Pembayaran Belanja Subsidi pada PT SP2J Sebesar Rp22.283.670.684,00 Belum Sesuai dengan Realisasi
PALEMBANG, KBRS- Pada TA 2015 Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk Belanja Subsidi BUMD sebesar Rp24.483.467.000,00 dan telah direalisasikan sampai 31 Desember 2015 sebesar Rp22.283.670.684,00 atau sebesar 91,02%. Realisasi tersebut dilakukan hanya sampai bulan November 2015 sedangkan untuk bulan Desember 2015 direalisasikan pada bulan Februari 2016.Subsidi angkutan penumpang umum di jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan jasa angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien.
PT SP2J merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kota Palembang yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) TM.
Untuk pengajuan pencairan belanja subsidi, PT SP2J setiap triwulannya mengajukan permohonan pencairan dana subsidi yang merupakan selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Pengajuan permohonan ini diteruskan kepada Tim Verifikasi Pemberian Subsidi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 326 KPTS/BPKD/2015.
Tim Verifikasi yang terdiri dari Bidang Anggaran BPKAD, melakukan verifikasi atas pengajuan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Permintaan Pencairan Dana Subsidi BRT TM yang ditujukan ke Kepala BPKAD untuk mendapat persetujuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengajuan pencairan dana subsidi, diketahui bahwa :
a. PT SP2J telah menghitung biaya penyusutan lebih besar dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Dalam daftar asset diketahui kendaraan yang tercatat sebanyak 150 bus, diantaranya 20 bus yang statusnya belum menjadi aset Pemerintah Kota.
b. Dasar penghitungan pengeluaran operasional BRT adalah Biaya Operasional Kendaraan (BOK) per km ditambah margin dikali jumlah trip per hari dikali jarak per koridor. Penghitungan BOK dilakukan tiap awal tahun anggaran. Pemeriksaan lebih lanjut atas perhitungan BOK, menunjukkan terdapat biaya yang ada dalam perhitungan BOK namun tidak ditemukan realisasinya pada laporan rugi laba PT SP2J yaitu biaya asuransi yang dalam BOK tercatat sebesar Rp740.000.000,00 sedangkan dalam rugi laba PT SP2J tidak ada realisasinya, serta biaya unit supporting/tahun dalam BOK tercatat sebesar Rp7.319.185.499,00 tetapi dalam realisasi rugi laba PT SP2J tidak jelas rinciannya.
Semua Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada PSAP Nomor 07 tentang Aset Tetap yang menyatakan bahwa nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset dan diinvestasikan dalam aset tetap dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan Bab VI pasal 7 ayat (1), pada 1) Huruf (a) yang menyatakan bahwa besarnya subsidi angkutan penumpang umum di jalan yang dikeluarkan oleh penyedia jasa angkutan umum di jalan dengan pendapatan operasional apabila pendapatan langsung diambil langsung penyedia jasa atau 2) Huruf (b) yang menyatakan bahwa biaya pengoperasian angkutan umum di jalan, apabila pendapatan diambil pihak lain ditunjuk pemberi subsidi; Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan BRT TM pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Subsidi Angkutan BRT adalah selisih biaya pengoperasian angkutan penumpang di jalan umum yang dikeluarkan oleh penyediajasa angkutan penumpang umum di jalan dengan pendapatan operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran uang subsidi sebesar Rp22.283.670.684,00 tidak seluruhnya berdasarkan pengeluaran riil. Permasalahan tersebut disebabkan karena Tim Verifikasi Pemberian Subsidi belum melakukan verifikasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional BRT TM. Atas permasalahan tersebut, Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memerintahkan Kepala Bidang Anggaran supaya melakukan verifikasi atas biaya yang dikeluarkan untuk operasional BRT TM sebelum memberikan subsidi. ( BPK RI 2015 / Boni Belitong )