Hari Keenam di Bulan Oktober Kejagung Panggil H Richard Cahyadi Eks Kabiro Kesra Pemprov Sumsel
PALEMBANG, KBRS-Terkait temuan audit BPK RI yang menyatakan adanya DPW BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sumatera Selatan yang telah serahkan uang tunah kepada Kabiro Kesra Pemprov Sumsel diduga diterima langsung oleh Richard Cahyadi selaku Kepala Biro Kesra dan staff sebesar Rp 2.7400.000.000,00 untuk kegiatan Gubernu Sumatera Selatan.Mengenai hal ikhwal uang tersebut ternyata merupakan bagian dana hibah yang diterima BKPRMI Sumsel dari APBD Prov Sumsel tahun 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel Richard Cahyadi tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00, kemudian tanggal 9 April 2013 sebesar Rp 500.000.000,00,- dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp 15.000.000,00,- dan Rp 150.000.000,00,-
BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.
Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.
BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 dan diubah dengan surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 dengan nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :
1. Bantuan Ustad/zah RP. 5.000.000.000 ,-
2. Bantuan Pemakmuran masjid Rp.3.000.000.000,-
3. Bantuan operasional Rp.500.000.000 Total Rp. 8.500.000.000,-
Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00.
Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Kabiro Kesra “Richard Cahyadi” untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00.
Ketika di konfirmasi oleh auditor BPK RI, Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait rencana Gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh Provinsi.
Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Dana hibah tersebut diduga menjadi sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada saat kunjungan kerja karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00 kepada BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima hibah.
Menurut auditor BPK RI bantuan hibah sebesar Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur Sumatera Selatan memanfaatkan pemberian dana hibah kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.
Dari hasil temuan BPK RI PERWAKILAN PROV SUMSEL itu ternyata dalam hari ke enam bulan Oktober 2016 akan datang pihak kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada Ricard Cahyadi yang saat ini menjabat kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Prov Sumsel terkait permasalahannya selaku Kabiro Kesra Prov Sumsel waktu itu.
Dalam surat panggilan tersebut dinyatakan untuk di dengarkan kesaksiannya dan di periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi atas pencairan dana Hibah Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 atas nama tersangka LAONMA PASINDAK LUMBAN TOBING,SE,AK.di hadapan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidik lantai III Kamar No.1 gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Adanya panggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur penyidik nomor : Print 54/F.2/Fd.1/05/ 2016 tanggal 30 Mei jo.surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-95/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 8 September 2015 dan surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-98/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 yang lansung di tanda tangani oleh AN.Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidik selaku Penyidik Dr.Fadil Zuhmana ( Jaksa Muda Madya ). (Boni Belitong).