News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ratusan Warga Tutup Akses Jalan PT LKK

Ratusan Warga Tutup Akses Jalan PT LKK

PALI, KBRS-Warga 6 Desa menutup akses jalan keluar masuk PT Laras Karya Kahuripan (LKK) karena belum adanya kesepakatan tentang tuntuan masyarakat Desa Tanding Marga, Karang Tanding Lubuk Tampui, Tempirai Selatan, Tempirai Utara dan Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang minta pembagian hasil lahan plasma secara transparan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Makin Group tersebut, Senin (10/10)

Koordinator Demo Nurul Falah menyatakan warga melakukan aksi unjuk rasa di pintu masuk PT LKK dan menutup jalan tersebut karena pihak perusahaan tak ada realisasi atas kesepakatan sebelumnya. Makanya warga gelar unjuk rasa dan memasang portal di jalan tersebut.

Mereka menilai tuntutan yang mereka ajukan sudah lama disampaikan dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang di mediasi Pemkab PALI. "Bayangkan selama 6 tahun pembagian yang didapat warga hanya Rp30 ribu atau paling besar Rp100  ribu per hektarnya.Kami nyatakan PT LKK dalam status quo dan kami tutup jalan ini karena sampai sekarang belum ada kesepakatan dan jika tak ada itikad baik dari PT LKK, kami minta Pemkab PALI cabut izin operasi perusahaan," jelas Nurul Falah. Portal yang dibuat warga pun tak akan dibuka sebelum ada keputusan dari PT LKK.


Kepala Sekuriti PT LKK Agus saat dibincangi KabaRakyatsumsel.com PALI dilokasi mengatakan pihaknya menghormati keputusan warga menutup akses jalan perusahaan.

"Itu memang sudah hak setiap warganegara dalam mengutarakan pendapatnya, tapi biar lebih enak kan dapat dibicarakan dengan musyawarah bersama tanpa merugikan salah satu pihak. Perusahaan tidak mudah untuk mengeluarkan keputusan karena harus dirapatkan terlebih dahulu," ucapnya.

Kapolsek Penukal Utara Iptu Acep YS dilokasi demo mengharapkan aksi dilakukan dengan tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. "Tentu lebih baik dimusyawarahkan, tapi jika ada tindak pidana silahkan lapor ke aparat dan jika ada sengketa perdata silahkan lapor ke pengadilan dan serta bila keputusan tak sesuai silahkan gugat ke PTUN karena kita adalah negara hukum," jelas Acep.(sendi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.