Warga Demo Minta Kades Dinonaktifkan
MUBA, KRBRS-Warga Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor Bupati Muba yang minta agar Kades Sindang Marga dinonaktifkan.Warga minta Kades berinisial MY dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 1 tahun 2007,
Dalam orasinya perwakilan aksi Ketua Badan Permusyawarata Desa ( BPD ) Sindang Marga Alex Sailendra menyatakan, adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan Desa yang dilakukan oleh oknum Kades Sindang Marga atas dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 senilai Rp. 70.800.000, dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 senilai Rp. 60.250.000, dana bantuan ADD tahun 2015 senilai Rp. 162.247.300, Dana APBN tahun 2015 senilai Rp. 291. 222.000, serta dugaan penyalagunaan Dana APBN tahun 2016 senilai Rp. 554. 672.000, total dugaan kerugian negara senilai Rp. 1.139.191.900.
"Kedatangan kami ini ingin menyampaikan tutuntan kami agar bapak Bupati segera menonaktifkan oknum Kades Sindang Marga. Karena sebelumnya kami telah menyampaikan surat tembusan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) dan pihak Kecamatan, namun tidak ada yang peka terhadap itu, dan kami sangat kecewa, seharusnya jika ada permasalahan atau konflik antara BPD ataupun masyarakat dengan Kepala Desa harus ditanggapi dengan serius," ucapnya.
Hal Senada disampaikan Erland TS SH selaku kuasa hukum masyarakat bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polda Sumsel kami sudah melapor kan hal ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, yang sudah di limpahkan ke Polres Muba, begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel sudah dilaporkan dan juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu muba.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bidang Pemerintah Desa Fitriadi, menjelaskan bahwa untuk laporan masyarakat akan segera dilaporkan ke Kepala BPMPD untuk tindaklanjut Ketua BPD. Sedangkan untuk pemberhentian Kades itu harus mengacu ke aturan yang ada, yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2016, tentang pengangkatan pencalonan pemilihan Kades dan pemberhentian Kades.
Lebih lanjut dikatakannya, Kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama 6 bulan, melanggar dan tidak memenuhi syarat Kades, adanya perubahan status menjadi Kelurahan, tidak memenuhi kewajiban sebagai Kades, dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perwakilan para aksi unjuk rasa diterima oleh Asisten III Administrasi Umum H. Ibnu Sa’ad, S.Sos., M.Si., di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba.
“Maka dari itu, untuk pemberhentian karena yang mengangkat pak Bupati maka yang memberhentikan juga pak Bupati, jadi BPMPD bisa menanggapi pemberhentian Kades jika dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, terangnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum H. Ibnu Sa’ad, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa selaku pemerintah sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya. “Kami memaklumi emosi masyarakat yang ingin melakukan tindakan sendiri apabila tidak ada tanggapan pemerintah, namun kami mengharapkan Desa Sindang Marga untuk menjaga kondisinya tetap kondusif”aspirasi rakyat akan di tanggapi pemerintah dengan serius, dan langkah pemerintah adalah mengacu kepada Undang-Undang dalam menyelesaikan permasalahannya.
“Untuk itu, kepada BPD dan Advokat untuk tidak memprovokasi masyarakat,dan mari kita pilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan sampai pengalaman yang lama yang telah terjadi yang tidak dapat difasilitasi pemerintah terulang kembali”, jelasnya.
Disampaikannya, bahwa pihaknya akan segera melaporkan aspirasi rakyat dengan Bupati Muba, dan Bupati Muba akan memerintahkan inspektorat untuk memeriksa dugaan korupsi dalam waktu dekat ini, semua prosedur termasuk BPD yang tidak bekerja akan ditemui semua, termasuk tanda tangan fiktif. “Maka dari itu, persiapkan data-data pendukung yang lengkap dan Pemerintah akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Muba terlebih dahulu, karena surat kalian sudah disana. Untuk memberhentikan dan mengistirahatkan sementara tidak perlu menunggu hukum, apabila inspektorat mengatakan layak dan pantas untuk diistirahatkan, maka besokpun akan diistirahatkan”, pungkasnya.(rdi)