Belanja Hibah Untuk Membeli Rokok, Jajanan, dan Karaoke
Setelah melihat hasil pemeriksaan dokumen atas realisasi belanja hibah, diketahui bahwa pemberian hibah kepada KONI Kota Palembang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali pencairan sebesar Rp1.800.000.000,00 pada tahap pertama tanggal 14 April 2015 dan sebesar Rp1.967.500.000,00 pada tahap kedua tanggal 19 November 2015.
Pemberian hibah kepada KONI Kota Palembang telah ditetapkan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun telah di temukan untuk rincian penggunaan dana hibah tahap pertama tidak ada, penggunaan hanya ada pada tahap kedua.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah kepada KONI Kota Palembang diketahui bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3.540.500,00 untuk membeli rokok, jajanan, dan karaoke pada saat survey lokasi di Kota Lubuk Linggau.
Selain itu terdapat belanja karangan bunga ucapan duka cita dan selamat pernikahan sebesar Rp14.900.000,00.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaatuntuk masyarakat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar
Rp18.440.500,00 (Rp3.540.500,00 + Rp14.900.000,00),dari perihal diatas disebabkan karena pengurus KONI Kota Palembang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mempertanggungjawabkan belanja hibah.( BPK RI Kota Palembang 2015/Boni Belitong )