Guru Honor Cabuli Muridnya
KAYUAGUNG-OKI, KBRS - Jajaran Kepolisian Sektor Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus Suseno (30), tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD negeri yang juga sekaligus sebagai pelatih silat di wilayah tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SIk didampingi Ipda Sutiyoso selaku Kapolsek Mesuji Makmur dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres OKI, Senin (7/11/2016).
Penangkapan Suseno (30) warga Kampung II Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur ini, jelas Kapolres, lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korbannya yakni RY (15) dan WKD (16), merupakan siswi dari perguruan bela diri yang dimana tersangka sendiri bertindak sebagai salah satu pelatih silatnya.
Lanjut Kapolres, terhadap korban RY, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 11 kali. Sedangkan korban WKD sebanyak 12 kali dan perbuatan tersebut kesemua dilakukan di rumah tersangka dengan modus mengajak kedua untuk melaksanakan ritual.
"Kronologis terjadinya pencabulan yaitu bermula ketika kedua korban mengikuti latihan bela diri di perguruan silat yang dilatih oleh tersangka Suseno di rumahnya. Kemudian setelah melakukan latihan bela diri, tersangka Suseno memanggil RY dan WKD secara bergantian masuk ke dalam kamar tersangka Suseno. Selanjutnya tersangka Suseno melakukan pencabulan berupa meremas payudara dan menggesek-gesekkan alat kemaluannya di alat kemaluan kedua korbannya,” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka Suseno kita kenakan pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Apabila dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) tahun," terangnya pada KabaRakyatsumsel.com OKI.(Ibs)
Hal ini diungkapkan Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SIk didampingi Ipda Sutiyoso selaku Kapolsek Mesuji Makmur dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres OKI, Senin (7/11/2016).
Penangkapan Suseno (30) warga Kampung II Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur ini, jelas Kapolres, lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korbannya yakni RY (15) dan WKD (16), merupakan siswi dari perguruan bela diri yang dimana tersangka sendiri bertindak sebagai salah satu pelatih silatnya.
Lanjut Kapolres, terhadap korban RY, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 11 kali. Sedangkan korban WKD sebanyak 12 kali dan perbuatan tersebut kesemua dilakukan di rumah tersangka dengan modus mengajak kedua untuk melaksanakan ritual.
"Kronologis terjadinya pencabulan yaitu bermula ketika kedua korban mengikuti latihan bela diri di perguruan silat yang dilatih oleh tersangka Suseno di rumahnya. Kemudian setelah melakukan latihan bela diri, tersangka Suseno memanggil RY dan WKD secara bergantian masuk ke dalam kamar tersangka Suseno. Selanjutnya tersangka Suseno melakukan pencabulan berupa meremas payudara dan menggesek-gesekkan alat kemaluannya di alat kemaluan kedua korbannya,” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka Suseno kita kenakan pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Apabila dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) tahun," terangnya pada KabaRakyatsumsel.com OKI.(Ibs)