News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Aspek Hukum Perjanjian BOT Pasar 16 Ilir antara PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima

Aspek Hukum Perjanjian BOT Pasar 16 Ilir antara PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima

PALEMBANG, KBRS-Pada tanggal Dua Puluh Delapan Pebruari tahun dua ribu tiga belas PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima membuat perjanjian kerjasama di hadapan notaris - PPAT  Linda Aprianti SH dimana PD Pasar Jaya di wakili oleh Haji Drs Syaifuddin Azhar MM selaku Direktur Utama PD Pasar jaya dan PT Gandha Tahta Prima di wakili oleh Irwan Effendi Direktur Utama PT Gandha Tahta Prima.

Terkait polemik ini beberapa waktu yang lalu ketua Lsm UNDERGROUND DEPELOVMENT Prov Sumsel mengatakan “ sebenarnya di dalam perjanjian tersebut PT Gandha Tahta Prima berkewajiban untuk membangun los dan kios di lantai 4 dan lantai 5 sebanyak lebih kurang 700 (tujuh ratus) unit atau menyewakan ruangan lantai 4 dan lantai 5 kepada fihak ketiga atau lantai 4 dan lantai 5 tersebut di pergunakan untuk di sewakan sebagai ruang serbaguna dan keperluan lainnya, pembangunan escalator (naik dan turun) yang menghubungkan lantai 3 (tiga) kelantai 4 (empat) dan dari lantai 4 (empat) ke lantai 5 (lima) serta membangun lift barang yang menghubungkan semua lantai  dalam jangka waktu pembangunan paling lambat 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak di tanda tanganinya perjanjian ini. Untuk pengelolaan termasuk sewa dan/atau jual dari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga),” ujar Ir Fery K kepada wartawan beberapa waktu yang lalu saat di sambangi di kediamannya.

“Untuk lantai Basement sampai lantai 3 (tiga) : melaksanakan renovasi dan pengelolaan los dan kios dimulai sejak tanggal satu Agustus dua ribu tiga belas sampai dengan tanggal dua puluh delapan Februari tahun dua ribu tiga puluh tiga sedangkan hak untuk menyewakan dan/atau menjualkan los  dan kios tersebut di mulai sejak tanggal tiga Januari tahun dua ribu enam belas sampai tanggal dua Januari tahun duaribu tiga puluh tiga” tuturnya.
Selanjutnya “ PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima sepakat melakukan perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) dimana PT Gandha Tahta Prima di berikan hak oleh PD Pasar Jaya untuk mengelola los dan kios dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak di tanda tanganinya perjanjian,” ungkap Fery dengan jelas.

Kemudian untuk “ Estimasi biaya pembangunan dan renovasi los dan kios lebih kurang sebesar nominal  Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyard rupiah) termasuk pekerjaan perencanaan, pekerjaan bangunan dan renovasi serta pajak – pajak yang sah dari pemerintah di tanggung PT Gandha Tahta Prima,” jelas dia.

Lanjutnya ,PT Gandha Tahta Prima menanggung biaya operasional dan pengelolaan Pasar 16 Ilir yang meliputi Premi – premi asuransi pengelolaan dan operasional bangunan, biaya peralatan operasional dan persediaan untuk tujuan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, biaya periklanan, publikasi, promosi pemasaran dan biaya pendanaan personil keamanan dan pengamanan pasar," kata Fery.

“ PD Pasar Jaya setelah bangunan selesai dan beroperasi untuk lantai 4 dan lantai 5, untuk tahun pertama mendapatkan jasa restribusi sebesar minimal 60% (enam puluh persen) dari jumlah los dan kios di kali besarnya dimana restribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) yang berlaku pembayaran tersebut per bulan bersih dan meningkat persentasenya sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya sehingga sampai tahun 2018 PD Pasar jaya mendapat jasa restribusi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah los dan kios, PT Gandha Tahta Prima Untuk los dan kios yang berada di lantai basement sampai dengan lantai 3 (tiga), PD Pasar Jaya menerima uang Jasa restribusi pasar  sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) per bulan bersih dan meningkat prosentasenya 5% (lima persen) untuk setiap tahunya sampai dengan tanggal dua puluh delapan Februari  tahun dus ribu tiga puluh tiga (2033),’ tegas ketua Lsm Ugd Kepada awak media  (Minggu 9/10 )
Untuk jasa periklanan, pemasangan tower, pameran dan pemasangan mesin ATM, PD Pasar Jaya akan mendapat 40% (empat puluh persen) dari nilai kontrak setelah di potong pajak yang dibayar penuh PT Gandha Tahta Prima setelah dilaksanakannya penandatanganan kontrak dengan fihak ketiga.

Kemudian “ Terhitung dari tahun 2016 (dua ribu enam belas) sampai tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) atas los dan kios yang terdapat pada lantai basement sampai lantai 3 (tiga) PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima berhak mendapatkan hasil sewa setelah dipotong pajak dengan perbandingan 50% : 50%,”ungkap Fery .
Pasar adalah setiap bentuk bangunan atau kosntruksi yang akan di bangun dan di kelola oleh PT Gandha tahta Prima di atas tanah milik PD Pasar Jaya berikut semua pasilitas yang menunjang.

“Keterangan dan pernyataan bersumber dan di benarkan  oleh Dr. Ir. H. Apriadi. S Busri, CES Direktur Utama PD Pasar Jaya bahwa,  PT Gandha Tahta Prima tidak mematuhi perjanjian dengan tidak melaksanakan pembangunan dan renovasi pasar 16 ilir  sehingga DPRD Kota Palembang Komisi II merekomendasikan pembatalan BOT dengan PT GTP.
Namun apa yang  dilakukan PT GTP dengan tidak melaksanakan  pembangunan dan renovasi pasar 16 ilir sampai dengan masa berakhir HGB PT Prabu Makmur tahun 2016 adalah merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum ,dinyatakan didalam perjanjian BOT PD Pasar jaya dan PT GTP  “kecuali hak menyewakan atau menjual kepada fihak lain sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan atas nama PT Prabu Makmur," beber Feri santai

Menurutnya “ terkait Pernyataan ini ber aspek hukum pidana bilamana PT GTP membangun atau merenovasi pasar 16 ilir sebelum berakhirnya HGB PT Prabu Makmur tahun 2016,”pungkasnya.

Ketika dimintai pendapatnya kembali mengenai kisruh pasar 16 ilir  Ketua LSM UGD “Ir. Feri Kurniawan” menyatakan “PT GTP tidak dapat dinyatakan melakukan wanprestasi perjanjian kerjasama dengan PD Pasar Jaya karena HGB pasar 16 ilir masih atas nama PT Prabu Makmur sampai dengan tahun 2016, ujarnya.
Menurut keterangan Fery mengatakan “Seharusnya PD Pasar Jaya memberikan kepastian hukum kepada PT GTP mengenai status hukum pasar 16 ilir agar perjanjian kerjasama dapat dilaksanakan, “tegasnya.
“ Addendum perjanjian kerjasama dengan PT GTP mengenai perubahan waktu pembangunan dan renovasi pasar 16 ilir serta perubahan estimasi harga atau biaya pembangunan - renovasi adalah solusi terbaik kisruh pasar 16 ilir,bilamana penyelesaian kisruh pengelolaan pasar 16 ilir di sepakati melalui jalur hukum tentunya akan merugikan PD Pasar Jaya karena PT Gandha Tahta Prima dapat saja menyatakan PD Pasar Jaya melakukan pemalsuan dokumen tentang kepemilikan pasar 16 ilir,”umbarnya dengan jelas.
Lanjutnya ,” Kisruh ini juga akan melebar ke aspek hukum dan keuangan mengenai setoran restribusi pasar 16 ilir oleh PT Ganda Tahta Prima ( PT GTP ) dari tahun 2013 sampai 2016 ke PD Pasar Jaya karena di  LHP BPK RI yang merupakan Hasil pemeriksaan atas PD PPJ Tahun Buku 2014 dan Semester I Tahun Buku 2015 mengungkapkan bahwa adanya sebanyak 23 temuan pemeriksaan merekomendasi mengenai masalah tersebut,” kata Ir Fery Kurniawan dengan jelas. (Boni Belitong )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.