BPK RI Desak Gubernur Babel Rustam Effendi Tarik 43 Unit Innova Dari Anggota DPRD
BANGKABELITUNG, KBRS- Laporan Hasil Pemeriksaan1 (LHP) BPK tentang Belanja Modal dan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tahun Anggaran 2015, Nomor: 1/LHP/XVIII.PPG/01/2016, tanggal 29 Januari 2016, menunjukkan temuan terkait pembelian Toyota Innova Tipe G oleh Pemprov Babel pada tahun lalu.Adapun rekomendasi BPK terkait Innova tersebut adalah gubernur menarik kendaraan dinas yang digunakan oleh anggota DPRD yang tidak berhak, memberikan peringatan ke TAPD yang tidak cermat membahas Raperda tentang APBD2 , APBD Perubahan dan Badan Anggaran DPRD, memberikan peringatan kepada sekretariat daerah yang tidak cermat menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemudian menetapkan status penggunaan 43 unit Innova tersebut.
Atas temuan BPK tersebut, Gubernur Provinsi Babel, Rustam Effendi irit bicara. Dia hanya mengaku akan segera menarik mobil Innova yang saat ini telah dipinjampakaikan ke DPRD Babel. Dia menyebut sebelum 60 hari, mobil sudah ditarik. “Memang jadi temuan BPK, jadi kita ditarik. Nanti kita buat surat, sebelum 60 hari sesuai rekomendasi BPK,”kata Rustam, Senin (22/2).
Sedangkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Haris mengatakan dirinya belum mengetahui betul permasalahan LHP BPK yang menyinggung pembelian Innova untuk Porwil IX Sumatera 2015 lalu. DIa beralasan LHP dipegang oleh Gubernur dan Ketua DPRD.
Bambang Ari Satria, Analis Kebijakan Publik Babel sudah mengingatkan dari awal bahwa pengadaan Innova tersebut akan bermasalah nantinya. “Ternyata, apa yang kita ingatkan dibuktikan melalui evaluasi yang dilakukan oleh BPK lewat LHP,” ujarnya.
Bambang menerangkan, Innova tersebut memang sudah bermasalah pada tahap formulasi kebijakan. Coba kita buka dokumen perencanaan anggaran, untuk apa sebenarnya pengadaan 43 unit Innova tersebut? Apa untuk Porwil atau memang untuk dipinjam-pakaikan kepada sekretariat DPRD dan kemudian dipakai oleh alat kelengkapan dewan? Kan tidak ada perencanaan yang matang dalam formulasi kebijakan sehingga menuai masalah.
Kemudian dalam tahap implementasi, mobil Innova yang digunakan oleh anggota DPRD tentu bermasalah secara aturan. Karena anggota DPRD tidak memiliki mobil dinas sebagai kendaraan operasional. Boleh pinjam pakai, asal melalui sekretariat DPRD dan kemudian alat kelengkapan membuat surat kepada sekretariat untuk pinjam pakai.
Pembelian Innova yang dilakukan Biro Umum Pemprov Babel itu dianggap pemborosan dan tidak sesuai dengan peruntukkan.
Selain itu, LHP BPK menyebut ada 43 Innova. Biro Umum Pemprov Babel membeli 41 Innova untuk menyukseskan Pekan Olahraga Wilayah IX Se-Sumatera pada Oktober tahun lalu dengan anggaran Rp.10,660 miliar.
Mobil yang tiba sebelum Porwil IX Se-Sumatera digelar itu dibeli menggunakan anggaran APBD Perubahan 2015. Meski telah tiba di Pemprov Babel, Innova hanya dijadikan kendaraan cadangan untuk Porwil. Pasalnya, panitia Porwil sudah menyewa kendaraan untuk kepentingan Porwil.
Setelah Porwil berlalu, sebanyak 36 Innova dipinjam-pakaikan3 ke DPRD Babel. Jumlah itu berdasarkan data yang tercatat di Pemprov Babel hingga Desember tahun lalu.
Beberapa unit Innova hasil pinjam pakai masih terparkir di DPRD Beberapa kendaraan lain tidak nampak di DPRD sebab banyak dibawa pulang ke rumah. Sementara itu, LHP BPK menuliskan sebanyak 43 unit kendaraan bermotor yang menghabiskan anggaran sebesar Rp11.138.470,00 yang tercatat di sekretariat daerah.
Pengeluaran uang miliaran ini dianggap tidak sesuai kebutuhan, selain itu mobil-mobil tersebut belum ditetapkan status penggunaannya dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan aturan.
BPK menilai TAPD tidak cermat membahas Raperda tentang APBD dan perubahan APBD dengan anggaran sekeretariat DPRD. Penggunaan anggaran sekretariat daerah tidak cermat dalam menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat.
Dari LHP itu, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menarik kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD yang tidak berhak memberikan peringatan ke TAPD yang tidak cermat menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat, selain itu menetapkan status penggunaan 43 unit mobil Innova.
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi mengaku sudah menerima LHP BPK. Ia menyebut temuan yang terjadi dikarenakan tidak matangnya perencanaan anggaran oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Babel.
“Item yang disorot adalah pengadaan 43 kendaraan bermotor oleh setda. Stetelah dilakukan pemeriksaan BPK, bahwa pengadaan tersebut tidak direncanakan secara matang oleh biro umum dan perlengkapan setda provinsi dikarenakan mereka dianggap tidak cermat dalam menyusun kegiatan yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Amri, Senin (22/2).
Dijelaskan Amri, BPK telah memeriksa pejabat di Biro Umum dan Perlengkapan serta staff DPRD. Dari hasil itu katanya keluarlah rekomendasi dari BPK. “Keduanya dilakukan wawancara latar belakang alasan pengadaan itu.
BPK merekomendasikan kepada gubernur menarik kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD yang tidak berhak. Mengapa tidak berhak? Karena pada saat audit BPK, status penggunaan 43 kendaraan dinas itu belum ditetapkan,”katanya.
Dilanjutkan Amri, di dalam status pinjam pakai kendaraan tersebut terjadi perbedaan. Menurutnya ada persepsi yang berbeda perihal pemanfaatan mobil tersebut.
Asumsi BPK mengenai dipinjam-pakaikan ke anggota secara pribadi, padahal status kendaraan itu dilakukan pinjam pakai sebagai alat transportasi kendaraan operasional dewan. Oleh karena itu kami lakukan, kami pimpin dewan memerintahkan Sekwan untuk koordinasi dengan biro umum agar memperbaiki administrasi pinjam pakai kendaraan itu, pinjam pakai dari sekda kepada pimpinan dan alat kelengkapan dewan,” kata Amri.
Dia menilai apa yang dilakukan sudah benar. Sebab menurutnya mobil tersebut dipinjam-pakaikan ke komisi. Anggota yang berada di komisi pun boleh memakai dengan tanggungjawab komisi. “Mobil itu alat kelengkapan komisi, anggota boleh memakai, mobil yang dipinjamkan itu mobil komisi, digunakan untuk menunjang kinerja mereka di komisi,”katanya.
Di DPRD Provinsi Babel terdapat 4 komisi. Masing-masing berisikan 10 orang kecuali komisi III yang berisikan 11 orang. Amri mengatakan sudah meminta biro umum dan sekwan untuk menjelaskan ke BPK perihal temuan itu.
Kalau dari 41 kendaraan yang dipinjamkan itu sudah cukup. Kami sudah meminta sekwan dan biro umum untuk menyampaikan penjelasan ini ke BPK agar persoalannya jelas ini masalah administrasi saja, mobil itu dipinjamkan ke komisi. Kalau memang tidak diperbolehkan, kita siap memulangkan, sampai hari ini tidak surat dari gubernur,”katanya.
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara menunjukkan bahwa kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional berupa Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Micro Bus (Mobil Minibus Operasional) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dianggarkan di Sekretariat DPRD kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah.
Penganggaran di Sekretariat DPRD pada APBD Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran Sekretariat DPRD pada tanggal 14 Desember 2015 menunjukkan bahwa pada awalnya terdapat wacana untuk memberikan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada TA 2015.
Karena sampai dengan awal tahun 2015 Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tunjangan Transportasi tidak terbit, maka Sekretariat DPRD mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan operasional bagi Kelengkapan DPRD (Pimpinan, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran) sejumlah 34 unit dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD.
Nilai yang dianggarkan untuk satu unit kendaraan sebesar Rp230.000.000,00. Nilai tersebut merupakan saran dari Badan Anggaran yaitu kendaraan operasional setingkat Pejabat Eselon II.
Hasil pengecekan pada e-catalogue, Sekretariat DPRD mengambil referensi yaitu Merk Toyota dan Honda. Nilai referensi e-catalogue tersebut disajikan sebagai dasar nilai anggaran, sehingga dianggarkan pengadaan kendaraan bermotor roda empat dalam Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp.7.820.000.000,00 (34 unit x Rp230.000.000,00).
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran Sekretariat DPRD, diketahui bahwa pada saat rapat
perubahan anggaran tanggal 24-25 Agustus 2015, Sekretaris DPRD menjelaskan tidak dapat mengadakan kendaraan operasional karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris DPRD setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD dan dengan persetujuan Pimpinan DPRD menyatakan bahwa tidak ada dasar peraturan yang cukup kuat untuk pengadaan kendaraan operasional bagi Kelengkapan DPRD. Oleh karena itu anggaran sebesar Rp.7.820.000.000,00 dikembalikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penganggaran di Sekretariat Daerah pada Perubahan APBD Dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD diputuskan bahwa pengadaan kendaraan dinas operasional tersebut dialihkan penganggarannya kepada Sekretariat Daerah.
Pengadaan kendaraan bermotor dalam DPA Sekretariat Daerah Tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp1.298.690.000,00 dan meningkat menjadi sebesar Rp.14.736.190.000,00 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dasar penganggaran dan pemakaian 43 kendaraan dinas yang direalisasikan oleh Sekretariat Daerah,
Realisasi Pengadaan Kendaraan Dinas Tidak Selaras dengan Kebutuhan Sekretariat Daerah Hasil penelaahan KAK Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional berupa Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Micro Bus (Mobil Minibus Operasional) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunjukkan bahwa latar belakang pengadaan kendaraan bermotor di Sekretariat Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan kendaraan pada kantor serta meningkatkan sarana dan prasarana aparatur yang disebabkan meningkatnya jumlah pegawai dan kurangnya sarana yang ada serta mengganti sarana yang telah rusak.
Sedangkan tujuan pengadaan kendaraan dinas/operasional adalah untuk menambah kebutuhan akan kendaraan operasional yang disebabkan kekurangan serta mengganti kendaraan operasional yang sudah rusak dan akan dihapuskan dari daftar inventaris.
Berdasarkan hasil telaahan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah TA 2015, diketahui bahwa kebutuhan kendaraan bermotor roda empat (minibus) pada tahun 2015 sejumlah 25 unit. Dengan demikian, pengadaan 43 unit kendaraan bermotor tersebut berlebih dibandingkan dengan kebutuhan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
BPK melakukan permintaan keterangan dari PPK Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat Daerah pada tanggal 4 Desember 2015. Hasil permintaan keterangan menunjukkan bahwa pengadaan 41 unit mobil Toyota Innova seri G direncanakan untuk anggota DPRD dan 2 unit mobil Toyota Innova seri V direncanakan untuk operasional pejabat dan anggota DPRD di Pulau Belitung.
PPK Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat Daerah juga menyatakan bahwa jumlah 41 unit tersebut sesuai dengan jumlah Anggota DPRD. Jumlah Anggota DPRD sebanyak 41 orang tersebut tercantum dalam Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.19-3699 Tahun 2014 tanggal 19 September 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Sampai pemeriksaan berakhir pada tanggal 19 Desember 2015, status penggunaan 43 unit mobil Toyota Innova tersebut belum ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga Puluh Satu Unit Kendaraan Dinas Hasil Pengadaan Belum Dimanfaatkan oleh Sekretariat Daerah Dari 43 unit Toyota Innova tersebut, 12 unit diantaranya telah dipinjam pakai untuk operasional PORWIL Sumatera IX Tahun 2015 pada tanggal 12 s.d. 22 November 2015 yang tertuang dalam Surat Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 912/UM/BB/IV/2015 tanggal 17 November 2015 perihal Pinjam Pakai Kendaraan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah.
Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepemilikan, diketahui Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 43 unit kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penerbitan.
Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan-kendaraan bermotor tersebut di pool kendaraan Sekretariat Daerah pada tanggal 1 Desember 2015 diketahui bahwa: Empat puluh satu unit mobil Toyota Innova seri G M/T berbahan bakar bensin benar berada di pool kendaraan Sekretariat Daerah dengan kondisi 38 unit telah memiliki nomor polisi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 3 unit belum memiliki nomor polisi dan STNK,
Dua unit mobil Toyota Innova seri V A/T berbahan bakar bensin berada di Wisma Bougenville Belitung. Hasil pemeriksaan fisik BPK pada tanggal 7 Desember 2015 menunjukkan dua unit mobil Toyota Innova seri V A/T benar berada di Wisma Bougenville Belitung serta telah memiliki nomor polisi dan STNK .
Penggunaan 16 Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah Tidak Sesuai dengan Ketentuan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah belum menetapkan status penggunaan 43 kendaraan dinas tersebut.
Akan tetapi, pada tanggal 10 Desember 2015, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirim surat kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 024/1148/DPRD tanggal 10 Desember 2015 perihal Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Operasional. Melalui surat tersebut, Wakil Ketua DPRD menyampaikan daftar usulan Anggota DPRD yang mengajukan pinjam pakai kendaraan operasional.
Selain itu, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pinjam pakai kendaraan juga diajukan bagi pimpinan komisi dan fraksi yang telah memperoleh kendaraan dinas jabatan. Adapun kendaraan dinas jabatan lama yang selama ini telah digunakan akan dilakukan penukaran dan mekanismenya akan diserahkan kepada pihak eksekutif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat Wakil Ketua DPRD tersebut dilengkapi dengan Surat dari Komisi I Nomor 22/SK.KOM I/2015 tanggal 10 Desember 2015, Surat dari Komisi II Nomor 160/176/DPRD/2015 tanggal 10 Desember 2015, Surat dari Komisi III Nomor 148/Kom III tanggal 10 Desember 2015, dan Surat dari Komisi IV Nomor 145/DPRD/KOMISI IV/2015 tanggal 10 Desember 2015 perihal Pinjam Pakai Kendaraan Dinas yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 19 Desember 2015, 16 unit kendaraan merk Toyota Innova tersebut telah diserahkan kepada Anggota DPRD, yaitu Sebanyak 13 unit Toyota Innova sudah diserahkan berdasarkan Daftar Tanda Terima Kendaraan; dan Sebanyak 3 unit sudah diserahkan tanpa menandatangani Daftar Tanda Terima Kendaraan.
Atas pinjam pakai 16 kendaraan tersebut, saat ini sedang dibuatkan konsep Surat Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan antara Sekretaris Daerah dengan Alat Kelengkapan DPRD dengan masa pinjam pakai dua tahun.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Pasal 5 huruf b yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.11.138.470.000,00. Hal tersebut disebabkan:
1. TAPD tidak cermat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD dengan Badan Anggaran DPRD.
2. Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah tidak cermat dalam menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat.
Atas kondisi tersebut, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan menyatakan sependapat dan bahwa 25 unit Toyota Innova lainnya akan diserahkan kepada anggota alat kelengkapan dewan lainnya setelah ada persetujuan dan petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Gunernur (Wagub) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani membongkar alasan pemerintah provinsi (pemprov) membeli 41 unit mobil.
Hidayat mengatakan pembelian 41 unit mobil tersebut bukan dikhususkan untuk Porwil, tetapi untuk DPRD Provinsi Babel.
“Masalah mobil ini saya lihat tingkat kejujuran kurang, coba pemprop jujur mobil ini untuk dewan, kalau untuk powil mau pakai silahkan. Ini untuk dewan, cuma dewan kan tidak boleh beli mobil sebanyak itu,” kata Hidayat, Kamis (15/10/2015).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi memastikan pembelian 41 mobil Toyota Innova yang menghabiskan dana Rp 10,660 miliar. Menurutnya, mobil itu untuk memenuhi kekurangan kendaraan operasional di lingkungan Pemprov Babel.
“Kendaraan itu dalam rangka melakukan pencukupan kendaran, kita banyak kurang kendaraan operasioanal. Pasti jadi pembeliannya kan sudah disahkan,” kata Rustam, Kamis (1/10).
Rustam menyebut ada banyak sudut pandang mengenai pembelian mobil itu.
Dia mengatakan ada keuntungan dengan pengadaan mobil itu terutama untuk penghematan biaya operasional.
“Tidak mungkin foya-foya, lihat sisi lainnya jumlah kendaraan kita berapa. Di sini umur satu mobil sudah delapan tahun, biaya opersionalnya lebih besar ketimbang kita beli,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai rencana pinjam pakai ke anggota DPRD, Rustam mengatakan hal tersebut masih menjadi rencana. Namun ia menyebutkan langkah tersebut ada.
“Terkait dengan Porwil (Pekan Olahraga Wilayah) itu jadi pinjam pakai kan ke Porwil setelah itu baru kita transfer mana yang membutuhkn. Belum tahu diserahkan ke dewan, tapi langkahnya seperti itu,” kata Rustam.
Sebelumnya, Sekda Pemprov Babel Syahruddin, mengatakan pengadaan puluhan mobil baru ini untuk menyukseskan Porwil IX se-Sumatera pada bulan ini. Nantinya, mobil tersebut akan digunakan tamu undangan dan pejabat yang datang.
Saat disinggung setelah Porwil, mobil-mobil tersebut akan diserahkan ke DPRD Babel, Syahruddin membantahnya.
Dia memastikan mobil tersebut khusus untuk kegiatan Porwil.
“Untuk anggaran mobil dinas baru bukan untuk dewan tapiPorwil. Tapi setelah selesai kita pinjam pakaian ke DPRD, semua dewan dapat,” kata Syahruddin, Senin (28/9) lalu.Dikatakan Syahruddin, anggota dewan selain pimpinan, fraksi dan komisi tidak boleh dianggarkan untuk pembelian mobil.
Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah per 30 November 2015 menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp.23.941.327.440,00 dan realisasi Belanja Modal sebesar Rp.904.401.000,00 atau 3,78% dari anggarannya.
Dari anggaran belanja modal sebesar Rp.23.941.327.440,00 tersebut, sebesar Rp.11.310.000.000,00 merupakan anggaran pengadaan 43 unit kendaraan bermotor dan telah direalisasikan sebesar Rp.11.138.470.000,00 atau 98,48% dari anggarannya Pengadaan kendaraan dinas/operasional berupa Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Micro Bus (Mobil Minibus Operasional) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan oleh PT Astra International, Tbk Toyota Cabang Palembang Tanjung Api-Api.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 07.MMO/SP/VII/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp.11.138.470.000,00. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2015 s.d. tanggal 3 Desember 2015.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa (BASTBJ) Nomor 55.A/BASTB/XI/2015, pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23 November 2015. Pekerjaan dibayar lunas melalui SP2D Nomor 957/3802/LS/BL/2015 tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp.11.138.470.000,00.
Sumber:(LHP BPK RI PERWAKILAN PROV BABEL) Laporan:( BONI SANCIN )