News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM Bareta Indonesia Pertanyakan Fungsi Portal Jembatan Sungai Rebo

LSM Bareta Indonesia Pertanyakan Fungsi Portal Jembatan Sungai Rebo

BANYUASIN, KBRS-  Setelah polemik larangan truk bertonase besar melintasi sepanjang jalan sungai rebo  sepertinya terlihat terkatung-katung,dari kondisi tersebut  sepertinya segenap masyarakat di areal tersebut mempertanyakan fungsi dari ada pemasangan portal besi di pangkal jembatan Sungai Rebo atau jembatan Kedukan dan akan mengambil  sikap tegas menginstruksikan untuk mematuhi dari adanya pesangan portal tesebut.

Menurut Ketua LSM Bareta  H Bunadi yang berlokasi di areal tersebut mengatakan hal ini merupakan hasil pelaksanaan di pangkal jembatan Komering

"Hal ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pembuatan Portal ini yang berada  di pangkal jembatan komering ( Jembatan Sungai Rebo ) sampai  simpang empat talang andong  yang telah di lakukan beberapa tahun yang lalu sepertinya sampai saat ini terlihat tidak memberikan dampak yang segnifikan dari keberadaannya,” kata H Bunadi kepada wartawan.

‘”Pemortalan yang dilakukan merupakan bentuk tidak tegas pemerintah menghadapi hal ini. Karena para pengusaha angkutan rupanya tidak patuh dengan aturan yang melarang muatan di atas 15 ton,maka tindakan pemortalan jalan masuk ke dalam wilayah ini harus dilakukan Dalam hal ini  Kami berasumsi bahwa portal yang telah di bangun oleh PT.Pertamina Persero Yang bertujuan untuk menghalangi masuknya kendaraan tertentu  agar  bisa mengurangi beban kendaraan yang melewati satu satunya jembatan penghubung  bagi masyarakat setempat ,tapi nyatanya  itu hanya jadi acuan belaka,karena sampai  saat ini seluruh jenis kendaraan baik ukuran  besar yang mestinya tidak bisa melewati portal tersebut masih juga tetap dilewati  yang di duga ada  izin dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukannya dengan dugaan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kemudian menurutnya mengatakan,” dari free nya jenis kendaraan yang melewati 2 buah portal itu sepertinya berdampak memberikan perubahan yang besar terhadap kondisi jalan,Oleh karena itu lembaga kami yang mewakili suara rakyat sekitar sangat mengharapkan  kepada pihak PT.Pertamina Persero bersama unsur aparat terkait di seputaran areal keberadaan portal tersebut untuk menindaklanjuti kesepakatan semula bersama warga sekitar terkait fungsi dan manfaat serta peraturaan Portal tersebut,” pungkasnya

“ Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang an untuk membuat atau memasang portal, hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya dan di dasari oleh uu serta aturan yang tegas yang di muat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan  ‘ujar  H Bunadi
    
Terkait masalah ini pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Jika tidak upaya tindak lanjut dari pihak terkait kedepan,kami sendiri akan turun kelapangan untuk menindak tegas kepada pengguna jalan yang melanggar aturan portal tersebut,hal ini kami lakukan demi hukum dan aturan yang telah di sepakati sebelumnya dalam pembuatan portal tersebut jika,kalau tidak di lakukan seperti ini, untuk apa di buat portal kalau tidak di taat aturannya,” pungkasnya. Hal yang sama juga ditanya dipertanyakan kepada pihak PT Pertamina terkait aktivitas penggunaan lahan Pertamina di Pulau Layang atau dipangkal Jembatan Sungai Rebo, terkait aktivitas bongkar muat besar-besar oleh oknum tak jelas.(boni)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.