LSM Bareta Indonesia Pertanyakan Fungsi Portal Jembatan Sungai Rebo
BANYUASIN, KBRS- Setelah polemik larangan truk bertonase besar melintasi sepanjang jalan sungai rebo sepertinya terlihat terkatung-katung,dari kondisi tersebut sepertinya segenap masyarakat di areal tersebut mempertanyakan fungsi dari ada pemasangan portal besi di pangkal jembatan Sungai Rebo atau jembatan Kedukan dan akan mengambil sikap tegas menginstruksikan untuk mematuhi dari adanya pesangan portal tesebut.
Menurut Ketua LSM Bareta H Bunadi yang berlokasi di areal tersebut mengatakan hal ini merupakan hasil pelaksanaan di pangkal jembatan Komering
"Hal ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pembuatan Portal ini yang berada di pangkal jembatan komering ( Jembatan Sungai Rebo ) sampai simpang empat talang andong yang telah di lakukan beberapa tahun yang lalu sepertinya sampai saat ini terlihat tidak memberikan dampak yang segnifikan dari keberadaannya,” kata H Bunadi kepada wartawan.
‘”Pemortalan yang dilakukan merupakan bentuk tidak tegas pemerintah menghadapi hal ini. Karena para pengusaha angkutan rupanya tidak patuh dengan aturan yang melarang muatan di atas 15 ton,maka tindakan pemortalan jalan masuk ke dalam wilayah ini harus dilakukan Dalam hal ini Kami berasumsi bahwa portal yang telah di bangun oleh PT.Pertamina Persero Yang bertujuan untuk menghalangi masuknya kendaraan tertentu agar bisa mengurangi beban kendaraan yang melewati satu satunya jembatan penghubung bagi masyarakat setempat ,tapi nyatanya itu hanya jadi acuan belaka,karena sampai saat ini seluruh jenis kendaraan baik ukuran besar yang mestinya tidak bisa melewati portal tersebut masih juga tetap dilewati yang di duga ada izin dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukannya dengan dugaan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kemudian menurutnya mengatakan,” dari free nya jenis kendaraan yang melewati 2 buah portal itu sepertinya berdampak memberikan perubahan yang besar terhadap kondisi jalan,Oleh karena itu lembaga kami yang mewakili suara rakyat sekitar sangat mengharapkan kepada pihak PT.Pertamina Persero bersama unsur aparat terkait di seputaran areal keberadaan portal tersebut untuk menindaklanjuti kesepakatan semula bersama warga sekitar terkait fungsi dan manfaat serta peraturaan Portal tersebut,” pungkasnya
“ Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang an untuk membuat atau memasang portal, hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya dan di dasari oleh uu serta aturan yang tegas yang di muat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan ‘ujar H Bunadi
Terkait masalah ini pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Jika tidak upaya tindak lanjut dari pihak terkait kedepan,kami sendiri akan turun kelapangan untuk menindak tegas kepada pengguna jalan yang melanggar aturan portal tersebut,hal ini kami lakukan demi hukum dan aturan yang telah di sepakati sebelumnya dalam pembuatan portal tersebut jika,kalau tidak di lakukan seperti ini, untuk apa di buat portal kalau tidak di taat aturannya,” pungkasnya. Hal yang sama juga ditanya dipertanyakan kepada pihak PT Pertamina terkait aktivitas penggunaan lahan Pertamina di Pulau Layang atau dipangkal Jembatan Sungai Rebo, terkait aktivitas bongkar muat besar-besar oleh oknum tak jelas.(boni)