News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinas PU Bina Marga Muba Harus Kembalikan Uang Rp2,4 M#Terkait Kekurangan Volume pada 12 Paket Pekerjaan TA 2015

Dinas PU Bina Marga Muba Harus Kembalikan Uang Rp2,4 M#Terkait Kekurangan Volume pada 12 Paket Pekerjaan TA 2015

MUBA, KBRS-Pada TA 2015 Dinas PU Bina Marga (PU BM) mengganggarkan belanja modal sebesar Rp377.193.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp224.885.603.572,00 atau 59,62% dari anggaran.

 Anggaran belanja modal tersebut digunakan antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam rangka pelayanan dalam bidang infrastruktur kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan Agregat Kelas A, Agregat Kelas B, Aspal AC-Base, Aspal AC-BC sebesar Rp2.491.669.486,59 pada 12 paket pekerjaan sebagaimana tabel berikut, Nama pekerjaan Peningkatan Jl Sekayu - Talang Care - Bandar Jaya dengan Aspal Hotmix, Sekayu  pelaksana PT.GMS Nilai Kontrak  3.868.385.000,00  Nilai kelebihan   19.002.347,20 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Pendekat Jembatan Mangunjaya - Pangkalan Jaya menuju Sp. Talang Pengadang dengan Beton dan Penggantian 1 Unit Jembatan Besi menjadi Jembatan Beton, Babat Toman  pelaksana  PT.PAS  nilai kontrak 3.911.861.000,00  Nilai Kelebihan  309.745.800,00 ,

Nama pekerjaan Peningkatan Jl Keluang - Sp. Jl Negara (Km. 108) dengan Aspal Hotmix, Babat Supat   Pelaksana PT HAP  Nilai kontrak  5.832.426.000,00  Nilai kelebihan  299.245.079,76 ,nama pekerjaan  Peningkatan Jl Sp. Saut - Bukit Selabu - Bukit Sejahtera - Bukit Pangkuasan - Sp. Lubuk Buah dengan Beton, Batanghari Leko   Pelaksana  PT. PMJ  Nilai Kontrak  6.862.930.000,00  Nilai Kelebihan  187.566.565,68,  nama pekerjaan  Peningkatan Jl Tebing Bulang - Km.11 dengan Aspal Hotmix dan Beton, Sungai Keruh Pelaksana PT PHR Nilai Kontrak 8.694.964.000,00  kelabihan 48.317.202,07 , nama pekerjaan Peningkatan Jl Keluang - Talang Siku dengan Aspal Hotmix, Keluang pelaksana PT.BRU  nikali kontrak  28.965.203.000,00  kelebihan 629.110.902,31  ,nama pekerjaan  Pelebaran Jl Sp. Sukarame - Sp. Sari - Tanah Abang - Sp. Saut - Sp. Selabu  pelaksana PT.AAU nilai kontrak  19.605.917.000,00  kelebihan  202.447.807,27 , nama pekerjaan  Lapis Ulang dengan Aspal Hotmix Jl Bandar Jaya – Keluang  pelaksana  PT SSU nilai kontrak   3.183.489.000,00  nilai kelebihan  48.641.822,76 ,nama pekerjaan Pelebaran Jl Sp. Keluang - Sp. Selabu - Dawas - Berlian Makmur (C2) - Sp. Jalan Negara  pelaksana PT AAU  nilai kontrak  19.601.621.000,00  nilai kelebihan  129.971.392,29 , nama pekerjaan  Peningkatan Jl Sekayu - Muara Teladan dengan Aspal Hotmix, Sekayu  Pelaksana  PT  BAJ  Nilai kontrak  8.724.514.000,00  nilai kelebihan  183.078.695,03 , nama pekerjaan  Peningkatan Jl Tebing Bulang - Sungai Dua dengan Aspal Hotmix dan Beton,Sungai Keruh pelaksana PT   PHR Nilai kontrak  9.677.014.000,00  nilai kelebihan  319.066.513,47   , nama pekerjaan  Peningkatan Sp. Jl Negara (Mangunjaya) - Sp. Keban I, Babat Toman (1,3 km)   pelaksana  PT  PAS  Nilai kontrak  9.731.270.000,00  nilai kelebihan  115.475.358,75  jadi nilai total keseluruhannya berjumlah  2.491.669.486,59


Menurut Ketua LSM UGD Prov Sumsel mengatakan ,” Dari 12 item pekerjaan tersebut jika di tinjau dari peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah pasal 51 ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa pada kontrak lumpsum tidak di perbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang dan di ayat 2 menyatakan bahwa pembayaran hasil pekerjaan di dasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah di laksanakan oleh penyedia barang/jasa,” ungkap Ir Fery Kurniawan .

“ Dalam temuan ini pemerintah  sepeserpun   tidak di rugikan ,karena segala kerugian negara harus di kembalikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan dari hasil audit lembaga resmi negara,terkecuali dari 60 hari waktu yang di tentukan dari hasil audit di terbit tidak juga di taati maka harus di tindak lanjuti keranah hukum berdasarkan uu BPK RI ” tegasnya

Kemudian katanya “ Dalam pekerjaan tersebut yang di rugikan ada di pihak rakyat selaku penikmat dari pekerjaan yang telah di lakukan oleh pemerintah,dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut siapa yang harus bertanggung jawab terkait mutu dan kwalitas pekerjaan,apakah hanya sebatas itu pertanggung jawaban dan sanksi  yang di berikan kepada pengelola pekerjaan,dengan sebatas mengembalikan suatu kerugian yang telah di temukan kepada pemerintah daerah selaku pemberi pekerjaan,” tanya Fery secara terbuka.

Selanjutnya “ Segala temuan itu merupakan suatu upaya korupsi yang di lakukan oleh para pengelola pekerjaan ,karena di situ ada upaya pertarungan secara semu,jika di lakukan audit oleh bpk ya bisa di kembalikan berapa kerugian,tapi jika audit itu lewat atau tidak di lakukan maka segala sesuatu kekurangan volume yang di lakukan terkesan aman," katanya
‘ Disini publik mempertanyakan kenerja dari  Kepala Dinas PU BM  kabupaten Musi Banyuasin  yang kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik 12 item pekerjaan tersebut, Dan dimana mutu serta kwalitas kerja PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  yang terlihat tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya padahal mereka itu bertanggung jawab penuh terkait dari mutu dan kwalitas pekerjaan yang di lakukan” tegas Ir Fery Kurniawan

Selanjutnya dalam penjelasannya  fery mengatakan “ selama Segala teguran dan saran kepada jajaran ini hanyalah merupakan stegman belaka di dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pekerjaan,karena untuk temuan seperti ini  kekurangan volume dalam pekerjaan dalam hasil audit terus menerus terjadi ,dan di anggap  hanyalah persoalan gampang bagi mereka,cukup kembalikan saja kerugian yang di temukan selesai segala persoalan. ( BONI BELITONG )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.