BPK RI Perintahkan Dinas PU Kabupaten Belitung Kembalikan Uang Sebesar Rp530.864.000
BANGKABELITUNG, KBRS-Pada TA 2015 Dinas PU kabupaten BelitungDalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Belitung per 30 November 2015 menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp118.107.113.071,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp70.344.825.930,00 atau 59,56 %.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen-dokumen dan pemeriksaan fisik atas 13 paket pekerjaan pembangunan jalan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp422.728.000,00 dan kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp108.136.000,00
Anggaran belanja modal tersebut digunakan antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dalam rangka pelayanan dalam bidang infrastruktur kepada masyarakat. Diantara 13 paket pekerjaan tersebut yaitu :
Pemeliharaan Berkala Jalan Akses Tanjung Batu
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Akses Tanjung Batu dilakukan oleh PT Keluarga Jaya Anak Sejahtera berdasarkan Kontrak Nomor 001/PPK/KONTR-PBJK/BM/APBD/2015 tanggal 30 Maret 2015 dan Perubahan Kontrak CCO (Contract Change Order) Nomor 001/A/PPK/KONTR-PBJK/BM/APBD/2015 tanggal 25 April 2015 sebesar Rp3.097.457.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret s.d. 26 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 22 Juni 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen (PHO) Nomor 001/PHO-PBJK/BM/APBD/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas terakhir melalui SP2D Nomor 0969/LS/2015 tanggal 02 Juli 2015 sebesar Rp154.872.850,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 2 Desember 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.449.000,00.
Pemeliharaan Berkala Jalan Buluh Tumbang Air Seru – Paket I
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Buluh Tumbang Air Seru – Paket I dilaksanakan oleh PT Kasindo Brothers berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PB.BT-AS.I/BM/APBD/2015 tanggal 6 April 2015 dan Perubahan Kontrak Nomor 001.A/KONTR-PB.BT-AS.I/BM/APBD/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp4.948.845.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 6 April s.d. 2 Oktober 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 18 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 001/PHO/KONTR-PB.BT-AS.I/BM /APBD/2015. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas terakhir melalui SP2D Nomor 1541/LS/2015 tanggal 05 September 2015 sebesar Rp247.442.250,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 24 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp40.648.000,00 serta kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp46.448.000,00
Pemeliharaan Berkala Jalan Buluh Tumbang – Air Seru (Paket II)
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Buluh Tumbang – Air Seru (Paket II) dilakukan PT Hastomulyo Adiprima berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PB-AS.II/BM/APBD/2015 tanggal 2 April 2015, CCO Nomor 001/CCO/KONTR-PB.BT-AS.II/BM/APBD/2015 tanggal 27 Juli 2015, dan Nomor 001.A/KONTR-PB.BT-AS.II/BM/APBD/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp4.798.431.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 2 April s.d. 28 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 24 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO/KONTR-PB.BT-AS.II/BM/APBD/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas terakhir melalui SP2D Nomor 1543/LS/2015 tanggal 04 September 2015 sebesar Rp239.921.550,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 25 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp37.829.000,00 serta kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp26.557.000,00
Peningkatan Jalan Simpang Mungkui Cerucuk (Jalan Jawa)
Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Mungkui Cerucuk (Jalan Jawa) dilakukan CV Belitung Berdikari Sentosa berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PN.JL.SP.MGK-CRK/BM/APBD/2015 tanggal 25 Maret 2015, CCO Nomor 001.CCO/KONTR-PN.JL.SP.MGK-CRK/BM/APBD/2015 tanggal 13 April 2015, dan Nomor 002/KONTR- PN.JL.SP.MGK-CRK/BM/APBD/2015 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp2.236.857.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret s.d. 21 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 6 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 003/PHO/PN.JL.SP.MGK-CRK/BM/APBD/2015 tanggal 6 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 1553/LS/2015 tanggal 07 September 2015 sebesar Rp111.842.850,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 25 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.053.000,00 serta kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp4.241.000,00
Pembangunan Jalan Batu Lubang Mentigi
Kegiatan Pembangunan Jalan Batu Lubang Mentigi dilakukan PT Karya Mulia Nugraha berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PBLM/BM/APBD/2015 tanggal 14 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 002/KONTR-PBLM/BM/APBD/2015 tanggal 24 Juni 2015 sebesar Rp4.750.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 14 April s.d. 29 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 14 September 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 003/PHO/PBLM/BM/APBD/2015 tanggal 14 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 1929/LS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp237.540.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 28 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.231.000,00
Peningkatan dan Pelebaran Jalan Perawas – Air Merbau
Kegiatan Peningkatan dan Pelebaran Jalan Perawas–Air Merbau dilakukan CV Belitung Berdikari Sentosa berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PAM/BM/APBD/2015 tanggal 2 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 002/KONTR-PAM/BM/APBD/2015 tanggal 28 April 2015 sebesar Rp2.097.730.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 2 April s.d. 29 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 5 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 003/PHO/PAM/BM/APBD/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 1551/LS/2015 tanggal 07 September 2015 sebesar Rp104.886.500,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 27 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp15.364.000,00
Pemeliharaan Berkala Jalan Pilang – Juru Seberang (DAK-APBD)
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Pilang – Juru Seberang (DAK-APBD) dilakukan PT Vanca Utama Karya berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PJS/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 20 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 001.ADD/KONTR-PJS/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp4.457.434.140,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 20 April s.d. 16 Oktober 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 17 September 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO-PJS/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 17 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 2140/LS/2015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp20.261.064,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 1 Desember 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp91.838.000,00
Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Tanjungpandan (DAK-APBD)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Tanjungpandan (DAK-APBD) dilakukan PT Sinar Matahari Abadi berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PT/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 27 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 002.A/KONTR-PT/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp5.770.442.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 27 April s.d. 23 Oktober 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 21 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 002/PHO/KONTR-PT/BM/DAK+APBD/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 1557/LS/2015 tanggal 07 September 2015 sebesar Rp26.229.282,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 24 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp66.745.000,00
Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Tanjungpandan
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Tanjungpandan dilakukan PT Biliton Hero Sukses Makmur berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-TP/BM/APBD/2015 tanggal 27 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 001/ADD/KONTR-TP/BM/APBD/2015 tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp3.359.815.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 27 April s.d. 23 Oktober 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 30 Juli 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO-TP/BM/APBD/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 1651/LS/2015 tanggal 10 September 2015 sebesar Rp167.990.750,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 30 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp42.709.000,00
Pemeliharaan Berkala Jalan Padang Bulo Tanjungpandan Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Padang Bulo Tanjungpandan dilakukan PT Bima Putra Karya berdasarkan Kontrak Nomor 001/01/KONTR-PPB/BM/APBD/2015 tanggal 27 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 001.A/01/KONTR-PPB/BM/APBD/2015 tanggal 24 Maret 2015 sebesar Rp4.553.822.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 24 Maret s.d. 19 Septeber 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 24 Juli 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO-PPB/BM/APBD/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D SP2D Nomor 1436/LS/2015 tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp227.691.100,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 30 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.457.000,00
Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Pulau Seliu
Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Pulau Seliu dilakukan CV Sinar Anugerah berdasarkan Kontrak Nomor 002/KONTR-PBJK/BM/APBD/2015 tanggal 2 April 2015, dan Perubahan I Kontrak Nomor 002.A/KONTR-PBJK/BM/APBD/2015 tanggal 6 Mei 2015 serta Perubahan II Kontrak Nomor 002.B/KONTR-PBJK/BM/APBD/2015 sebesar Rp1.674.678.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 2 April s.d. 29 Septeber 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 25 September 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO-
PBJK/BM/APBD/2015 tanggal 25 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 2218/LS/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp83.733.900,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 12 Desember 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp7.143.000,00 serta kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp2.224.000,00 dengan
Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik
Kegiatan Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik dilakukan PT Monizal Bakti Persada berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PN.JL.SLT/BM/APBD/2015 tanggal 3 Juli 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 002.A/KONTR-PN.SLT/BM/APBD/2015 tanggal 15 September 2015 sebesar Rp4.375.289.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 2 April s.d. 29 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 27 Desember 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 003/PHO/PN.JL.SLT/BM/APBD/2015 tanggal 25 September 2015. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran, terakhir melalui SP2D Nomor 2639/LS/2015 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp 1.378.252.500,00, namun belum lunas. Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 20 Desember 2015, sisa pembayaran atas pekerjaan tersebut dalam proses pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 12 Desember 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp18.520.000,00
Pembangunan Jalan Pulau Seliu
Kegiatan Pembangunan Jalan Pulau Seliu dilakukan CV Utama Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 001/KONTR-PJK/BM/APBD/2015 tanggal 2 April 2015, dan Perubahan Kontrak Nomor 001.A/KONTR-PJK/BM/APBD/2015 tanggal 4 Mei 2015 sebesar Rp1.959.979.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 2 April s.d. 29 September 2015 dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 25 September 2015 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Selesai Seratus Persen Nomor 001/PHO-PJK/BM/APBD/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP serta diketahui oleh PPK. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pembayaran lunas, terakhir melalui SP2D Nomor 2216/LS/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp97.998.950,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan tanggal 26 November 2015 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.742.000,00 serta kelebihan perhitungan harga satuan sebesar Rp28.666.000,00
Menurut ketua Lsm UGD Prov Sumsel mengatakan ,” dari 13 temuan di dalam paket pekerjaan bidang Bina Marga dinas pekerjaan umum kabupaten Belitung tersebut ternyata Kondisinya tidak sesuai dengan Masing-masing surat perjanjian/kontrak yang antara lain menyatakan Surat perjanjian/kontrak pekerjaan konstruksi harga satuan antara lain terdiri dari adendum surat perjanjian (bila ada), pokok perjanjian, dokumen penawaran (termasuk daftar kuantitas dan harga; metode pelaksanaan; jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan; spesifikasi teknis bahan/barang tertentu), syarat-syarat khusus kontrak, dan syarat-syarat umum kontrak,Nilai kontrak pekerjaan diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site) ,”ujar Ir Fery Kurniawan kepada wartawan.
“serta tidak sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 8 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan diantaranya mengawasi pelaksanaan anggaran.
2) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya mengendalikan pelaksanaan kontrak.
3) Pasal 18 ayat (5) huruf a yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan diantaranya untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
4) Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang “paparnya mengutip keterangan yang tercantum dalam hasil audit BPR RI Perwakilan prov Babel 2015.
Lanjutnya “ Dalam temuan ini pemerintah sepeserpun tidak di rugikan, karena segala kerugian negara harus di kembalikan dengan kurun waktu yang telah di tentukan dari hasil audit lembaga resmi negara,terkecuali dari 60 hari waktu yang di tentukan dari hasil audit di terbit tidak juga di taati maka harus di tindak lanjuti keranah hukum berdasarkan Undang-Undang BPK RI ” tegasnya.
Ia melanjutkan dalam pekerjaan tersebut yang di rugikan ada di pihak rakyat selaku penikmat dari pekerjaan yang telah di lakukan oleh pemerintah,dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut siapa yang harus bertanggung jawab terkait mutu dan kwalitas pekerjaan,apakah hanya sebatas itu pertanggung jawaban dan sanksi yang di berikan kepada pengelola pekerjaan,dengan sebatas mengembalikan suatu kerugian yang telah di temukan kepada pemerintah daerah selaku pemberi pekerjaan.
"Segala temuan itu merupakan suatu upaya korupsi yang dilakukan oleh para pengelola pekerjaan, karena ada upaya pertarungan semu. Jika dilakukan audit BPK yang bisa kembalikan berapa kerugian, tapi jika audit tanpa BPK RI maka segela sesuatu kekurangan volume yang dilakukan terkesan aman," menurut Fery.
Fery mengatakan publik mempertanyakan kinerja Kadis PU Kabupaten Belitung yang kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik 13 item paket pekerjaan tersebut. Serta mutu dan kwalitas kinerja dari PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terlihat tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
"Padahal PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertanggungjawab penuh atas mutu dan kwalitas pekerjaan. Diantaranya PPK terkait menginstruksikan pada 13 pekerjaan agar mempertanggungjawabkan dengan menarik kelebihan bayar dan potensi kelebihan bayar dan menyetor ke kas negara kembali," lanjut Fery.(boni sancin)