Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Palembang Tak Jelas Keberadaannya
PALEMBANG, KBRS-Melihat Fungsi dan mekanisme penggunaan serta pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
LSM PAN melalui Ketuanya Boni Belitong mengatakan pengelolaan barang milik daerah harus mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang benar.
Apa yang disebut dengan barang milik daerah ? Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau perolehan lainnya yang sah, Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku,barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa,” ujarnya kepada wartawan.
“ Yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah, adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak diperoleh berdasarkan ketentuan undang undang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap,” katanya .
Ia melanjutkan di Jajaran Pemkot Palembang berdasarkan pengamatan lembaganya, ada beberapa kasus yang terkait degnan barang milik daerah. Salah satunya kasus keberadaan puluhan kendaraan dinas dilingkup Setda Kota Palembang sejak tahun 2012 hingga 2015, banyak tidak diketahui keberadaannya. "Ini berdasarkan temuan lembaga audit resmi negara," terang Boni.
Menggambarkan tentang Kendaraan dinas di lingkungan pemerintah merupakan salah satu contoh dari barang milik daerah yang mana dari awal pengadaannya untuk mendukung kelancaran tugas tugas kedinasan bagi aparatur pemerintah, yaitu pejabat disalah satu SKPD.
Artinya, secara administratif kendaraan tersebut tercatat sebagai barang milik daerah. Tetapi sering kita jumpai pada saat terjadi mutasi pejabat, tidak saja pejabatnya yang berpindah lokasi, tetapi kendaraan dinas juga ikut berpindah lokasi mengikuti mutasi pejabat.
Kemudian dalam keterangannya mengatakan “ terkait rancuhnya tentang keberadaan kendaraan dinas di jajaran pemerintah kota Palembang ini terlihat sejak dari tahun 2012 berdasarkan pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang dan pemeriksaan fisik atas Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diketahui bahwa terdapat 57 BPKB kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp2.849.629.577,00, hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sebanyak 57 kendaraan dinas tersebut masih dalam penguasaan Sekretariat Daerah,hal ini di kuatkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Daerah No1384/VIII/2013 Tanggal 12 Juni 2013 menyatakan bahwa Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Daerah sedang menelusuri keberadaan BPKB kendaraan yang belum diketahui keberadaannya tersebut,”jelas Boni Belitong menirukan isi keterangan apa yang di nyatakan oleh BPK RI Perwakilan Prov Sumsel dalam temuannya yang tercantum Dalam LHP SPI Kota Palembang tahun 2012.
“Lantas perihal ini terulang kembali di tahun 2015 yang mana Berdasarkan pengujian bukti kepemilikan yang sudah diamankan dan tersimpan di brankas BPKAD dengan data KIB B - Peralatan dan Mesin khususnya kendaraan Terdapat BPKB yang tidak dapat ditelurusi datanya Hasil pemeriksaan fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di BPKAD, terdapat 198 BPKB yang tidak ditemukan datanya di KIB,” kata Boni Belitong
Berdasarkan keterangan BPK RI menyatakan Sampai pemeriksaan berakhir Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah telah dapat menelusuri 80 kendaraan dari 198 kendaraan yang ada BPKB namun tidak ada di data KIB, dan terdapat BPKB yang masih belum dapat ditelusuri sejumlah 119 kendaraan dengan minimal nilai Rp1.176.713.625,00
Melihat Rincian dari beberapa kendara tersebut yaitu Terdapat kendaraan roda empat di DPJPP yang dikuasai oleh pihak lain Hasil pemeriksaan terhadap KIB dan Pemeriksaan Fisik kondisi barang pada Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman (DPJPP) diketahui bahwa, terdapat dua kendaraan roda empat operasional DPJPP Kota Palembang yang tercatat pada KIB B masih dikuasai oleh pemegang kendaraan yang lama dan tidak lagi bertugas di DPJPP Kota Palembang.
Kendaraan tersebut berupa mobil Mitsubshi Maven BG 1484 LZ dikuasai oleh Sdr. AA yang sekarang bertugas di PT. SP2J Kota Palembang serta Mobil KIA Caren BG 1631 LZ dikuasai oleh Sdr. KR dan yang sekarang bertugas di Badan Kearsipan Daerah Kota Palembang.
Kemudain Hasil konfirmasi pihak BPK RI dengan DPJPP Kota Palembang diketahui bahwa DPJPP telah menyampaikan surat permintaan penyerahan kembali kendaraan dimaksud namun hingga saat ini masih tidak mendapat tanggapan, hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan telah merasa cukup memenuhi prosedur dan berhak atas pembelian kendaraan karena telah disetujui oleh pejabat lama untuk pembelian kendaraan, namun pada saat peralihan pimpinan baru proses pembelian tersebut tidak mendapat persetujuan/pembatalan lelang.
Selanjutnya pihak BPK RI Prov Sumsel menemukan terdapat kesalahan pencatatan pada KIB DPJPP Dari data KIB B DPJPP dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan diketahui bahwa mterdapat dua kendaraan operasional penyiraman taman mobil tanki air BG 4341AZ dan BG 8173 MZ tidak tercatat dalam KIB B, sedangkan terdapat dua mobil tanki air BG 4487 AZ dan BG 4762 AZ tercatat pada KIB B tetapi tidak ada fisik kendaraan tersebut.
Hasil konfirmasi kembali pihak BPK RI dengan DPJPP Kota Palembang diketahui bahwa nomor polisi BG 4341 AZ adalah nomor polisi yang sudah dilelang yang seharusnya BG 4487 AZ, hal ini terjadi karena dimasa kepemimpinan kepala dinas yang lama mobil tersebut akan dilelang bersama dengan dua kendaraan lain karena sudah tidak digunakan lagi dan tidak ada nomor polisinya, Setelah terjadi penggantian kepemimpinan mobil tersebut diperintahkan untuk diperbaiki dan dibatalkan lelang untuk digunakan kembali, berhubung tidak ada plat polisi maka digunakan plat polisi yang tetap diusulkan untuk dilelang Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012, Pemerintah Kota Palembang melaporkan nilai aset peralatan dan mesin sebesar Rp638.555.617.035,75. Dari pemeriksaan kartu inventaris barang atas akun peralatan dan mesin pada masing masing SKPD, dan pemeriksaan terhadap bukti kepemilikan kendaraan pada beberapa SKPD secara uji petik.
Seharusnya pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan memperhatikan azas pengelolaan barang milik daerah diantaranya berdasarkan Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing, Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal, azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, dan azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah kita mengetahui barang milik daerah dan diperkenalkan dengan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya kita perlu mengetahui siapa saja pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Oleh karena itu, Kepala Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan serta tertib administrasi barang milik daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, tentu saja kepala daerah perlu menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah serta menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah tentu tidak dapat dilakukan hanya oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh:
1. Sekretaris Daerah selaku pengelola
2. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola;
3. Kepala SKPD selaku pengguna;
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
5. Penyimpan barang milik daerah;
6. Pengurus barang milik daerah.
Sekretaris Daerah bertindak selaku Pengelola Barang. Sebagai pengelola
barang, Sekda memiliki tugas :
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
Perlu digarisbawahi, bahwa Sekda hanyalah meneliti dan menyetujui rencana kebuhan BMD dan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD, sedangkan rencana kebutuhan BMD dan rencana kebutuhan
pemeliharaan/perawatan BMD diajukan oleh Kepala SKPD.
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah adalah pembantu pengelola. Sebagai pembantu pengelola, maka Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD.( LHP BPK RI Kota Palembang 2012&2015 / redkasi )