News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari Keenam di Bulan Oktober Kejagung Panggil H Richard Cahyadi Eks Kabiro Kesra Pemprov Sumsel

Hari Keenam di Bulan Oktober Kejagung Panggil H Richard Cahyadi Eks Kabiro Kesra Pemprov Sumsel

PALEMBANG, KBRS-Terkait temuan audit BPK RI yang menyatakan adanya DPW BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sumatera Selatan yang telah serahkan uang tunah kepada Kabiro Kesra Pemprov Sumsel diduga diterima langsung oleh Richard Cahyadi selaku Kepala Biro Kesra dan staff sebesar Rp 2.7400.000.000,00 untuk kegiatan Gubernu Sumatera Selatan.

Mengenai hal ikhwal uang tersebut ternyata merupakan bagian dana hibah yang diterima BKPRMI Sumsel dari APBD Prov Sumsel tahun 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel Richard Cahyadi tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00, kemudian tanggal 9 April 2013 sebesar Rp 500.000.000,00,- dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp 15.000.000,00,- dan Rp 150.000.000,00,-

BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.
Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.

BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal  6  Oktober  2012  dan  diubah  dengan  surat  Nomor  07-B/BKPRMI.7/II/2013  tanggal  5  Februari  2013 dengan nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :
1.    Bantuan Ustad/zah  RP. 5.000.000.000 ,-
2.    Bantuan Pemakmuran masjid  Rp.3.000.000.000,-
3.    Bantuan operasional  Rp.500.000.000  Total Rp. 8.500.000.000,-
Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal 6  Oktober  2012,  khusus  untuk  program  pemakmuran  masjid  hanya  meminta  dana hibah  sebesar  Rp.2.000.000.000,00.
Namun  pada  saat  diajukan,  BKPRMI  diminta oleh  Kabiro  Kesra “Richard Cahyadi” untuk  menambah  menjadi  Rp.3.000.000.000,00.

Ketika di konfirmasi oleh auditor BPK RI,  Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait rencana Gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh Provinsi.

Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada  saat  kunjungan  kerja,  karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus  masjid  dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Dana hibah tersebut diduga menjadi sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada  saat  kunjungan  kerja karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Kondisi  tersebut  mengakibatkan  bantuan  hibah  Pemprov  Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00 kepada  BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima hibah.

Menurut auditor BPK RI bantuan hibah sebesar Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel  tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur  Sumatera  Selatan  memanfaatkan  pemberian  dana  hibah  kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.

Dari hasil temuan BPK RI PERWAKILAN PROV SUMSEL  itu ternyata dalam hari ke enam bulan Oktober 2016 akan datang pihak kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada Ricard Cahyadi yang saat ini menjabat kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Prov Sumsel terkait permasalahannya selaku Kabiro Kesra Prov Sumsel waktu itu.

Dalam surat panggilan tersebut dinyatakan untuk di dengarkan kesaksiannya dan di periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi atas pencairan dana Hibah Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 atas nama tersangka LAONMA PASINDAK LUMBAN TOBING,SE,AK.di hadapan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidik lantai III Kamar No.1 gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Adanya panggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur penyidik nomor : Print 54/F.2/Fd.1/05/ 2016 tanggal 30 Mei jo.surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-95/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 8 September 2015 dan surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-98/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 yang lansung di tanda tangani oleh AN.Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidik selaku Penyidik Dr.Fadil Zuhmana ( Jaksa Muda Madya ). (Boni Belitong).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.