Jalan Lettu Karim Kadir Nasibmu Kini
PALEMBANG, KBRS-Jalan Karim Kadir yang berada dari pangakal jembatan Musi II di Kecamatan Gandus , kota Palembang , sepanjang lebih kuran 1 km merupakan akses utama jalan menujuk sentral kota kecamatan Gandus saat ini kondisinya sudah rusak parah kembali.Menurut tim investigasi LSM PAN ( Pemantau Asset Negara ) Prov Sumsel mengatakan sebagai lembaga yang mewakili warga setempat sangat prihatin.”Kami selaku lembaga yang mewakili masyarakat dan merupakan warga setempat merasa sangat sangat prihatin dengan kinerja dari skpd terkait yang selalu menangani perbaikan jalan di sepanjang kecamatan Gandus ini,karena berdasarkan pengamatan lembaga kami dari tahun 2013 hingga sekarang tidak satu pun jalan di kecamatan ini terlihat panjang umur yang mestinya sampai 5 Tahun,’ ungkap Boni Belitong kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Menariknya lagi menurut Boni rusaknya jalan Karim Kadir ini yang terletak dari pangkal jembatan Musi II menuju Kecamatan Gandus barus selesai diperbaiki dipenghujung tahun 2015 kemarin.
"Sekarang terlihat rusak dan terancam putus karena ada beberapa titik jalan terlihat anjolk berbentuk patahan permukaan jalan serta ada lubang berupa kubangan kerbau dan berdebu," terangnya.
Secara kelembagaan pada tahun 2015 sudah beberapa kali sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan PSDA Kota Palembang terkait adanya perbaikan jalan Karim Kadir bernilai Rp2,9 M.
"Tapi tak ada sedikitpun jawaban dari mereka. Karena sejak awal perbaikan jalan itu tidak memasang plang proyek, sehingga masyarakat tak mengetahui informasi mengenai besaran anggaran," jelas Boni Belitong.
Menurut ia perbaikan jalan Karim Kadir dipenghujung 2015 hanya bersifat kasap mata atau kenikmatan sesaat yang diberkan. Karena selang beberap bulan pasca perbaikan jalan itu sudah terlihat rusak.
"Kita pertanyakan bagaimana mekanism pengawasan kegiatan tersebut oleh Dinas PU BM dan PSDA Kota Palembang. Disamping itu berdasarkan analisa lembaga kami yang telah disampaikan kepada SKPD terkait diduga Proyek Pemeliharaan Jalan Karim Kadir menuju Jalan Alamsyah RATU Perwira Negara Kecamatan Gandus ini mutlak salah judul. Kami minta keterangan dari Dinas terkait makna dan jenis pekerjaan untuk kata-kata pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan, namun tak ada jawaban," papar Boni lagi.
Menurut LSM PAN, paket pekerjaan jalan ini terkesan dipaksakan pekerjaannya dan diduga tanpa ada perencanaan serta diduga tak tercantum dalam RUP PU Bina Marga dan PSDA Kota Palembang yang teridir dari 528 paket pekerjaan di tahun 2015 dengan jumlah pagu anggarannya dari APBD Kota Palembang 2015 sebesar Rp 180.892.477.560,-
"Apakah sudah melalui persetujuan dari APBD Kota Palembang?," tanyanya.
Boni juga menyatakan penyesalannya terhadap kinerja pihak aparat penegak hukum yang terlihat sungkan untuk menangani masalah ini dengan alasan terlalu ribut dan perlu tenaga ahli.
Dalam hasil audit BPK RI LHP 2015 untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan PSDA (DPUBM dan PSDA) Kota Palembang pada TA 2015 telah merealisasikan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp218.861.145.300,00 dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.3.215.614.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh tim BPK dan pihak terkait atas 27 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan serta pekerjaan gedung dan bangunan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.932.454.664,84 terdiri dari kurang volume pekerjaan sebesar Rp.1.370.931.453,80 dan selisih harga satuan pekerjaan beton karena mutu beton tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.561.523.211,04, dengan rincian. sebagai berikut.
1) Perbaikan Jl. Dempo Raya CS Kec. Sako Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.6.228.846,98 atas pekerjaan AC-WC, namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.6.221.106,41 pada tanggal 22 Februari 2016; Perbaikan Jl. Toman Raya Kec. Sako Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.28.847.318,16 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.28.846.049,59 pada tanggal 11 Februari 2016.
3) Perbaikan Jl. Asahan Sekitarnya Kel. Sialang Kec. Sako Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.18.646.809,28 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.18.651.295,55 pada tanggal 14 Maret 2016.
4) Pekerjaan Perbaikan Jl Sunarna CS Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.30.562.979,09 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp30.564.533,72 pada tanggal 3 Mei 2016.
5) Pekerjaan Perbaikan Jl. Tansa Trisna Menuju Jl. Sakti wiratama Kec. Sematang Borang Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.109.804.710,62 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.109.796.145,03 pada tanggal 25 Februari 2016.
6) Pekerjaan Perbaikan Jalan Proklamasi kec Ilir Barat I Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.27.754.157,91 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerahsebesar Rp.27.760.748,52 pada tanggal 2 Maret 2016.
7) Pekerjaan Perbaikan Jalan Bay Pass (lanjutan) Kec. Alang – alang lebar Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.21.322.277,03 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.21.322.372,28 pada tanggal 11 Februari 2016.
8) Pek. Perbaikan Jl. Yayasan II Rt.35 Rw.14. Kel. 2 Ilir Dan Jl. Urip SumoharjoKec. Ilir Timur II Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.142.891.647,12 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.142.891.589,98 yaitu pada tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp25.000.000,00 dan pada tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp.117.891.589,98.
9) Pekerjaan Perbaikan Jalan Tanjung Pengharapan CS Kecamatan IT II Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.54.773.817,38 yaitu atas pekerjaan beton K-300 sebesar Rp.32.904.025,93 dan pekerjaan AC-WC sebesar Rp.21.869.791,45.
10) Pekerjaan Perbaikan Jalan Bambang Utoyo Kec.IT II Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp50.094.588,35 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.50.095.433,30 pada tanggal 11 Februari 2016.
11) Pekerjaan Perbaikan jalan Inspeksi PDAM Karang Anyar (lanjutan) Kec.Gandus Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.28.906.719,07 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.28.912.277,47 pada tanggal 25 Februari 2016.
12) Pekerjaan Perbaikan jalan Kadir TKR (lanjutan) Kec. Gandus Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.9.653.620,14 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.12.184.646,64 pada tanggal 14 Maret 2016.
13) Pekerjaan Perbaikan Jl. Gotong Royong Menuju Jl. Wijaya Kec. Kertapati Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.18.139.343,70 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.18.136.734,68 yaitu pada tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 dan pada tanggal 13 Mei 2016 sebesar Rp.8.136.734,68;
14) Pekerjaan Perbaikan Jalan Pendidikan ( Lanjutan ) Kec SU I Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.45.287.563,12 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.25.000.000,00 pada tanggal 17 Maret 2016.
15) Pekerjaan Perbaikan Jalan Sungai Putat Kec. Sukarami Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.7.616.179,26 atas pekerjaan beton K-250. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.7.611.871,47 pada tanggal 12 Februari 2016.
16) Pekerjaan Peningkatan Jalan Sugiwaras AMD Kec. Sukarami Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.3.762.385,40 atas pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.3.754.992,88 pada tanggal 10 Februari 2016.
17) Pembangunan Jalan Paket Peningkatan Jalan Husin Basri, CS, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp5.302.251,58 pada pekerjaan beton K-300. Selain itu juga dilakukan pengujian kuat tekan beton atas pekerjaan beton K-300 dengan hasil pengujian diketahui bahwa mutu beton tidak sesuai sehingga pekerjaan Beton K-300 tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.534.732.014,28. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.540.034.265,86 yaitu pada tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.300.000.000,00 dan pada tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.240.034.265,86.
18) Peningkatan Jalan Musi Raya Barat CS Kel. Sialang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp132.979.699,66 pada pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.44.108.675,19 pada tanggal 3 Mei 2016.
19) Peningkatan Jalan Tanjung Barangan CS (DAK Tambahan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp42.577.016,12 yaitu pada pekerjaan beton K-300 sebesar Rp34.402.916,04 dan pada pekerjaan lapis pondasi bawah beton kurus sebesar Rp.8.174.100,08. Selain itu juga dilakukan pengujian kuat tekan beton atas pekerjaan beton K-300 dengan hasil pengujian diketahui bahwa mutu beton tidak sesuai sehingga pekerjaan Beton K-300 tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.13.319.404,33. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.55.891.324,81 tanggal 3 Mei 2016.
20) Pemeliharaan Jalan AMD Talang Jambe dan Yusuf Zen, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp97.642.254,09 pada pekerjaan beton K- Selain itu juga dilakukan pengujian kuat tekan beton atas pekerjaan beton K-300 dengan hasil pengujian diketahui bahwa mutu beton tidak sesuai sehingga pekerjaan Beton K-300 tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.6.876.898,25. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.104.519.952,69 pada tanggal 4 Mei 2016.
21) Peningkatan Jalan Dencik Azhari CS (DAK Tambahan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp55.240.256,04 yaitu pada pekerjaan beton K-300 sebesar Rp.43.886.935,83 dan pada pekerjaan lapis pondasi bawah beton kurus sebesar Rp11.353.320,21. Selain itu juga dilakukan pengujian kuat tekan beton atas pekerjaan beton K-300 dengan hasil pengujian diketahui bahwa mutu beton tidak sesuai sehingga pekerjaan Beton K-300 tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.6.594.894,18. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.61.827.436,32 pada tanggal 3 Mei 2016.
22) Pemeliharaan Jalan Urip Sumoharjo (DAK Tambahan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp186.080.229,75 pada pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp186.082.061,19 pada tanggal 11 Mei 2016.
23) Peningkatan Jalan Sutan Mansyur (DAK Tambahan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.69.927.314,84 pada pekerjaan AC-WC. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.69.924.290,23 pada tanggal 20 April 2016.
24) Pembuatan Saluran Air Jalan Veteran (Lanjutan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.4.829.796,91 pada pekerjaan beton. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.4.827.784,50 pada tanggal 8 April 2016.
25) Pembuatan Talud Saluran Sekunder Jl. Bonsai Raya Menuju Sungai Sekanak (Lanjutan), kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.66.573.567,59 pada pekerjaan beton, pembesian dan pasangan batu mortar. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.66.585.747,44 yaitu pada tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.30.000.000,00 dan pada tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.36.585.747,44.
26) Pembuatan Kolam Retensi dan Pendestrian RSUD Bari Kec. SU I Palembang, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp.23.290.200,00 pada pekerjaan pasangan batu mortar. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.23.290.200,00 pada tanggal 4 Mei 2016.
27) Belanja Rehap Berat Gedung Kantor, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume sebesar Rp82.195.904,61 yaitu pada pekerjaan lantai keramik, pasangan kusen dan daun jendela, pasangan plafon, pekerjaan atap dan pengecatan. Namun telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.41.500.000,00 pada tanggal 13 Mei 2016.
Menurut Boni Belitong mengatakan ,” Dari 27 item tersebut ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.204.678.097,34 jadi beberapa temuan di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa ,Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untukpekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak, Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi, antara lain adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab,”pungkasnya
“Kemudian dalam Buku 5 Lampiran III Pelaksanaan Kontrak Konstruksi tentang Pembayaran Prestasi Kerja bagian 1 (c), yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan, Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia jasa dan volume pekerjaan, Spesifikasi Teknis pekerjaan pada masing-masing kontrak pekerjaan,”kata Boni Belitong.
“ Perlu di ketahui dalam temuan ini pemerintah sepeserpun tidak di rugikan ,karena segala kerugian negara harus di kembalikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan dari hasil audit lembaga resmi negara,terkecuali dari 60 hari waktu yang di tentukan dari hasil audit di terbit tidak juga di taati maka harus di tindak lanjuti keranah hukum berdasarkan uu BPK RI,” tegasnya
Kemudian katanya “ Dalam pekerjaan tersebut yang di rugikan ada di pihak rakyat selaku penikmat dari pekerjaan yang telah di lakukan oleh pemerintah,dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut siapa yang harus bertanggung jawab terkait mutu dan kwalitas pekerjaan,apakah hanya sebatas itu pertanggung jawaban dan sanksi yang di berikan kepada pengelola pekerjaan,dengan sebatas mengembalikan suatu kerugian yang telah di temukan kepada pemerintah daerah selaku pemberi pekerjaan,” tanya Boni Belitong secara terbuka.
“Segala temuan itu merupakan suatu upaya korupsi yang di lakukan oleh para pengelola pekerjaan,coba lihat jalan Karim Kadir di pangkal Musi II menuju Gandus ,dalam beberapa bulan jalan tersebut sudah hancur lebur seperti kubangan sapi jika musim Hujan,yang telah habiskan Milyaran anggaran APBD kota Palembang ,tapi sayang tidak menjadi sasaran audit BPK hingga pengelola proyek terkesan legah dan bebas dari perbuatan yang di duga merugikan orang banyak,karena di situ ada upaya pertarungan secara semu,jika di lakukan audit oleh bpk ya bisa di kembalikan berapa kerugian,tapi jika audit itu lewat atau tidak di lakukan maka segala sesuatu kekurangan volume yang di lakukan terkesan aman,’tutur Boni Belitong.
‘ Disini publik mempertanyakan kinerja dari Kepala Dinas PU BM dan PSDA kota Palembang yang kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik 27 item pekerjaan itu, Dan dimana mutu serta kwalitas kerja PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terlihat tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya padahal mereka itu bertanggung jawab penuh terkait dari mutu dan kwalitas pekerjaan yang di lakukan” tegas Boni Belitong.
Menurut Boni segala bentuk teguran dan saran kepada pihak terkait terhadap hal ini hanyalah statement belaka dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Mereka menganggap gampang dengan hanya mengembalikan kerugian yang ditemukan maka persoalan dianggap selesai.(redaksi)