Aktivis Fober LSM Provinsi Sumsel Adukan Walikota Palembang ke KPK RI
PALEMBANG, KBRS-Buntut dari hasil demo yang dilakukan oleh kalangan aktivis LSM yang tergabung dalam Fober LSM Sumsel beberapa waktu lalu di Halaman DPRD Kota Palmbang, Selasa (19/10) yaitu mendesak Ketua DPRD Kota Palembang untuk menindakalanjuti atas pengaduan Febrianto, yang sekarang kabarnya menjadi Direktur Operasional PD Pasar Jaya Kota Palembang terhadap Walikota Palembang H Harnojoyo di Mapolda Sumsel.
Mencuatnya masalah ini yang mengkaitkan orang nomor satu di Pemkot Palembang merupakan imbas dari gebrakan Direktur Operasional PD Pasar Jaya Palembang sebelumnya dalam mengadukan Walikota Palembang Harnojoyo ke SPK Polda Sumsel tanggal 22 Agustus 2016 lalu.
Adanya laporan pengaduan itu sepertinya telah menuai polemik besar diberbagai kalangan. Oleh karena itulah ketidakpuasan dari proses hukum yang dilakukan oleh jajaran hukum di Provinsi Sumsel terkait pengaduan Direktur Operasional PD Pasar Jaya ini terlihat jalan ditempat.
Dari itu, para aktivis Fober LSM Sumsel mengambil langkah menindaklanjutinya keranah hukum KPK RI, Rabu (16/11).
Konfirmasi kepada Ketua Fober LSM Sumsel Nursyamsu M.A.H Iding SH via phone membenarkan bahwa pihanya telah mengadukan Walikota Palembang Harnojoyo yang sebelumnya telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Polda Sumsel oleh Febri dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/626/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016.
"Kita duga ada indikasi penipuan (378) dan disamping itu turut tergugat Toni Panggarbesi sebagai tergugat kedua dan Harobin Mustaofa tergugat ketiga oleh Febrianto yang saat ini selaku pejabat Direktur Operasional PD Pasar Jaya Palembang," ujar Nursyamsu kepada wartawan.(boni belitong).
Mencuatnya masalah ini yang mengkaitkan orang nomor satu di Pemkot Palembang merupakan imbas dari gebrakan Direktur Operasional PD Pasar Jaya Palembang sebelumnya dalam mengadukan Walikota Palembang Harnojoyo ke SPK Polda Sumsel tanggal 22 Agustus 2016 lalu.
Adanya laporan pengaduan itu sepertinya telah menuai polemik besar diberbagai kalangan. Oleh karena itulah ketidakpuasan dari proses hukum yang dilakukan oleh jajaran hukum di Provinsi Sumsel terkait pengaduan Direktur Operasional PD Pasar Jaya ini terlihat jalan ditempat.
Dari itu, para aktivis Fober LSM Sumsel mengambil langkah menindaklanjutinya keranah hukum KPK RI, Rabu (16/11).
Konfirmasi kepada Ketua Fober LSM Sumsel Nursyamsu M.A.H Iding SH via phone membenarkan bahwa pihanya telah mengadukan Walikota Palembang Harnojoyo yang sebelumnya telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Polda Sumsel oleh Febri dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/626/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016.
"Kita duga ada indikasi penipuan (378) dan disamping itu turut tergugat Toni Panggarbesi sebagai tergugat kedua dan Harobin Mustaofa tergugat ketiga oleh Febrianto yang saat ini selaku pejabat Direktur Operasional PD Pasar Jaya Palembang," ujar Nursyamsu kepada wartawan.(boni belitong).