Pilkades Srikembang Bermasalah Dua Saksi Surati DPRD OI
OGAN ILIR, KBRS- Pelaksanaan pemilihan kepala desa Srikembang bermasalah. Pasalnya delapan saksi tidak menanda tangani berita acara penghitungan surat suara oleh panitia. Dua saksi saat ditemui Seguguk ekpres.com memberikan surat pengaduan ke DPRD Ogan Ilir yang diterima langsung oleh Sekwan Muhsinah, Jumat (21/10).
Dikatakan Damanhuri, Daftar pemilih tetap ada 1207, dan pemilih yang datang mencoblos 1017 suara, namun pas pengitungan oleh panitia ada 1008 suara. Suarat suara tidak terpakai ada 219 lembar.
Dalam Pilkades Desa Srikembang tersebut, nomor ururt 1 Muhsinin mendapat 244 suara, nomor urut 2 yun Soleh 103 suara, nomor urut 3 Efan Nuradi 206 suara, nomor urut 4.Badarudn 250 suara, nomor 5 Syamsul Muin mendapat 196 suara.
Karena tidak sama dalam penghitungan maka para saksi tidak menanda tangani surat hasil penghitungan. Kecuali saksi nomor empat Badarudin.
"Versi persoalannya penghitungan berbeda dengan para saksi. Dari calon 1 keberatan , dan menuntut utk bagi siapa yg melanggar ksepatan itu didis atau digugurkan," ujar Damanhuri (50) ditemani Rozali (43) dari saksi 1 dari Desa Srikembang.
Dikatakan Damanhuri, berkasi pengaduan sudah sampai ke Bupati Ogan Ilir soal money politic yang dilakukan oleh calon nomor urut 4 Badarudin, Jumat (14/9) dan sekarang disampaikan ke DPRD OI.
"Kita berharap , tuntutan dikabukan , dan keadilan karena merasa dizolimi karena sebelumnya ada kesepakatan," pungkasnya.(Gheka Iswadi).
Dikatakan Damanhuri, Daftar pemilih tetap ada 1207, dan pemilih yang datang mencoblos 1017 suara, namun pas pengitungan oleh panitia ada 1008 suara. Suarat suara tidak terpakai ada 219 lembar.
Dalam Pilkades Desa Srikembang tersebut, nomor ururt 1 Muhsinin mendapat 244 suara, nomor urut 2 yun Soleh 103 suara, nomor urut 3 Efan Nuradi 206 suara, nomor urut 4.Badarudn 250 suara, nomor 5 Syamsul Muin mendapat 196 suara.
Karena tidak sama dalam penghitungan maka para saksi tidak menanda tangani surat hasil penghitungan. Kecuali saksi nomor empat Badarudin.
"Versi persoalannya penghitungan berbeda dengan para saksi. Dari calon 1 keberatan , dan menuntut utk bagi siapa yg melanggar ksepatan itu didis atau digugurkan," ujar Damanhuri (50) ditemani Rozali (43) dari saksi 1 dari Desa Srikembang.
Dikatakan Damanhuri, berkasi pengaduan sudah sampai ke Bupati Ogan Ilir soal money politic yang dilakukan oleh calon nomor urut 4 Badarudin, Jumat (14/9) dan sekarang disampaikan ke DPRD OI.
"Kita berharap , tuntutan dikabukan , dan keadilan karena merasa dizolimi karena sebelumnya ada kesepakatan," pungkasnya.(Gheka Iswadi).