News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sewa Los Pasar 16 Ilir Cekik Leher Pedagang

Sewa Los Pasar 16 Ilir Cekik Leher Pedagang

PALEMBANG-KBRS-Adanya Surat Edaran PD PPJ tentang restribusi sewa los dan kios yang di tanda tangani oleh Dirut PD Pasar Palembang Jaya Drs Asnawi P Ratu MM tanggal 14 Oktober kemarin di duga terlihat sangat memberatkan pedagang pasar 16 Ilir. Dinyatakan di dalam edaran itu bahwa “paling lambat sewa los dan kios pasar 16 Ilir harus di bayar selambat – lambatnya tanggal 22 Oktober 2016.
Didalam surat edaran tersebut dinyatakan sewa lantai basement tertinggi Rp. 1.062.500,- per meter per bulan sampai sewa terendah Rp. 425.000,- per meter  Per bulan. Dengan luas kios berkisar 2 x 3 meter persegi maka pedagang membayar sewa antara lebih kurang Rp. 2.500.000 sampai Rp 6.000.000 per bulan atau Rp. 30.000.000 sampai Rp. 72.000.000,- per tahun.

Sementara itu sewa lantai 2 lebih kurang rata – rata Rp. 3.000.000 per bulan atau per tahun sewa los dan kios mendekati Rp. 36.000.000,- per tahun. Sementara itu restribusi harian belum termasuk dalam sewa per bulan sebesar Rp. 5.000,- per hari atau Rp. 150.000 per bulan. Belum lagi jasa penggunaan listrik per bulan yang akan di tetapkan oleh direksi PD Pasar Palembang Jaya.

Berdasarkan perkiraan  pengamatan yang kami dapatkan  terkait Harga sewa per tahun : Basement kelas A(2,5 x1m) 31.875.000, kelas B (2,5x1m) 21.675.000, kelas C (2,4 x 1,8m) 30.834.000, kelas D1 & D2 (2,4 x 1,8m) 22.032.000
Lantai 1 semua ukuran sama 2,1 x 1,6 m : Kelas A 21.420.000, kelas B 20.564.000, kelas C 17.136.000, kelas D1 15.423.000, kelas D2 13.709.000
Lantai 2 ukuran 2,1 x 1,6m : Kelas A 15.423.000, kelas B 9.180.000
Lantai 3 ukuran 2,1 x 1,6 m : Kelas A 11.996.000, kelas B 6.855.000 .Los (1x1m) 408.000
Sebelumnya para pedagang pasar 16 Ilir yang mengatasnamakan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi rumah dinas Walikota dimana kedatangan puluhan pedagang tersebut untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap  uang sewa yang akan ditarik setelah HGB para pemilik habis. (9/6)

Kala itu kedatangan mereka diketuai oleh, KH Amiruddin Nahrawi dimana mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dapat merevisi edaran PD Pasar yang ditandatangan langsung oleh Dirut, terkait rencana menerapkan sistem sewa pertahun, dengan harga yang dinilai mereka cukup tinggi antara angka Rp 26 juta sampai Rp 40 juta pertahun.

Dengan harga lebih rendah dari surat edaran Direksi PD PPJ tertanggal 14 Oktober 2016 saja, para pedagang pasar 16 Ilir tidak mampu mebayar apalagi dengan surat edaran terbaru ini, semakin memberatkan para pedagang pasar 16 Ilir atau dengan kata lain mencekik leher mereka.
Sesuai dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2004, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak dapat memperpanjang Hal Guna Bangunan (HGB) yang selama ini menjadi tuntutan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang. Sebagai pengelola, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Palembang, akan menerapkan sistem sewa tahunan bagi pedagang.
Terkait dengan masalah ini   beberapa waktu yang lalu Direktur PD Pasar Palembang Jaya Asnawi P Ratu  kepada kalangan media telah menyampaikan, untuk pengelolaan pasar akan ditetapkan sistem sewa, dimana pihaknyan sudah menentukan besaran sewa tahunan, sesuai dengan kemampuan pedagang.

"Kami tidak akan memperpanjang HBG, karena itu sudah ketentuan dan aturan. Makanya, pengelolaan pasar akan kita terapkan dengan sistem sewa," tegasnya.

Mantan Asisten IV Pemkot Palembang ini menerangkan, besaran sewa tahunan tersebut sudah ditentukan dan dilihat berdasarkan kemampuan pedagang, luasan dan letak strategis kios yang disewakan.

"Harga sewa bervariasi, baik didepan, tengah, belakang bagian  atas maupun bawah," jelasnya.
Adanya sistem sewa yang dilakukannya, adalah upaya pihaknya untuk memutus mata rantai pemberlakuan sewa selangit oleh pihak tertentu yang memiliki kios hingga puluhan ini.

Dan itu sebenarnya sudah mulai berlaku sejak masa HGB habis. Dan seluruh pedagang yang mengaku adalah pemilik HGB, per 2 Januari 2016 seluruhnya harus melakukan pendaftaran ulang untuk sistim sewa kepada PD Pasar Palembang Jaya.
"Selama ini kami temukan ada permainan sewa oleh sejumlah oknum yang memiliki kios lebih dari 10 dengan harga selangit. Jadi kenapa kita harus menerapkan hal.ini, agar tidak ada lagi sistem sewa dari tangan ke tangan, yang merusak harga sewa," imbuhnya.

Nantinya, harga yang ditetapkan oleh pemerintah yang berada di zona yang dulunya mencapai Rp 70 juta, akan dipatok harga sewa sekitar Rp 23 juta. Terus, salah satu toko yang ada di lantai basement yang biasa disewakan pada tahun 2014 dengan tarif sewa Rp 35 juta per tahun, hanya Rp18 juta per tahunnya.

"Kami sudah menentukan tarif kios sewa per tahun berdasarkan zona. Seperti tarif yang berlaku untuk di lantai Basement Zona A Rp35.062.500, Zona B Rp23.842.000, Zona C Rp33.928.600, Zona D1 Rp24.235.200, Zona D2 Rp24.235.200," tandasnya.
Adapum tarif yang sudah ditetukan PD Pasar twrhadap.kios di Pasar 16 Ilir adalah, Tarif di lantai 1, Zona A Rp23.562.000, Zona B Rp22.619.520, Zona C Rp18.849.600, Zona D1 Rp16.964.640, Zona D2 Rp15.079.680. Tarif di lantai 2, Zona A Rp 16.964.640, Zona B Rp9.424.800. Tarif di Lantai 3, Zona A Rp13.186.220, Zona B Rp9.424.800. Tarid di lantai 4, Zona A Rp9.424.800, Zona B Rp7.463.340.
( FK/BB)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.