News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tolak Suap Pimred Transformasinews Dipolisikan

Tolak Suap Pimred Transformasinews Dipolisikan

PALEMBANG, KBRS-Terkait perihat Pemimpin Redaksi Media Online Transformasinews dipolisikan oleh dokter Yusni Puspita dengan laporan polisi LPB/525/VII//2016/SPKT tanggal 18 Juli 2016 atas nama pelapor Yusni Puspita DR SPAN.

Menurut Amrizal Pimred sekaligus penanggungjawab Media Online Transformasinews, yang tela mengantongi Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan tingkat Utama, ranah permasalah ini bermula dari pemberitaan kasus pemakaian narkoba di lingkungan Fakultas Kedokteran Unsri dengan judul FK Unsri Didik Dokter Spesialis Pemakai Narkoba.

Dampak dari berita teersebut, Rektor Unsri segera memecat sang dokter pengguna narkoba yang tengah mendalami ilum spesialis Anastesi, namun Pimred Transformasi Amrizal Aroni malah dipolisikan oleh Yuni Puspita.

Menurut Amrizal ada media mengatakan bahwa dirinya pernah ditelepon oleh Ketua PWI Sumsel Oktaf Riady perihal pemberitaan tersebut, dalam perbincangan Oktaf menyebutkan ada tawaran uang Rp10 juta dari pihak Yuni untuk menghapus berita tersebut.

"Namun tawaran itu saya  tolak dengan mengatakan tidak perlu memberi uang karena melanggar kode etik jurnalistik cukup dengan menggunakan hak jawab dan tidak ada transaksi uang”,"Tegas Amrizal.

Akhirnya kesepakatan terjadi hak jawab masuk kemeja redaksi transformasinews ,namun di sela itu telah terjadi kejanggalan,email hak jawab pertama yang masuk ke redaksi transformasinews sore hari sekira pukul 15.52 WIB tanggal 19 Juli 2016 melalui email staff yuni andi_hasyim@yahoo.com dan email yang di kirim dari staff PWI Sumsel  dari email haulahabdulah@yahoo.co.id.

"Terkait adanya  kejanggalan dari kedua email tersebut terkesan ada penambahan kalimat  oleh pihak PWI Sumsel yang mendiskreditkan pemimpin redaksi Transformasinews.com,” jelas Amrizal.

Setelah hak jawab di terbitkan  dirinya malah menerima surat panggilan pertama dari Polda Sumsel nomor  B/1103/IX/2016/Subdit  II/ Ditreskrimsus tanggal 6 September  2016.

"Tentunya ini melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999 dan kesepakatan dewan pers dengan kepolisian negara Republik Indonesia no 01 /DP/MoU II /2012 dan nomor 05/2012 yang di tanda tangani Ketua Dewan Pers  Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo," jelasnya.

Karena ada indikasi pelanggaran undang undang tersebut, maka Amrizal melaporkan perkara ini langsung ke Kapolri  Tito Karnavian, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyio serta Ketua PWI Pusat Margiono.

Sementara  itu ketua PWI Sumsel Oktaf Riady ketika berusaha di konfirmasi melalui telpon selulernya tidak  bisa di hubungi, kemungkinan telah berganti nomor.(tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.