News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinas PU Akui Lippo Plaza Lakukan Pelanggaran

Dinas PU Akui Lippo Plaza Lakukan Pelanggaran

LUBUKLINGGAU- Setelah sekian lama bungkam,akhirnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau mau mengakui bahwa Lippo Plaza di Jalan Yos Sudarso Kelurahn Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I melanggar ketentuan Daerah Milik Jalan khususny Ruang Pengawasan Jalan (Ruwaja) bukan IMB.‎

Hal ini terkuak ketika DPU Kota Lubuklinggau dipanggil DPRD Kota Lubuklinggau untuk duduk satu meja bersama pendemo dari Aliansi Pemuda Peduli Lubuklinggau, kemarin (22/11).

" Kami hanya memberikan izin IMB untuk garis badan bangunan,mereka sudah melebihi ketentuan kita yaitu lebih dari 16 meter, jadi yang dilanggar Lippo Plaza adalah ruang pengawasan jalan,"ungkap‎Kepala DPU Lubuklinggau, Nobel Nawawi melalui Kepala Bidang Cipta karya, Ernaldi  usai rapat kemarin (22/11).

Dijelaskan Ernaldi, bahwa ‎Daerah Milik Jalan (DMJ) dibagi  tiga pengelompokan pertama adalah ruang pemantaan jalan, kedua ruang milik jalan ketiga ruang pengawasan jalan. Sementara Lippo Plaza melanggar dipoin ruang pengawasan jalan yakni membangun eskalator dan rangka besi dan beton bagian depan bangunan utama.

"Yang dilanggar Lippo Plaza Lubuklinggau yaitu ruang pengawasan jalan ditakutkan akan menganggu ruang pandang jalan atau jarak pandang kendaraan penghilatan jalan,"kata dia.

Diterangkanya, pembangunan bangunan pelengkap yakni membangun  rangka sudah masuk kedalam ruang pengawasan jalan.

"Sebenarnya yang berhak menegur kewenangan itu adalah pihak balai jalan.‎Pemkot hanya mengeluarkan IMB mereka sudah melanggar ketentuan,soal penambahan bangunan kami tidak mengeluarkan izin, kami tidak berkomentar karena rana nya lain,"kata dia.

Balai jalan nasional Kementrian PU RI ikut bertananggungjawab dalam persoalan ini, sebab pelanggaran yang terjadi di daerah karena tidak ada pengawasan serta sanksi tegas dari pemerintah pusat.

"Yang menentukan aturan itu pihak balai jalan nasional bagian dari kementrian, tapi mereka ada bagian yang mengurusi daerah Lubuklinggau,"ujarnya.

Sementara, ketua Komisi III DPRD, M Amin usai rapat mengatakan dalam rapat tersebut pihak Lippo memang belum dihadirkan, sehingga pertemuan selanjutnya akan diundang untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran.

" Kita bahas‎ Lippo tadi  menyangkut IMB dan Amdal, mereka dianggap sudah melanggar ketentuan Perda yang ada, LIPPO tidak hadir, ‎ untuk masalah bangunan jadi berapa meter dia masuk lahan DMJ, Lippo kedepan harus mematuhi aturan yang ada, karena PU sudah mengakui ada pelanggaran IMB,namun itu wewenang balai bukan mereka,"jelasnya.

Sebelumnya, Manager Lippo Mall,Eduar pernah menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki izin lengkap, dan persoalan perizinan diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau, namun pihak Lippo Plaza akan siap menuruti apa yang diinstruksikan pemkot. (A/R)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.