Pertanyakan Kelayakan dan Keamanan Kontruksi Hotel Santika Radial
PALEMBANG, KBRS-Terkait dengan pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu disalah satu media lokal terbitan Palembang, Chairul S Matdiah yang meminta Pemkot Palembang untuk mengecek ulang perizinan Hotel Santika di Jalan Radial Palembang. Chairul menyatakan izinnya dinilai menyalahi aturan. Hal ini terungkap saat rombongan wakil rakyat Dapil I ini melakukan sidak ke Hotel Santika (1/9).Hotel ini hanya mendapatkan izin untuk 11 lantai tapi pada kenyataan dibangun 13 lantai.
Selain itu katanya bukan itu saja,tapi begitu banyak kejanggalan yang di temukan diantaranya ,sehingga saran poltikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa tidak seharusnya pemerintah kota Palembang memberikan izin ,yang salah bukan hotelnya,tapi siapa yang telah memberikan izin.
Sementara itu terkait perihal konstruksi bangunannya menurut Ir. Fery Kurniawan Ketua LSM Underground Development Prov Sumsel salah satu almuni terbaik Teknik sipil Unsri Palembang menyatakan bahwa bangunan gedung beton bertulang sangat rawan terhadap keruntuhan jika tak direncanakan dengan baik.
"Suatu bangunan gedung beton bertulang yang berlantai banyak sangat rawan terhadap keruntuhan jika tidak direncanakan dengan baik,Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan struktur yang tepat dan teliti agar dapat memenuhi kriteria kekuatan (strenght), kenyamanan (serviceability), keselamatan (safety), dan umur rencana bangunan (durability),” paparnya kepada wartawan.
“ Perihal Hotel Santika Palembang salah satu Hotel bintang tiga yang berlokasi di dekat simpang Radial Palembang dengan jumlah kamar sebanyak 149 tapi nyatanya berdasarkan kutipan yang di dapat dalam pemberitaan salah satu koran lokal palembang mengatakan 175 kamar dari keterangan Bambang Management Construksion di Hotel yang berada di pusat kota Palembang yang hanya berjarak kurang dari 1 km dari Kantor Gubernur Sumsel ini,” katanya
Menurut Feri berdasarkan kasat mata jumlah lantai setelah selesai pembangunan adalah empat belas lantai termasuk Basement atau diduga lebih dua lantai dari izin yang di berikan Dinas Tata Kota Palembang atau 12 lantai termasuk basement.
PT Graha Utama development membangun Hotel Santika yang berlokasi di jalan Radial No.1688 Rt 021/ Rw 006 Kel 24 Ilir Bukit Kecil Palembang dengan Izin Pelaksanaan No. 1804/0510/2012.
“Kemudian Data yang didapatkan dari web site tertanggal 04 Mei tahun 2015 jam 02 : 26 PM “Data KP anak Sipil Unsri,maaf lupa namanya” dimana jumlah lantai yangdi rencanakan adalah 12 lantai dengan data pemilik proyek PT Graha Utama development dan perencana perusahaan yang sama PT Graha Utama development dan kontraktor pelaksana PT Adhirajasa,” kata Ir Fery Kurniawan.
Dari keterangan yang di dapat di dalam web site yang sama tertanggal 20 Mei tahun 2015 jam 08 :11 AM dinyatakan “itu hasil investigasi kemarin malam kak, sempat ngobrol sama org PP. Santika Plg ini, terdiri dari 1 semi basement dan 13 Lt difungsi kan untuk hotel.
Kemudian Ir Fery kembali menerangkan bahwa untuk Prosedur perizinan membuat bangunan berdasarkan untuk keselamatan umum dan pengguna yaitu perhitungan konstruksi secara detail dari konsultan perencana sebelum pembangunan. Perencanaan ini tidak mungkin di rubah karena perhitungan pembebanan secara keseluruhan. Bila terjadi perubahan maka secara keseluruhan dari pondasi sampai struktur rangka akan berubah," tanda Ketua LSM UGD Prov Sumsel dengan jelas.
“Secara garis besar perencanaan awal sebelum perubahan menjadi 14 lantai dari 12 lantai yang direncanakan adalah pondasi pancang dengan kedalaman kurang lebih 18 meter dengan pancang beton pree cast K.300 dan penampang persegi ukuran 40x40 cm serta jumlah titik pancang 256 titik,” imbuhnya.
Selanjutnya ‘ Bila terjadi perubahan design dengan penambahan 2 lantai maka tentunya terjadi perubahan titik pancang dan perubahan design struktur rangka. Mengingat terjadi perubahan beban dengan penambahan 2 lantai dengan perkiraan penambahan pembebanan 17%, yang paling mengkhawatirkan adalah titik tumpu beban di kolom lantai satu dimana ada bagian bangunan menjorok kedepan setinggi 13 lantai di tumpu oleh kolom miring yang bertumpu di kolom utama,” tegas Ir Fery Kurniawan.
“ Bila konstruksi pondasi bangunan tidak mampu menahan beban bangunan yang menjorok kedepan tersebut maka perlahan –lahan bangunan hotel akan miring ke depan. Sementara bila kolom utama tidak mampu menahan beban maka bangunan akan mengalami keretakan struktur,” katanya.
Disisi lain terkait dengan masalah areal parkir sempat juga menjadi bahan pertanyaan bagi kalangan legaslatif prov Sumsel Sujarwoto dan Mgs Syaiful Padli, beberapa pekan yang lalu di muat salah satu koran lokal kota Palembang, menurutnya areal parkir serta jarak bangunan dan jalan menurut mereka ini terlalu dekat."Kalau gitu jangan di hitung, itu milik pemerintah,lalu soal parkir masak cuma begitu,bagaimana kalau rame, parkir di mana,” tanya Sujarwoto kepihak hotel.
Hal ini dijawab oleh Bambang, Manajemen Contrucsion. "Jaraknya 14 meter dan areal parkir yang tersedia untuk 49 mobil, sedangkan kamar yang tersedia 175 yang tersebar di 13 lantai," ungkap Bambang disalah satu media lokal Palembang, Jumat (2/9)
Dari semua kutipan diatas terlihat dengan sangat begitu besar dan nyata perbedaan kondisi bangunannya. (Boni Belitong)