News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Membuka Tabir Kronologis Prosedur Penyaluran Dana Hibah di Kesbangpolinmas Sumsel pada APBD Sumsel

Membuka Tabir Kronologis Prosedur Penyaluran Dana Hibah di Kesbangpolinmas Sumsel pada APBD Sumsel

PALEMBANG, KBRS-Gerak upaya dari pihak Kejaksaan Agung yang terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos)  Provinsi Sumatera Selatan pada 2013. Meskipun telah menetapkan dua tersangka,namun belum juga menemukan titik terang untuk menetap aktor yang sebenarnya dibalik masalah ini,atas penetapan dua tersangka sebelumnya sepertinya tidak jadi acuan yang jelas untuk menentukan tersangka yang sebenarnya.
Bukan suatu rahasia umum,pada sebelumnya banyak hal menjadi pertimbangan pihak kejagung di dalam mengusut tuntas masalah ini,yang mana alasan mereka perlu dengan data atau kurang data pendukung.
Terkait masalah ini menguak krologis penyaluran dana Hibah dan Bansos dalam ranah skpd kesbangpol Prov sumsel sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan SK  No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dan menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp 1.492.704.039.000,00.
Kemudian Gubernur  Provinsi  Sumatera  Selatan menerbitkan  Peraturan  Gubernur  Nomor  26  Tahun  2012  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Belanja  Bansos  dan Hibah sebagai payung hukum penyaluran dana hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 yang berlaku tanggal 1 Januari 2012.
Keputusan Gubernur tersebut menetapkan antara lain: 

1.    Kepala  BPKAD  untuk  hibah  daerah  antara  Pemprov  Sumsel  dengan instansi vertikal dan kelompok masyarakat dan masyarakat;
2.    Kepala  Badan  Kesbangpol  dan  Linmas  untuk  hibah  antara  Pemprov Sumsel dengan Organisasi Kemasyarakatan;
3.    Kepala  Dinas  Pendidikan  untuk  hibah  antara  Pemprov  Sumsel  dengan Sekolah  Swasta  dan  Madrasah  Negeri  di  Kabupaten/Kota  se-Sumatera Selatan  yang  berkaitan  dengan  Program  Sekolah  Gratis  serta  Penerima Beasiswa PNS/Non PNS untuk pendidikan S1, S2 dan S3;
4.    Kepala  Dinas  Kesehatan  untuk  menandatangani  hibah  antara  Pemprov Sumsel  dengan    rumah  sakit  yang  sudah  mengikat  perjanjian  untuk melaksanakan  Program  Berobat  Gratis,  kecuali  Rumah  Sakit  Provinsi  dan Kabupaten/Kota yang belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah

PENERIMAAN PROPOSAL HIBAH OLEH KESBANGPOL PROV SUMSEL :

1.    Proposal permohonan hibah untuk tahun 2013 di terima oleh Badan Kesbangpol Sumsel pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan “bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan dilakukan selambat lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (tahun 2012)
2.    Selanjutnya Kaban Kesbangpol Sumsel mendisposisikan proposal tersebut ke Kabid 3 (Kabid Fasilitasi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan untuk di lakukan proses Verifikasi.
3.    Untuk kelengkapan administrasi dan pertanggung jawaban tugas,Kaban Kesbangpol Sumsel menerbitkan Surat Keputusan penunjukan tim Verifikasi proposal hibah tanggal 9 Nopember 2012.

PROSES VERIFIKASI PROPOSAL OLEH TIM VERIFIKASI KESBANGPOL SUMSEL :

1.    Tim verifikasi yang di tunjuk oleh Kaban Kesbangpol Sumsel berdasarkan SK tugas dari Kaban Kesbangpol Sumsel melakukan evaluasi verifikasi terhadap 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) proposal organisasi kemasyarakatan  yang mengajukan proposal melalui Badan Kesbangpol Sumsel dan Gubernur Sumatera selatan pada tahun 2012.
2.    Hasil evaluasi verifikasi oleh Tim yang di tunjuk oleh Badan Kesbangpol Sumsel menghasilkan 365 Lembaga Kemasyarakatn yang memenuhi kelengkapan administrasi.
3.    Alokasi dana yang tersedia di BPKAD Sumsel sebesar nominal Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk 365 Lembaga Kemasyarakatan.
4.    KaBan Kesbangpol Sumsel menyampaikan usulan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)/BPKAD Sumsel pada tanggal 31 Januari 2013 dengan nomor suarat usulan : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013 tentang usulan penerima dana hibah tahun 2013.
5.    kemudian terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah ) untuk bantuan hibah melalui orgsanisasi Kemasyarakatan di dalam APBD Sumsel tahun 2013.
6.    Menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut  Ban Kesbangpol Sumsel menyampaikan revisi anggaran usulan bantuan dana hibah tahun 2013 ke Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor : 220/166/Ban Kesbangpol/2013 tanggal 25 Februari 2013.
7.    Kemudian diusulkan kembali sebanyak 63 Lembaga/organisasi Kemasyarakatan yang akan menerima bantuan dana hibah sehingga menjadi 428 organisasi Kemasyarakatan yang di usulkan menerima bantuan danah hibah tahun 2013 termasuk 2 (dua) organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pusat.
8.    Kemudian Ban Kesbangpol Sumsel menyampaikan revisi usulan penerima bantuan dana hibah LSM/Ormas tahun 2013 ke Gubernur Sumatera selatan tanggal 18 Maret 2013 Nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 untuk menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut.

PROSES PERSETUJUAN PROPOSAL YANG DI USULKAN OLEH BAN KESBANGPOL SUMSEL

1.    Setelah usulan penerima hibah oleh Ban Kesbangpol Sumsel di sampaikan ke TAPD/BPKAD tertanggal 31 Januari 2013 dengan nomor surat : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013 tentang usulan penerima dana hibah tahun 2013 kepada TAPD/BPKAD Sumsel maka persetujuan  organisasi/lembaga Kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah tahun 2013 beserta besaran nilai dana hibah yang akan di berikan menjadi keputusan TAPD/BPKAD.
2.    Kemudian adanya penambahan anggaran hibah pada APBD Sumsel Tahun 2013 maka Ban Kesbangpol Sumsel mengajukan  perubahan/revisi  anggaran Nomor : 220/166/Ban Kesbangpol/2013 tanggal 25 Februari 2013 Ke Gubernur Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti penambahan anggaran hibah sebesar RP. 5.000.000.00,-
3.    Dan selanjutnya Ban Kesbangpol Sumsel mengajukan usulan penambahan organisasi/ lembaga Kemasyarakatan penerima bantuan hibah Nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 untuk menindak lanjuti penambahan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan dan di usulkan ke TAPD/BPKAD Sumsel.
4.    Setelah usulan proposal penerima hibah di sampaikan oleh Ban Kesbangpol Sumsel ke TAPD/BPKAD Sumsel maka TAPD/BPKAD memberikan pertimbangan sebelum  usulan ini di disposisikan ke Gubernur Sumatera Selatan oleh BPKAD.
5.    Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan SK Penerima hibah berdasarkan usulan yang di sampaikan oleh BPKAD Sumsel kepada Gubernur Sumsel. 
6.    Selanjutnya Gubernur menerbitkan SK Gubernur mengenai penerima hibah dan besaran hibah yang di berikan ke Organisasi/lembaga kemasyarakatan Nomor : 306/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera selatan Nomor ; 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada APBD Sumsel tahun 2013.
7.    Selanjunya LSM/Ormas penerima bantuan hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) dan Fakta integritas dengan Kaban kesbangpol Sumsel berdasarkan  SK Gubernur Nomor 130/KPTS/VI/2012 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi  Wewenang  Menandatangani  Naskah  Perjanjian  Hibah  Daerah.
8.    Laporan pertanggung jawaban kegiatan LPJ di sampaikan ke penerima bantuan hibah ke BPKAD Sumsel dan di tembuskan ke Ban Kesbangpol Sumsel.

PERNYATAAN BPK RI DI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN  BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH TA 2011 S.D SEMESTER I TA 2013 PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

1.    Hasil  wawancara  kepada  Kepala  Bidang  III  Badan  Kesbangpol  dan LinmasPemprov  Sumsel  pada  tanggal  5  Desember  2013  diketahui  bahwa  telah dilakukan  seleksi  terhadap  proposal  dari  organisasi  kemasyarakatan  yang terdaftar  kurang  dari  tiga  tahun,  namun  sesuai  dengan  arahan  Kepala  Badan Kesbangpol  dan  Linmas  Pemprov  Sumsel,  maka  pemberian  hibah  tetap  dapat diberikan meskipun terdaftar kurang dari tiga tahun. Alasan diberikannya bantuan dana  hibah  tersebut  adalah  untuk  menjaga  ketentraman  dan  stabilitas  sosial  dan politik  di  Sumatera  Selatan. 
2.    Menurut Kepala Bidang III Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel, hal ini  juga sudah  dibicarakannya  dengan  Kepala  BPKAD    selaku  Pejabat  Pengelola Keuangan  Daerah  (PPKD)  di  hadapan  Sekretaris  Daerah (ketua Tim Anggaran Pemerintah derah) .  Alasan  ini  terkait  dengan  situasi  menjelang pemilihan gubernur, supaya tidak terjadi gejolak sosial dan menjaga situasi tetap kondusif  serta tidak terjadi demonstrasi oleh para organisasi kemasyarakatan.
3.    Namun  berdasarkan keterangan  Kepala  BPKAD  bahwa  dirinya  sudah  memperingatkan  Kepala Kesbangpol  dan  Linmas  agar  mengikuti  ketentuan  Permendagri  khususnya persyaratan organisasi penerima hibah harus terdaftar minimal tiga tahun.
4.    Tim  Anggaran  Pemerintah  Daerah  (TAPD)  tidak  melakukan  pembahasan anggaran hibah secara memadai Sampai  dengan  akhir  pemeriksaan  tanggal  24  Desember  2013,  dokumen  terkait dengan  pertimbangan  TAPD  atas  rekomendasi  pemberian  hibah  tidak  diperoleh.
5.    Berdasarkan  keterangan  dari  Kepala  BPKAD  diketahui  bahwa  TAPD  tidak membahas  secara  khusus  belanja  Hibah.  Pembahasan  belanja  hibah  dilakukan secara  besaran  total  sebagai  pagu.  Rincian  belanja  hibah  dalam  RKA-BPKAD hanya  merinci  belanja  hibah  yang  bersifat  rutin  seperti  hibah  bidang  pendidikan berupa  pendidikan  gratis  (BOS),  hibah  bidang  kesehatan  berupa  pengobatan gratis  dan  hibah  kepada  instansi  vertikal  serta  organisasi-organisasi  semipemerintah. 
6.    Hibah bidang keagamaan, hibah bidang  kehumasan dan hibah kepada organisasi  kemasyarakatan  tidak  dirinci  namun  hanya  jumlah  totalnya  saja. ( Ir.Fery K/ Boni Belitong )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.