Warga PALI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
PALI, KBRS-Pihak Dinas Pendapatan Provinsi Sumsel mengeluarkan surat bahwa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun keatas, apabila pajaknya mati di Bulan Oktober maka bayar pemutihannya untuk dua tahun.UPTD Dispenda Sumsel Kabupaten PALI pun baru menyerap 70% warga PALI yang sudah mengurus pemutihan dan membayar pajak kendarannya.
"Kami menargetkan bisa mencapai 90% atau kalau bisa semaksimal mungkin yang membajar pajak motornya selama masa pemutihan empat bulan ini," ungkap Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten PALI Dadang Afriandy SH MSi. Menurut Dadang, selama bulan ini terhitung tanggal 1 September hingga 31 Desember, melakukan pembebasan pokok atau sanksi, bagi kendaraan roda dua ataupun roda empat.
"Ini sesuai Pergub Sumsel nomor 22 tahun 2016 tertanggal 18 Agustus 2016 melalui Dispenda Provinsi Sumsel dengan nomor 123 tahun 2016," jelas Dadang saat ditemui KabaRakyatSumsel.com PALI, Rabu (7/9)
Berkas pengajuan yang masuk menurut Dadang perhari berjumlah 45 berkas. "Dari tanggal 1 hingga 7 September sudah masuk 126 berkas unit kendaraan baik roda dua dan empat, mudah-mudahan nanti mendekati Hari Raya Iedul Adha dapat meningkat," lanjutnya.
Untuk kendaraan roda dua yang menunggak pajaknya dua tahun keatas, hanya akan membayar pokok tunggakan satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun yang sedang berjalan. "Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi BG maupun di Provinsi Sumsel akan dibebaskan BBN-KB II, asalkan terdaftar di Kantor Samsat se-Sumsel. Dan kita berharap dengan pajak yang disetorkan nantinya, akan masuk kas daerah (Kasda) Provinsi Sumsel dan diakhir tahun akan dibagikan ke Pemkab PALI hingga meningkatkan PAD PALI dari sektor pajak," tandas Dadang.(sendi)