Dinas PU Bina Marga Muba Harus Kembalikan Uang Rp2,4 M#Terkait Kekurangan Volume pada 12 Paket Pekerjaan TA 2015
MUBA, KBRS-Pada TA 2015 Dinas PU Bina Marga (PU BM) mengganggarkan belanja modal sebesar Rp377.193.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp224.885.603.572,00 atau 59,62% dari anggaran.Anggaran belanja modal tersebut digunakan antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam rangka pelayanan dalam bidang infrastruktur kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan Agregat Kelas A, Agregat Kelas B, Aspal AC-Base, Aspal AC-BC sebesar Rp2.491.669.486,59 pada 12 paket pekerjaan sebagaimana tabel berikut, Nama pekerjaan Peningkatan Jl Sekayu - Talang Care - Bandar Jaya dengan Aspal Hotmix, Sekayu pelaksana PT.GMS Nilai Kontrak 3.868.385.000,00 Nilai kelebihan 19.002.347,20 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Pendekat Jembatan Mangunjaya - Pangkalan Jaya menuju Sp. Talang Pengadang dengan Beton dan Penggantian 1 Unit Jembatan Besi menjadi Jembatan Beton, Babat Toman pelaksana PT.PAS nilai kontrak 3.911.861.000,00 Nilai Kelebihan 309.745.800,00 ,
Nama pekerjaan Peningkatan Jl Keluang - Sp. Jl Negara (Km. 108) dengan Aspal Hotmix, Babat Supat Pelaksana PT HAP Nilai kontrak 5.832.426.000,00 Nilai kelebihan 299.245.079,76 ,nama pekerjaan Peningkatan Jl Sp. Saut - Bukit Selabu - Bukit Sejahtera - Bukit Pangkuasan - Sp. Lubuk Buah dengan Beton, Batanghari Leko Pelaksana PT. PMJ Nilai Kontrak 6.862.930.000,00 Nilai Kelebihan 187.566.565,68, nama pekerjaan Peningkatan Jl Tebing Bulang - Km.11 dengan Aspal Hotmix dan Beton, Sungai Keruh Pelaksana PT PHR Nilai Kontrak 8.694.964.000,00 kelabihan 48.317.202,07 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Keluang - Talang Siku dengan Aspal Hotmix, Keluang pelaksana PT.BRU nikali kontrak 28.965.203.000,00 kelebihan 629.110.902,31 ,nama pekerjaan Pelebaran Jl Sp. Sukarame - Sp. Sari - Tanah Abang - Sp. Saut - Sp. Selabu pelaksana PT.AAU nilai kontrak 19.605.917.000,00 kelebihan 202.447.807,27 , nama pekerjaan Lapis Ulang dengan Aspal Hotmix Jl Bandar Jaya – Keluang pelaksana PT SSU nilai kontrak 3.183.489.000,00 nilai kelebihan 48.641.822,76 ,nama pekerjaan Pelebaran Jl Sp. Keluang - Sp. Selabu - Dawas - Berlian Makmur (C2) - Sp. Jalan Negara pelaksana PT AAU nilai kontrak 19.601.621.000,00 nilai kelebihan 129.971.392,29 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Sekayu - Muara Teladan dengan Aspal Hotmix, Sekayu Pelaksana PT BAJ Nilai kontrak 8.724.514.000,00 nilai kelebihan 183.078.695,03 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Tebing Bulang - Sungai Dua dengan Aspal Hotmix dan Beton,Sungai Keruh pelaksana PT PHR Nilai kontrak 9.677.014.000,00 nilai kelebihan 319.066.513,47 , nama pekerjaan Peningkatan Sp. Jl Negara (Mangunjaya) - Sp. Keban I, Babat Toman (1,3 km) pelaksana PT PAS Nilai kontrak 9.731.270.000,00 nilai kelebihan 115.475.358,75 jadi nilai total keseluruhannya berjumlah 2.491.669.486,59
Menurut Ketua LSM UGD Prov Sumsel mengatakan ,” Dari 12 item pekerjaan tersebut jika di tinjau dari peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah pasal 51 ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa pada kontrak lumpsum tidak di perbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang dan di ayat 2 menyatakan bahwa pembayaran hasil pekerjaan di dasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah di laksanakan oleh penyedia barang/jasa,” ungkap Ir Fery Kurniawan .
“ Dalam temuan ini pemerintah sepeserpun tidak di rugikan ,karena segala kerugian negara harus di kembalikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan dari hasil audit lembaga resmi negara,terkecuali dari 60 hari waktu yang di tentukan dari hasil audit di terbit tidak juga di taati maka harus di tindak lanjuti keranah hukum berdasarkan uu BPK RI ” tegasnya
Kemudian katanya “ Dalam pekerjaan tersebut yang di rugikan ada di pihak rakyat selaku penikmat dari pekerjaan yang telah di lakukan oleh pemerintah,dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut siapa yang harus bertanggung jawab terkait mutu dan kwalitas pekerjaan,apakah hanya sebatas itu pertanggung jawaban dan sanksi yang di berikan kepada pengelola pekerjaan,dengan sebatas mengembalikan suatu kerugian yang telah di temukan kepada pemerintah daerah selaku pemberi pekerjaan,” tanya Fery secara terbuka.
Selanjutnya “ Segala temuan itu merupakan suatu upaya korupsi yang di lakukan oleh para pengelola pekerjaan ,karena di situ ada upaya pertarungan secara semu,jika di lakukan audit oleh bpk ya bisa di kembalikan berapa kerugian,tapi jika audit itu lewat atau tidak di lakukan maka segala sesuatu kekurangan volume yang di lakukan terkesan aman," katanya
‘ Disini publik mempertanyakan kenerja dari Kepala Dinas PU BM kabupaten Musi Banyuasin yang kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik 12 item pekerjaan tersebut, Dan dimana mutu serta kwalitas kerja PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terlihat tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya padahal mereka itu bertanggung jawab penuh terkait dari mutu dan kwalitas pekerjaan yang di lakukan” tegas Ir Fery Kurniawan
Selanjutnya dalam penjelasannya fery mengatakan “ selama Segala teguran dan saran kepada jajaran ini hanyalah merupakan stegman belaka di dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pekerjaan,karena untuk temuan seperti ini kekurangan volume dalam pekerjaan dalam hasil audit terus menerus terjadi ,dan di anggap hanyalah persoalan gampang bagi mereka,cukup kembalikan saja kerugian yang di temukan selesai segala persoalan. ( BONI BELITONG )