News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

PT SP2J Hamburkan APBD Kota Palembang

PT SP2J Hamburkan APBD Kota Palembang

PALEMBANG, KBRS-Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Fober LSM Prov Sumsel geruduk Gedung kantor DPRD kota Palembang Selasa (19/10/2016) melakukan Aksi demo tersebut untuk mendesak Ketua DPRD Kota Palembang dan anggotanya terhadap polemik dari  kinerja  PT SP2J  (PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya).

Sebelum memasuki gedung DPRD Kota Palembang puluhan aktifis Fober LSM tersebut berorasi di depan Gedung DPRD kota Palembang yang bertujuan  menuntut agar para ketua DPRD Kota Palembang dapat menerima dan memberikan tanggapan ataupun jawaban dari orasi yang mereka sampaikan dalam demo tersebut.

Dalam orasi tersebut para aktivifis Fober Lsm Prov Sumsel ini,sangat mengharapkan peran serta para jajaran anggota Dprd Kota Palembang ini cepat tanggap atas permasalahan yang telah mereka sampai dalam demo kali ini.

Adanya desakan dan keinginan para Aktivifis Pober Lsm ini untuk berjumpa langsung dengan para anggota Dewan langsung di tanggapi dari Komisi II Dprd Kota Palembang.dengan syarat  10 orang perwakilan dari Pober Lsm ini untuk melakukan aundensi secara terbuka di hadapan para anggota Komisi II di Dprd Kota Palembang.

Dalam kesempat pertama dalam penyampaian Heri Suyatno selaku petinggi Puber Lsm menyampai secara langsung perihal kinerja PT SP2J sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah memberikan keuntungan investasi kepada pemerintah kota Palembang,yang mana denyut nadi perusahaan ini berdasarkan penyertaan modal yang tiap tahun di berikan.

Saat di mintai keterangan usai rapat terkait SP2J Heri mengatakan,” .PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Palembang yang didirikan pada tanggal 4 September 2006 dan langsung di tetapkan dalam  Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mereferensi para investor agar lebih tertarik untuk menanamkan modal," katanya kepada wartawan

"Sebenarnya tujuan awal dari Pemerintah kota Palembang Dengan mendirikan PT. SP2J ini  untuk menjadi motor dan fasilitator dalam meningkatkan perekonomian di Palembang terutama dalam hal investasi serta memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Palembang” ujar Heri yang juga merupakan  Ketua LSM Forak Provinsi Sumsel.

Kemudian dalam keterangannya Heri Suyatno mengapresiasikan keterangang dari salah satu anggota komisi II DPRD Kota Palembang yang mempertanyakan kontribusi PT SP2J terhadap sumber pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Palembang. Pasalnya, disinyalir hingga saat ini tidak nampak jelas sumbangsih dari perusahaan daerah tersebut.

Menurut keterangan wakil ketua komisi II mengatakan  pada APBD Perubahan SP2J kembali mengajukan penyertaan modal bagi kelangsungan operasionalnya sebesar Rp23 Miliar. SP2J belum memberikan deviden (pendapatan) kepada PAD Pemkot. “Belum ada deviden bagi pemkot, sampai saat masih 0 persen, bagaimana bisa perusahaan besar seperti ini belum dapat memberikan kontribusi,” ungkap Syahril Edy, Jumat(24/06).

Lanjutnya, tidak mungkin tidak dapat memberikan keuntungan. Jika dihitung satu kendaraan bisa menyetor uang Rp 500 ribu perhari dari Jumlah bus 170 kita ambil 70 bus saja dikali 12 bulan. “Kita hitung kecil saja dari Bus trans Musi, maka trans musi dapat menyumbang sebesar Rp12,6 miliar. Kita hanya Rp5 miliar untuk PAD pemkot. Sedangkan Rp7,6 Miliar. Untuk perbaikan dan Gaji,” jelas dia.

Sekarang, pihaknya  menganggap sudah cukup banyak penyertaan modal yang telah diberikan hinga mencapai Rp200 miliar. SP2J harus melakukan efisiensi biaya. Untuk tahun depan pemasukan dari perusahaan perlu dipertanyakan. Kenapa harus diberi modal terus ? “Hitungan ini akan kami jadikan dasar untuk menekan PT SP2J untuk dapatmenyeimbangkan pendapatanya dan pengeluaran," tambahnya.

Lanjutnya,” Adapun  kegiatan usaha yang di lakukan oleh PT SP2J tersebut  meliputi usaha di bidang perdagangan;,  usaha di bidang pembangunan; usaha di bidang perindustrian; usaha di bidang pertambangan; usaha di bidang transportasi pengangkutan;  usaha di bidang perbengkelan; usaha di bidang percetakan; dan usaha di bidang pertanian dan perkebunan semua itu jadi acuan yang untuk di jalani ,tapi satupun tidak ada memberikan tambahan PAD kota Palembang,malahan selalu minta suap amunisi terus menerus kepada pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ,dalam kesempatan ini dari Fober Lsm meminta DPRD kota Palembang agar dapat melakukan evaluasi dari keberadaan PT SP2J yang telah menghabiskan APBD Pemkot Palembang Sebesar Rp200 Miliar sejak berdiri sampai 2016,” pungkasnya

 Selanjutnya menyikapi  dari kutipan hasil audit BPR RI tahun 2015  di dalamnya di nyatakan bahwa Sejak didirikan PT SP2J mengalami kerugian terus menerus, baru pada Tahun 2015 PT SP2J memperoleh laba sebesar Rp1.673.100.033,52. Namun posisi laba tersebut masih diragukan. Berdasarkan laporan keuangan audited Tahun 2015 PT SP2J, KAP TD memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, Pengecualian diberikan karena : a. Perusahaan belum menerapkan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Bab 23 tentang Imbalan Kerja; b. Perusahaan mengakui pendapatan subsidi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang belum jelas statusnya karena belum dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan Tahun 2015,’ jelasnya setelah mengutip dari keterangan dari hasil audit BPK RI tahun 2015.

“ Menyikapi masalah itu sepertinya PT SP2J beranggapan piutang bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2015  sebesar Rp4.217.746.530,00 merupakan piutang subsidi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena tagihan berasal dari bus yang rutenya melewati batas kota Palembang,"katanya.

Selanjutnya dalam temuan BPK RI tersebut setelah di beberkan oleh Ketua LSM UGD prov Sumsel ini sepertinya Direksi mengakui piutang merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kelas Ekonomi, pada Pasal 5 Ayat (b) yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemberian subsidi angkutan penumpang di jalan adalah untuk angkutan trayek tetap dan teratur untuk angkutan  pedesaan atau perkotaan subsidi diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.

 Namun dalam surat Kepala BPKAD Nomor 900/00755/BPKAD-IV/2016tanggal 28 April 2016 perihal Konfirmasi Piutang BRT TM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan tidak mengakui dan tidak memiliki hutang subsidi ke PT SP2J. Dengan demikian maka Direksi PT SP2J harus melakukan koreksi atas pendapatan dan piutang sebesar Rp4.217.746.530,00 dan akibat dari koreksi perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2.544.646.496,48 (Rp4.217.746.530,00 Rp1.673.100.033,52).

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada PSAP Nomor 01, yang menyatakan bahwa laporan keuangan
merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Poin g menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, pada; 1) Pasal 4, yang menyatakan bahwa:a) Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah;b) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (1) regulasi; (2) operasional; dan (3) supervisi.
2) Pasal 8, yang menyatakan bahwa: a) Kewenangan dan tanggung jawab supervisi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: (1) melakukan monitoring pelaksanaan investasi pemerintah daerah yang terkait dengan dukungan pemerintah daerah; (2) melakukan evaluasi secara berkesinambungan pelaksanaan investasi pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu; dan (3) melakukan koordinasi pelaksanaan investasi dengan instansi terkait
khususnya sehubungan dengan investasi langsung. b) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:a. Piutang PT SP2J lebih saji (overstated) sebesar Rp4.217.746.530,00; b. Laba PT SP2J lebih saji (overstated) sebesar Rp1.673.100.033,52.
Permasalahan tersebut disebabkan karena: a. Komisaris PT SP2J kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja direksi PT SP2J; b. Direksi PT SP2J tidak membuat laporan keuangan berdasarkan data yang handal.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kemudian BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar:
Memerintahkan Komisaris PT SP2J untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kinerja Direksi PT SP2J;untuk Direksi PT SP2J di perintah untuk: 1) Membuat laporan keuangan berdasarkan data yang handal; dan 2) Melakukan koreksi piutang sebesar Rp4.217.746.530,00.

Sementara Itu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Candra Darmawan, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dari Fober LSM Juga menjadi masukan.

Menurutnya segala persoalan dari SP2J secara detail dapat di pertanyakan kepada pemerintah kota Palembang.
"Kita berharap untuk kedepan mekanisme subsidinya dapat di perbaiki,"Kata Poltisi PBB ini di hadapan para aktivis Fober LSM di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Palembang.  (boni belitong)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.