol Sumsel hanya sebatas usulan penerima hibah tertanggal 31 Januari 2013 kemudian di revisi karena adanya penambahan anggaran tertanggal 18 Maret 2013.
Penetapan penerima hibah berdasarkan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yang di ketua Sekda Prov Sumsel yang beranggotakan Kepala Bapeda Sumsel, Kepala Dispenda Sumsel dan Kepala BPKAD Sumsel dan seandainya TimTAPD Sumsel memberikan pertimbangan berdasarkan aturan dan undang – undang tentang syarat penerima hibah maka penerima hibah yang berdiri kurang dari 2 tahun tidak akan lolos sebagai penerima hibah.
Selayaknya di pertanyakan kepada Tim TAPD Sumsel kenapa tidak memberikan pertimbangan terhadap usulan penerima hibah Sumsel dari Badan KesbangPol Sumsel kemudian terhadap SPJ pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah di pertanyakan ke BPKAD Sumsel mengingat BPKAD adalah auditor Pemprov Sumsel. Adalah hal yang tidak patut bila mempertanyakannya ke Ban KesbangPol Sumsel karena Ban KesbangPolSumsel Tupoksinya adalah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan mengusulkan penerima hibah.
Sangat disayangkan bila penyidik Kejaksaan Agung diduga salah dalam menyidik perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 sehingga tersangka utama dan tersangka yang seharusnya tertutupi karena ketidak tahuan aturan dan perundang –undangan penyaluran dana hibah ataukah karena diduga desakan fihak tertentu sehingga tersangka yang di tetapkan adalah orang atau individu yang tidak terkait dengan kebijakan Pimpinan Pemerintahan Sumatera Selatan. (ir fery/boni belitong)