6 Raperda Disahkan DPRD PALI
PALI, KBRS-DPRD Kabupaten PALI kembali mengesahkan enam Raperda menjadi Perda. Penepatan Raperda tersebut digelar dalam sidang paripurna ke-VIII DPRD PALI yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD PALI Devi Harianto, Senin (7/11)
Anggota DPRD PALI yang hadir dalam rapat paripurna berjumlah 20 orang dari jumlah 25 orang.
Bupati PALI H Heri Amalindo mengatakan enam raperda yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif yaitu Raperda Lambang Daerah, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Raperda Perusahaan Daerah, Raperda Retribusi Izin Terpadu, Raperda Kewenangan Pemkab PALI serta Pernyataan Modal Daerah Pemkab PALI pada Banksumselbabel.
"Keenam raperda tersebut telah dibahas dan diharapkan dapat mencapai hasil maksimal sesuai aturan perundang-undangan," jelas Heri Amalindo. Diharapkan Pemerintah Kabupaten PALI memiliki payung hukum yang jelas terkait raperda yang disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD PALI Devi Harianto menyatakan usai disahkan ditingkat DPRD PALI, keenam Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk mendapat verifikasi.(sendi)
Anggota DPRD PALI yang hadir dalam rapat paripurna berjumlah 20 orang dari jumlah 25 orang.
Bupati PALI H Heri Amalindo mengatakan enam raperda yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif yaitu Raperda Lambang Daerah, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Raperda Perusahaan Daerah, Raperda Retribusi Izin Terpadu, Raperda Kewenangan Pemkab PALI serta Pernyataan Modal Daerah Pemkab PALI pada Banksumselbabel.
"Keenam raperda tersebut telah dibahas dan diharapkan dapat mencapai hasil maksimal sesuai aturan perundang-undangan," jelas Heri Amalindo. Diharapkan Pemerintah Kabupaten PALI memiliki payung hukum yang jelas terkait raperda yang disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD PALI Devi Harianto menyatakan usai disahkan ditingkat DPRD PALI, keenam Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk mendapat verifikasi.(sendi)