Lorong Basah Jadi Areal Kaki Lima Salahi Aturan
PALEMBANG, KBRS-Palembang.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai Urban Planning atau Urban Land use Plan dalam bahasa Inggrisnya adalah dukumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan yang sangat perlu di perhatikan adalah : 1. Perumahan dan permukiman 2. Perdagangan dan jasa 3. Perkantoran dan jasa 4. Tempat pembuangan sampah Mengingat dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak di rencanakan dengan baik adalah kesemrawutan kawasan yang mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
Berkaitan dengan perubahan tata ruang perkotaan adalah perubahan peruntukan Jalan Sentot Ali basa kelurahan 16 Ilir menjadi lokasi kios permanen pedagang kali lima. Perubahan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang disinyalir melanggar Perda RUTRK Kota Palembang.
Perubahan ini meresahkan Pedagang Kali Lima (PKL) di Lorong Basah, oleh karena adanya selebaran dari oknum yang mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya yang menyatakan permohonan dari pedagang untuk izin berdagang. Padahal, PKL tidak pernah membuat surat pernyataan seperti yang dimaksud karena sudah dilindungi peraturan Walikota (Perwali).
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: point a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Kemudian Pasal 9 ayat (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Pasal 9 Ayat (2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang selanjutnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan “wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan Ruang meliputi point a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian di Pasal 11 ayat 6 Undang – undang tersebut dinyatakan “Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Perubahan peruntukan Jalan Sentot Ali basa kelurahan 16 Ilir menjadi lokasi kios permanen pedagang kali lima harus merubah Perda Tata Ruang Kota Palembang dan juga harus memperhatikan kepentingan pemilik ruko di Jalan Sentot Ali Basa yang akan merasakan dampaknya.
Tidak serta merta Walikota Palembang merubah pungsi Jalan sentot Ali Basa dengan Perwali karena akan membentur undang – undang diatasnya dan juga harus se izin pemerintah Provinsi dalam hal ini Pemprov Sumsel serta harus di rapatkan dalam paripurna DPRD Kota Palembang bila telah mendapat izin dari Gubernur seperti yang diamanatkan Undang-Undang terkesan dan disinyalir, Pemkot Palembang tak selalu patuh dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan mengedepankan Titah Walikota Palembang.
Kemungkinan ataupun diduga hal ini terkait dengan fihak tertentu yang ingin mengusai perkulakan di Jalan sentot Ali Basa. Menurut runmor yang beredar bahwa adanya fihak yang telah menyetorkan dana kepada oknum PD Pasar Palembang Jaya untuk merubah status Jalan Sentot Ali Basa menjadi kawasan los dan kios Pedagang. (fk/bb)