News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ternyata Pemborong Kapal Chang Hoo Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Siantar

Ternyata Pemborong Kapal Chang Hoo Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Siantar



PALEMBANG, KBRS- Pengadaan dalam pekerjaan pembuatan kapal Chang Hoo di lingkungan Taman Purba Kala Sriwijaya ( TPKS ) dinas kebudayaan dan Pariwisata Prov Sumsel tahun 2016 dengan nilai pagu Rp. 170.190.000 APBD Prov Sumsel tahun 2016 di duga di kerjakan oleh  Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Siantar, berdasarkan kutipan media online hetanews.com  mengatakan bahwa Polin Sinaga, yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, ternyata ditangkap ketika berada di dalam taksi di Jalinsum Medan - SiantarPolisi langsung menyergap Polyn kala itu hendak melakukan perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Siantar, Kamis (28/4). "Sesuai informasi yang kami terima, dia (Polyn) mau ke Siantar. Yang bersangkutan sudah kami buntuti dari Medan," ujar salah seorang petugas Reskrim, Jumat (29/4/2016).


Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengamanan dengan cara memberhentikan taksi tersebut di Jalinsum Medan - Siantar. "Kami mencegahnya di jalan itu, karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri," katanya.

Kasat Reskrim melalui KBO Iptu Junjungan Simanjuntak mengatakan, Polin diketahui kerap berpindah -pindah tempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), beberapa bulan silam.

Dari hasil interogasi, Polin mengakui sudah menerima surat panggilan yang dilayangkan Sat Reskrim padanya. Namun, ia takut dan memutuskan melarikan diri. "Dia selalu pindah-pindah tempat, kadang ke Medan, kadang di Palembang," ucapnya.

Pria dengan dua balok dipundaknya ini tak begitu ingat ketika ditanyai pasal yang menjerat Polin Sinaga. "Kurang ingat saya pasal berapa, sama penyidiknya lah ya. Tapi yang pasti dia kita jerat dengan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," tegasnya.

Kini, kepolisian telah menginapkan Polin Sinaga kedalam jeruji sel. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan (Tahap II) Polyn ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tanggal 2 Mei 2016 akan diserahkan bersama barang bukti," tegas petugas lainnya.

Sementara itu dalam kutipan media online Metro siantar atas kerugian negara Rp 122 Juta melalui istrinya Eva Lucia Simamora pada Senin (27/6) lalu.berdasarkan keterangan  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ondo MP Purba SH MH, Rabu (29/6), membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
 Ia mengungkapkan, pengembalian dilakukan oleh istri dari Polin, dua hari sebelumnya. “Memang saya langsung yang menerima penyerahan uang itu,” ujar Ondo. Jika memang benar Polin Sinaga merupakan pemborong dalam pembuatan Kapal Chang Hoo tersebut sungguh sangat lah heran,apakah pihak dinas terkait tidak mengetahui bahwa Polin Sinaga merupakan salah satu DPO dari Siantar ???  (hetanews.com / Metro siantar / Bb)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.