Dinas PU Akui Lippo Plaza Lakukan Pelanggaran
LUBUKLINGGAU- Setelah sekian lama bungkam,akhirnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau mau mengakui bahwa Lippo Plaza di Jalan Yos Sudarso Kelurahn Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I melanggar ketentuan Daerah Milik Jalan khususny Ruang Pengawasan Jalan (Ruwaja) bukan IMB.
Hal
ini terkuak ketika DPU Kota Lubuklinggau dipanggil DPRD Kota
Lubuklinggau untuk duduk satu meja bersama pendemo dari Aliansi Pemuda
Peduli Lubuklinggau, kemarin (22/11).
" Kami
hanya memberikan izin IMB untuk garis badan bangunan,mereka sudah
melebihi ketentuan kita yaitu lebih dari 16 meter, jadi yang dilanggar
Lippo Plaza adalah ruang pengawasan jalan,"ungkapKepala DPU
Lubuklinggau, Nobel Nawawi melalui Kepala Bidang Cipta karya, Ernaldi
usai rapat kemarin (22/11).
Dijelaskan
Ernaldi, bahwa Daerah Milik Jalan (DMJ) dibagi tiga pengelompokan
pertama adalah ruang pemantaan jalan, kedua ruang milik jalan ketiga
ruang pengawasan jalan. Sementara Lippo Plaza melanggar dipoin ruang
pengawasan jalan yakni membangun eskalator dan rangka besi dan beton
bagian depan bangunan utama.
"Yang dilanggar
Lippo Plaza Lubuklinggau yaitu ruang pengawasan jalan ditakutkan akan
menganggu ruang pandang jalan atau jarak pandang kendaraan penghilatan
jalan,"kata dia.
Diterangkanya, pembangunan bangunan pelengkap yakni membangun rangka sudah masuk kedalam ruang pengawasan jalan.
"Sebenarnya
yang berhak menegur kewenangan itu adalah pihak balai jalan.Pemkot
hanya mengeluarkan IMB mereka sudah melanggar ketentuan,soal penambahan
bangunan kami tidak mengeluarkan izin, kami tidak berkomentar karena
rana nya lain,"kata dia.
Balai jalan nasional
Kementrian PU RI ikut bertananggungjawab dalam persoalan ini, sebab
pelanggaran yang terjadi di daerah karena tidak ada pengawasan serta
sanksi tegas dari pemerintah pusat.
"Yang
menentukan aturan itu pihak balai jalan nasional bagian dari
kementrian, tapi mereka ada bagian yang mengurusi daerah
Lubuklinggau,"ujarnya.
Sementara,
ketua Komisi III DPRD, M Amin usai rapat mengatakan dalam rapat
tersebut pihak Lippo memang belum dihadirkan, sehingga pertemuan
selanjutnya akan diundang untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran.
"
Kita bahas Lippo tadi menyangkut IMB dan Amdal, mereka dianggap sudah
melanggar ketentuan Perda yang ada, LIPPO tidak hadir, untuk masalah
bangunan jadi berapa meter dia masuk lahan DMJ, Lippo kedepan harus
mematuhi aturan yang ada, karena PU sudah mengakui ada pelanggaran
IMB,namun itu wewenang balai bukan mereka,"jelasnya.
Sebelumnya,
Manager Lippo Mall,Eduar pernah menyatakan bahwa pihaknya sudah
memiliki izin lengkap, dan persoalan perizinan diserahkan ke Pemkot
Lubuklinggau, namun pihak Lippo Plaza akan siap menuruti apa yang
diinstruksikan pemkot. (A/R)