LSM UGD : Apresiasikan PT SP2J Hanya Hamburkan Keuangan APBD Kota Palembang
PALEMBANG, KBRS-PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Palembang yang didirikan pada tanggal 4 September 2006 dan langsung di tetapkan dalam Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mereferensi para investor agar lebih tertarik untuk menanamkan modal.Menurut ketua LSM UGD Prov Sumsel mengatakan “ sebenarnya tujuan awal dari Pemerintah kota Palembang Dengan mendirikan PT. SP2J ini untuk menjadi motor dan fasilitator dalam meningkatkan perekonomian di Palembang terutama dalam hal investasi serta memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Palembang” kata Ir Fery Kurniawan kepada wartawan.
“Adapun kegiatan usaha yang di lakukan oleh PT SP2J tersebut meliputi usaha di bidang perdagangan;, usaha di bidang pembangunan; usaha di bidang perindustrian; usaha di bidang pertambangan; usaha di bidang transportasi pengangkutan; usaha di bidang perbengkelan; usaha di bidang percetakan; dan usaha di bidang pertanian dan perkebunan semua itu jadi acuan yang untuk di jalani,” pungkasnya.
Kemudian lanjutnya ,” Sementara itu untuk Saat ini perusahaan bergerak dalam beberapa bidang unit usaha sebagai berikut.a. Pengelolaan bersama Kapal Putri Kembang Dadar (KPKD); b. Badan pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kasnariansyah; c. Pengelolaan New Site Development Kredit Fasilitas Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah terletak di Kelurahan Ulu Kecamatan Seberang Ulu;d. Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) Boom Baru;e. Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Sarana Rakyat; f. Pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) TM; g. Pengelolaan City Gas Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Gas Bumi.,” ungkap Fery .
Ia melihat dari kutipan hasil audit BPR RI tahun 2015 di dalamnya di nyatakan bahwa Sejak didirikan PT SP2J mengalami kerugian terus menerus, baru pada Tahun 2015 PT SP2J memperoleh laba sebesar Rp1.673.100.033,52. Namun posisi laba tersebut masih diragukan. Berdasarkan laporan keuangan audited Tahun 2015 PT SP2J, KAP TD memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, Pengecualian diberikan karena : a. Perusahaan belum menerapkan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Bab 23 tentang Imbalan Kerja; b. Perusahaan mengakui pendapatan subsidi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang belum jelas statusnya karena belum dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015,’ jelasnya setelah mengutip dari keterangan hasil audit BPK RI tahun 2015.
“ Menyikapi masalah itu sepertinya PT SP2J menyatakan piutang bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2015 sebesar Rp4.217.746.530,00 merupakan piutang subsidi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena tagihan berasal dari bus yang rutenya melewati batas kota Palembang," katanya.
Selanjutnya dalam temuan BPK RI tersebut setelah di beberkan oleh ketua Lsm UGD prov Sumsel ini sepertinya Direksi mengakui piutang merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kelas Ekonomi, pada Pasal 5 Ayat (b) yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemberian subsidi angkutan penumpang di jalan adalah untuk angkutan trayek tetap dan teratur untuk angkutan pedesaan atau perkotaan subsidi diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
Namun dalam surat Kepala BPKAD Nomor 900/00755/BPKAD-IV/2016tanggal 28 April 2016 perihal Konfirmasi Piutang BRT TM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan tidak mengakui dan tidak memiliki hutang subsidi ke PT SP2J. Dengan demikian maka Direksi PT SP2J harus melakukan koreksi atas pendapatan dan piutang sebesar Rp4.217.746.530,00 dan akibat dari koreksi perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2.544.646.496,48 (Rp4.217.746.530,00 Rp1.673.100.033,52).
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada PSAP Nomor 01, yang menyatakan bahwa laporan keuangan
merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Poin g menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, pada; 1) Pasal 4, yang menyatakan bahwa:a) Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah;b) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (1) regulasi; (2) operasional; dan (3) supervisi.
2) Pasal 8, yang menyatakan bahwa: a) Kewenangan dan tanggung jawab supervisi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: (1) melakukan monitoring pelaksanaan investasi pemerintah daerah yang terkait dengan dukungan pemerintah daerah; (2) melakukan evaluasi secara berkesinambungan pelaksanaan investasi pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu; dan (3) melakukan koordinasi pelaksanaan investasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan investasi langsung. b) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:a. Piutang PT SP2J lebih saji (overstated) sebesar Rp4.217.746.530,00; b. Laba PT SP2J lebih saji (overstated) sebesar Rp1.673.100.033,52.
Permasalahan tersebut disebabkan karena: a. Komisaris PT SP2J kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja direksi PT SP2J; b. Direksi PT SP2J tidak membuat laporan keuangan berdasarkan data yang handal.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kemudian BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar:
Memerintahkan Komisaris PT SP2J untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kinerja Direksi PT SP2J;untuk Direksi PT SP2J di perintah untuk: 1) Membuat laporan keuangan berdasarkan data yang handal; dan 2) Melakukan koreksi piutang sebesar Rp4.217.746.530,00. ( Boni Belitong )