Ternyata Pemborong Kapal Chang Hoo Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Siantar
PALEMBANG, KBRS- Pengadaan dalam pekerjaan pembuatan kapal Chang Hoo
di lingkungan Taman Purba Kala Sriwijaya ( TPKS ) dinas kebudayaan dan
Pariwisata Prov Sumsel tahun 2016 dengan nilai pagu Rp. 170.190.000 APBD Prov Sumsel tahun 2016 di duga di
kerjakan oleh Mantan
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Siantar, berdasarkan kutipan
media online hetanews.com mengatakan bahwa Polin Sinaga, yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi
dana hibah KONI, ternyata ditangkap ketika berada di dalam taksi di Jalinsum
Medan - SiantarPolisi langsung menyergap Polyn kala itu hendak melakukan
perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Siantar, Kamis (28/4). "Sesuai
informasi yang kami terima, dia (Polyn) mau ke Siantar. Yang bersangkutan sudah
kami buntuti dari Medan," ujar salah seorang petugas Reskrim, Jumat (29/4/2016).
Ia mengatakan, pihaknya
langsung melakukan pengamanan dengan cara memberhentikan taksi tersebut di
Jalinsum Medan - Siantar. "Kami mencegahnya di jalan itu, karena
dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri," katanya.
Kasat Reskrim melalui KBO
Iptu Junjungan Simanjuntak mengatakan, Polin diketahui kerap berpindah -pindah
tempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO), beberapa bulan silam.
Dari hasil interogasi,
Polin mengakui sudah menerima surat panggilan yang dilayangkan Sat Reskrim
padanya. Namun, ia takut dan memutuskan melarikan diri. "Dia selalu
pindah-pindah tempat, kadang ke Medan, kadang di Palembang," ucapnya.
Pria dengan dua balok
dipundaknya ini tak begitu ingat ketika ditanyai pasal yang menjerat Polin
Sinaga. "Kurang ingat saya pasal berapa, sama penyidiknya lah ya. Tapi
yang pasti dia kita jerat dengan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi)," tegasnya.
Kini, kepolisian telah
menginapkan Polin Sinaga kedalam jeruji sel. Dalam waktu dekat, polisi akan
melimpahkan (Tahap II) Polyn ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tanggal 2 Mei
2016 akan diserahkan bersama barang bukti," tegas petugas lainnya.
Sementara
itu dalam kutipan media online Metro siantar atas kerugian negara Rp 122 Juta
melalui istrinya Eva Lucia Simamora pada Senin (27/6) lalu.berdasarkan
keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ondo MP Purba SH MH, Rabu (29/6),
membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
Ia mengungkapkan,
pengembalian dilakukan oleh istri dari Polin, dua hari sebelumnya. “Memang saya
langsung yang menerima penyerahan uang itu,” ujar Ondo. Jika memang benar Polin
Sinaga merupakan pemborong dalam pembuatan Kapal Chang Hoo tersebut sungguh
sangat lah heran,apakah pihak dinas terkait tidak mengetahui bahwa Polin Sinaga
merupakan salah satu DPO dari Siantar ???
(hetanews.com / Metro siantar / Bb)