News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bobroknya Pengolahan Sponsorship BSB Pada SFC Tahun 2014/2015 Adanya Pemborosan Rp1,6 M

Bobroknya Pengolahan Sponsorship BSB Pada SFC Tahun 2014/2015 Adanya Pemborosan Rp1,6 M

PALEMBANG, KBRS-Salah satu bentuk promosi yang telah di lakukan oleh bank sumsel Babel kepada klub SFC berupa kegiatan sponsorship yang merupakan bentuk wujud dukungan dan partisipasi.

Sponsorship  merupakan cara perusahaan untuk mengkomunikasikan/mempromosikan produk  perusahaan, membentuk pangsa pasar, membangun citra/image perusahaan dan  membentuk opini publik.

Dengan memberikan persetujuan sponsorship maka Bank SumselBabel mempunyai kewajiban finansial maupun non finansial terhadap sponsorship yang disepakati.

Bank SumselBabel telah menjadi sponsor untuk klub sepak bola Sriwijaya Football Club (SFC) sebanyak 8 kali mulai dari Tahun 2005 s.d.  2013 dengan total nilai Rp27.150.000.000,00. Berdasarkan Memo Intern Nomor 173/SPM/1/M/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Sponsorship SFC Kompetisi 2013/2014 antara lain diketahui bahwa Satuan Pemasaran membuat rincian anggaran biaya sponsorship SFC sebesarRp3.000.000.000,00. Dasar pertimbangannya adalah:  Prestasi SFC menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu
No        Musim           Prestasi Nilai      Sponsorship (Rp)
1         2010-2011      Peringkat 5           5.000.000.000,00
2         2011-2012      Juara Liga             7.000.000.000,00
3         2012-2013      Peringkat 5           7.000.000.000,00

Berdasarkan hasil benchmark ke Bank DKI dan Bank Jabar Banten diketahui bahwa kedua bank tersebut sejak 2012 (2 tahun terakhir) tidak lagi menjadi sponsor klub sepak bola di daerahnya  masing-masing karena prestasi klub yang menurun yang dapat menjadi citra negatif bagi sponsor.

Selain itu hasil benchmark ke Bank Jateng diketahui juga bahwa nilai sponsorship kepada klub sepakbola ISL Persijap Jepara nilainya di bawah nilai sponsorship Bank SumselBabel kepada SFC.

Berdasarkan evaluasi hasil survey efektivitas media komunikasi dalam mencapai produktivitas promosi dan komunikasi Bank SumselBabel 2013, diketahui bahwa gebyar undian Tabungan Pesirah sebesar 44% (peringkat pertama) dan sponsorship SFC nilai efektivitasnya sebesar 18% (peringkat kedua).

Namun berdasarkan Notulen Rapat Direksi Nomor18/DIR/NOT/2014 tanggal 24 Februari 2014 diketahui Bank SumselBabel akan menjadi sponsor bagi SFC dengan nominal sebesar Rp4.000.000.000,00 tanpa disertai dengan perubahan rincian anggaran dan biaya Pada 5 Maret 2014 Bank SumselBabel telah menyepakati kegiatan sponsorship kepada SFC Tahun 2013/2014 melalui kontrak Nomor 04/PKS/SFCBSB/  2014 dan 043/DIR/P/2014 tentang Sponsorship. Bagi Tim SFC dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Super Liga Indonesia 2013/2014, Turnamen Piala Indonesia 2014 dan Super Liga Indonesia U-21 2013/2014, dengan total nilai kontrak sebesar Rp4.000.000.000,00. Bank SumselBabel telah memenuhi kewajibannya dengan membayar kepada SFC dua tahap dengan total pembayaran sebesar Rp4.000.000.000,00. Pembayaran tahap I pada penandatanganan PKS sebesar Rp2.000.000.000,00 dan tahap II pada setengah kompetisi sebesar Rp2.000.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban biaya promosi 2014 diketahui hal-hal sebagai berikut,Berdasarkan notulen rapat koordinasi pemberian sponsorship SFC tanggal 17 November 2014 diketahui bahwa Bank SumselBabel akan membayar sisa sponsorship sebesar Rp2.000.000.000,00 jika SFC memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama. Adapun kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh SFC adalah pencantuman logo corporate Bank  SumselBabel pada:
a) Giant Baliho         pada Gate Stadion Jakabaring ukuran 25x5m;
b) Vertical Banner    di sekitar stadion Jakabaring ukuran 4x1m;
c) Billboard              yang dibuat oleh SFC;
d) Hanging banner   di sekitar stadion lokasi jakabaring ukuran 6x15m;
e) Merchandise/souvenir yang diproduksi oleh SFC;
f) Kendaraan operasional klub SFC.

Berdasarkan foto-foto yang dilampirkan dalam berkas yang diberikan kepada BPK diketahui foto tersebut dibuat tanggal 19 November 2014 di mana stadion Jakabaring dalam keadaan kosong/tanpa penonton sehingga tujuan promosi untuk mengenalkan brand/image Bank Sumsel sebagai sponsorship SFC tidak tercapai;
 SFC belum melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan laporan kepada Bank SumselBabel setiap 3 bulan sekali selama musim kompetisi sepakbola, Laporan tersebut hanya berupa foto dan potongan berita (kliping) dari koran yang memuat informasi SFC bertanding.

Hal tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat meyakini apakah kegiatan yang tersebut dalam perjanjian dilaksanakan seluruhnya oleh SFC. Seharusnya SFC menyerahkan 4 laporan triwulan pada Tahun 2014.

Pada Tahun 2015 Bank SumselBabel telah juga menganggarkan kegiatan sponsorship untuk klub sepak bola SFC dalam anggaran beban promosi corporate.

 Berdasarkan Memo Intern Nomor 1730/SPM/1/M/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Sponsorship SFC Tahun 2014/2015 antara lain diketahui bahwa Bank SumselBabel membuat asumsi perhitungan besaran sponsorship, dimana terdapat 13 item yang diperhitungkan oleh Bank SumselBabel atas kegiatan tersebut, yaitu: Jika dibandingkan dengan Tahun 2014, anggaran sponsorship untuk SFC Tahun 2015 naik sebesar Rp3.000.000.000,00 atau 75% dari realisasi sponsorship 2014 yang hanya sebesar Rp4.000.000.000,00. Kenaikan beban sponsorship ini berbanding terbalik dengan prestasi yang diraih oleh SFC, di mana SFC menduduki peringkat 6 wilayah barat dan untuk SFC U-21 menduduki peringkat dua di akhir musim kompetisi.
Bank SumselBabel juga tidak menggunakan hasil survey efektivitas media komunikasi dalam mencapai produktivitas promosi dan komunikasi Bank SumselBabel 2013 yang menunjukkan bahwa gebyar undian Tabungan Pesirah  sebesar 44% (peringkat pertama) dan sponsorship SFC nilai efektivitasnya sebesar 18% (peringkat kedua).

Pada 9 Januari 2015 Bank SumselBabel telah menyepakati kegiatan sponsorship kepada SFC Tahun 2014/2015 melalui Kontrak Nomor 01/pks/sfcbsb/ 1/2015 dan 002/DIR/P/2015 tentang Sponsorship Bagi Tim SFC dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015, dengan total nilai kontrak sebesar Rp7.000.000.000,00 dan jangka waktu selama satu musim kompetisi, yaitu untuk kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015.

Bank SumselBabel telah memenuhi kewajibannya dengan membayar kepada SFC sebesar Rp3.400.000.000,00.
Pembayaran tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp3.000.000.000,00 untuk termin pertama, tanggal 5 Februari 2015 sebesar Rp400.000.000,00 untuk termin kedua Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa:
1) Kontrak Nomor 01/pks/sfc-bsb/1/2015 dan 002/DIR/P/2015 tidak mencantumkan rincian atas frekuensi, kuantitas dan nilai satuan kegiatan promosi yang  harus/wajib dipenuhi oleh SFC.
Berdasarkan perbandingan antara Memo internal Nomor 1730/SPM/1/M/2014 dengan kontrak Nomor 01/pks/sfc-bsb/1/2015 dan 002/DIR/P/2015, diketahui bahwa kontrak tersebut hanya menyebutkan jenis-jenis kegiatan yang wajib dipenuhi oleh SFC. Jenis-jenis kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh SFC
berdasarkan Pasal 2 angka 1 huruf b tentang kewajiban adalah sebagai berikut. a) Mencantumkan logo Bank SumselBabel di setiap tiket pertandingan yang dijual ,b) Mencantumkan logo Bank SumselBabel di bench pemain pada Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang sebanyak 6 (enam) unit, c) Mencantumkan logo Bank SumselBabel dalam bentuk vertical banner pada setiap pintu masuk Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang sebanyak 6 (enam) unit, d) Menyediakan tempat untuk memasang T-Board yang berisikan logo corporate Bank SumselBabel yang diletakkan di setiap sisi lapangan dan di belakang gawang dari 2 (dua) sisi lapangan Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang
 e) Mencantumkan logo Bank SumselBabel pada setiap merchandise/souvenir yang diproduksi SFC, f) Mencantumkan logo Bank SumselBabel pada backdrop press room yang digunakan dalam setiap press conference yang dilakukan, g) Menyediakan tempat untuk memasang alat promosi berupa umbul-umbul yang ditempatkan di sekeliling dalam dan luar Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang dan atau di setiap lokasi pertandingan kandang selain di Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang sebanyak 500 (lima ratus) buah, h) Menyediakan ruangan VVIP Box di tribun Stadion Gelora Bumi Sriwijaya Jakabaring Palembang khusus untuk Bank SumselBabel dan pemberian tiket VVIP di tribun barat sebanyak 100 (seratus) tiket untuk Bank SumselBabel,
i) Mencantumkan logo Bank SumselBabel pada setiap kendaraan operasional yang digunakan SFC saat menjalani pertandingan kandang.

SFC belum melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan laporan kepada Bank SumselBabel setiap 3 bulan sekali selama musim kompetisi sepakbola.
Bank SumselBabel hanya menyerahkan dokumen kepada BPK berupa potongan berita (kliping) dari koran yang memuat informasi SFC bertanding.
Hal tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat meyakini apakah kegiatan yang tersebut dalam perjanjian dilaksanakan oleh SFC, Seharusnya SFC menyerahkan tiga laporan  triwulan sampai dengan Oktober 2015.  Terdapat  pemborosan  minimal  sebesar Rp1.650.540.000,00 atas pembayaran termin pertama.
Pelaksanaan kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015 dihentikan sementara oleh PT Liga Indonesia berdasarkan surat PT Liga Indonesia Nomor 389/liga/IV/2015 tanggal 26 April 2015. Dengan adanya surat tersebut maka  pertandingan kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015 hanya berjalan selama tiga kali selama Tahun 2015, yaitu
Tabel 3.7 Jadwal Pertandingan SFC (ISL) 2015
No Tanggal Tempat Lawan Keterangan
1 4-Apr-15 Palembang Pelita Bandung Raya Home
2 7-Apr-15 Palembang Semen Padang Home
3 11-Apr-15 Makassar PSM Makassar Away
Penghentian pertandingan tersebut berpengaruh terhadap perjanjian sponsorship yang telah disepakati. Jika diasumsikan Piala Presiden sebagai pengganti kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015 maka jadwal pertandingan akan bertambah sebanyak delapan kali.
Berdasarkan asumsi 11 pertandingan yang telah dilaksanakan, BPK menghitung pemborosan atas kegiatan sponsorship kepada SFC Tahun 2014/2015 sebesar  Rp1.650.540.000,00 .
4) Pembayaran termin ke-II sebesar Rp400.000.000,00 tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Bank SumselBabel telah membayarkan kegiatan sponsorship kepada SFC yang ditransfer pada tanggal 5 Februari 2015 sebesar Rp400.000.000,00. Jika sesuai perjanjian seharusnya Bank SumselBabel tidak membayarkan kepada SFC karena pertandingan setengah musim Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015 belum dilaksanakan. Selain itu sampai dengan pemeriksaan berakhir, SFC juga belum melengkapi bukti pemenuhan kompensasi atas pembayaran sebesar Rp400.000.000,00.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan  Perjanjian Kerjasama SFC dengan Bank SumselBabel Nomor 04/PKS/SFCBSB/ 2014 dan 043/DIR/P/2014 tentang Sponsorship Bagi Tim SFC dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Super Liga Indonesia 2013/2014, Turnamen Piala  Indonesia 2014 dan Super Liga Indonesia U-21 2013/2014:
Pasal 2 angka 1 huruf b tentang kewajiban Bank SumselBabel antara lain menyatakan bahwa SFC berkewajiban memberikan laporan berkala atas pelaksanaan sponsorship kepada Bank SumselBabel setiap 3 (tiga) bulan  sekali selama 1(satu) musim Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2013/2014,
 Turnamen Piala Indonesia 2014 dan Super Liga Indonesia U-21 2013/2014; b) Pasal 2 angka 2 huruf b tentang kewajiban Bank SumselBabel antara lain menyatakan bahwa Bank SumselBabel berkewajiban memberikan kontribusi sebagai sponsor yang diberikan bagi Tim SFC sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang timbul dari perjanjian kerjasama ini untuk masa kontrak selama Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2013/2014, Turnamen Piala Indonesia 2014 dan Super Liga Indonesia U-21 2013/2014, diantaranya pembayaran Tahap II sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) setelah setengah musim kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2013/2014.
 Turnamen Piala Indonesia 2014 dan Super Liga Indonesia U-21 2013/2014 berjalan dilengkapi dengan bukti  pemenuhan kompensasi;
2) Perjanjian Kerjasama SFC dengan Bank SumselBabel Nomor 01/pks/sfcbsb/ 1/2015 dan 002/DIR/P/2015 tentang Sponsorship Bagi Tim SFC dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia  2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015:
a) Pasal 2 angka 1 huruf b tentang kewajiban Bank SumselBabel antara lain menyatakan bahwa SFC berkewajiban memberikan laporan berkala atas pelaksanaan sponsorship kepada Bank SumselBabel setiap 3 (tiga) bulan sekali selama 1(satu) musim Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia
2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21  2014/2015;
b) Pasal 2 angka 2 huruf b tentang kewajiban Bank SumselBabel antara lain menyatakan bahwa Bank SumselBabel berkewajiban memberikan kontribusi sebagai sponsor yang diberikan bagi Tim SFC sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang timbul dari perjanjian kerjasama ini untuk masa kontrak selama Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia  U-21 2014/2015, dengan rincian sebagai berikut. Tahap I sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada saat  penandatanganan perjanjian ini, Tahap II sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setelah  setengah musim Kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015 berjalan dilengkapi dengan bukti pemenuhan kompensasi, Tahap III sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat musim kompetisi Sepakbola Super Liga Indonesia 2014/2015, Piala Indonesia 2014/2015 dan Super Liga Indonesia U-21 2014/2015 berakhir dilengkapi dengan bukti pemenuhan kompensasi  Better Management Practice yang telah disepakati antara Bank SumselBabel dengan BPK pada sub sub kriteria 2.2.3, yang menyatakan bahwa kegiatan  pemasaran terkait penghimpunan DPK dan penyaluran kredit telah dianggarkan dengan formula/perhitungan sesuai ketentuan serta terdapat unit yang bertanggungjawab.

 Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemenuhan kompensasi atas sponsorship diragukan kewajarannya karena SFC tidak membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan Terjadinya pemborosan biaya sponsorship pada Tahun 2015 sebesar Rp1.650.540.000,00 dan pembayaran diluar ketentuan sebesar Rp400.000.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan Satuan Pemasaran  Lalai dalam melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan Tidak membuat kajian/evaluasi atas efisiensi sponsorship yang diberikan kepada SFC. Direksi Bank SumselBabel menjelaskan bahwa SFC telah melengkapi Laporan Triwulan pada Tahun 2014, Sesuai dengan perjanjian kerjasama SFC dengan Bank SumselBabel Nomor 01/PKS/SFC-BSB/2015 dan Nomor 002/DIR/P/2015 tanggal 09 Januari 2015 bahwa kontribusi sebagai sponsor sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).

Dengan skema pembayaran Tahap I sebesar Rp3.000.000.000,00 pada saat penandatanganan perjanjian, Tahap II sebesar Rp3.000.000.000,00 setelah setengah musim kompetisi , Tahap III sebesar Rp1.000.000.000,00 pada saat musim kompetisi berakhir.
 Berdasarkan surat PT Liga Indonesia Nomor 389/Liga/IV/2015 tanggal 26 April 2015, pelaksanaan kompetisi Super Liga Indonesia 2014/2015 dihentikan, Pembayaran termin ke II sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) oleh SFC kegunaannya adalah untuk pembayaran gaji bulanan pemain.

BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank SumselBabel untuk memerintahkan Satuan Pemasaran agar Menghentikan pembayaran dan perjanjian kerjasama Sponsorship Tahun 2015 dengan SFC , Melakukan evaluasi atas awareness, positioning, dan image atas kegiatan Sponsorship Tahun 2015 dengan SFC bagi Bank SumselBabel, Menyetor ke Bank SumselBabel atas kelebihan pembayaran sponsorship termin ke II kepada SFC sebesar Rp400.000.000,00.

Namun untuk tahun 2017 sepertinya BSB  termasuk salah satu sponsor tradisional untuk Sfc  Karena itulah, BSB tetap jadi pilihan pertama soal dukungan Sponsorship dari BSB yang  berlangsung sampai musim mendatang ,untuk masalah ini  sudah ada kepastian yang diberikan pihak BSB soal kerja sama musim ini, itu berarti BSB sudah memberikan komitmen untuk sponsorship Sriwijaya FC. Menurut pihak  BSB menyatakan bahwa BSB sendiri merupakan adalah sponsor utama yang sudah mendukung SFC sejak mereka berdiri hingga sekarang, komitmen mereka ini sangat layak dibanggakan.
BSB telah memberikan suntikan dana segar sebesar Rp 6 miliar kepada klub sebelumnya. Lebih lanjut Nirmala menjelaskan, di musim mendatang nilainya akan beda dan di tahun ini BUMD bisa memberikan lebih. Sementara, pihak BSB berharap Laskar Wong Kito dapat berlaga di Indonesia Super League (ISL) 2017. ( LHP BPK RI PERWAKILAN PROV SUMSEL / BONI BELITONG )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.