News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tabir Hitam PD Pasar Palembang Jaya

Tabir Hitam PD Pasar Palembang Jaya

PALEMBANG, KBRS-Sejak di tetapkan Pendirian PD PPJ  dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 25 Juli 2005, serta didukung dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya yang mana  semua itu merupakan Dasar Hukum Pendirian, Tujuan Perusahaan, Bidang Usaha, dan Modal Dasar
Dalam Tujuan dan Bidang Usaha Perusahaan Sesuai dengan anggaran dasar, tujuan PD PPJ adalah melakukan pengurusan dan pengelolaan pasar dan fasilitas, serta utilitas pasar dalam rangka pengembangan perekonomian daerah dan menunjang anggaran daerah, serta pertumbuhan ekonomi nasional.

PD PPJ mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum di bidang perpasaran, membina pedagang pasar, ikut membantu menciptakan stabilitas harga, serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Menyikapi  dari  bidang Modal dan Kepemilikan , untuk Modal awal PD PPJ terdiri atas eks aset Dinas Pasar dan unit pasar milik Pemerintah Kota Palembang yang dilimpahkan kepada PD PPJ sebesar Rp160.182.097.000,00. Kepemilikan PD PPJ adalah 100% milik Pemerintah Kota Palembang.

Melihat Hasil pemeriksaan atas PD PPJ Tahun Buku 2014 dan Semester I Tahun Buku 2015 mengungkapkan sebanyak 23 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :

PD Pasar Palembang Jaya Belum Memiliki Kebijakan Akuntansi dalam Menyajikan Laporan Keuangan
untuk Pengungkapan atas kebijakan akuntansi yang dipilih manajemen perusahaan harus dilakukan agar laporan keuangan yang disajikan dapat dimengerti dan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sampai dengan pemeriksaan yang berakhir tanggal 22 September 2015, Direksi PD PPJ belum memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam PSAK.
Dari Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan pada  Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 24 yang menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan harus dapat dipahami (kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai), relevan (memenuhi kebutuhan pengguna dalam membuat keputusan), andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan dan disajikan dengan jujur serta lengkap), dan dapat diperbandingkan (laporan keuangan perusahaan antar periode dapat diperbandingkan untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan secara relatif).
PD Pasar Palembang Jaya Masih Belum Memiliki Standar Pelayanan Publik
PD PPJ mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum di bidang perpasaran, membina pedagang pasar, ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PD PPJ memiliki fungsi yaitu:
Melaksanakan analisis terhadap potensi perpasaran di daerah;
Melaksanakan perencanaan dalam rangka pengembangan dan pembangunan pasar;
Melaksanakan pemeliharaan dan pengawasan pasar;
Melaksanakan penyelenggaraan pengamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan pasar;
Melaksanakan pengelolaan pasar, fasilitas dan utilitas pasar lainnya;
Melaksanakan pembinaan terhadap pedagang, pelaku usaha dan masyarakat penggunaan pasar;
Melaksanakan kerjasama dengan produsen sembilan bahan pokok (sembako) baik lokal, regional maupun nasional serta lembaga pemerintah dalam rangka menciptakan stabilitas harga dan kelancaran arus retribusi barang di pasar; dan
Melaksanakan peningkatan pendapatan untuk membiayai kelangsungan hidup perusahaan dan pembangunan daerah.
Hasil pemeriksaan terhadap tata laksana PD PPJ menunjukkan bahwa PD PPJ belum membuat SOP untuk semua kegiatan yang ada di PD PPJ. Baik SOP perencanaan, proses produksi, perhitungan tarif sewa dan kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan kegiatan, pelayanan kepada pedagang, sampai monitoring dan evaluasi. Hal ini telah disampaikan oleh BPK pada saat pemeriksaan PD PPJ tahun 2012 yang tertuang dalam LHP BPK Nomor 80/LHP/XVIII.PLG/10/2012 tanggal 8 Okotober 2012.

Namun demikian, sampai dengan pemeriksaan Tahun 2015, PD PPJ belum memiliki SOP. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan atas pelaksanaan operasional diketahui bahwa terdapat tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bidang, prosedur kerjasama dengan pihak ketiga tidak melibatkan Sub Bagian Hukum dan Legal Korporasi, dan tidak adanya ketentuan yang mengatur batasan wewenang dari Unit Kepala Pasar sebagai penanggung jawab di lapangan atas operasional maupun pemanfaatan aset pasar.
Selama ini PD PPJ melakukan pengelolaan dengan mempedomani Peraturan Walikota Palembang Nomor 8.b Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya yang memuat tugas pokok setiap personil pengelola PD PPJ dan perubahannya.

Berdasarkan evaluasi terhadap stuktur organisasi yang berlaku saat ini pada PD PPJ diketahui terdapat permasalahan  Implementasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PD Pasar Palembang Jaya Belum Memadai hal ini dapat di lihat dari  penunjukan Koordinator Pasar Tradisional Swasta dan Pengelola Parkir yang tidak termasuk struktur organisasi Koordinator Pasar Tradisional Swasta dan Pengelola Parkir diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PD PPJ, yaitu:
Keputusan Direksi PD PPJ Nomor 138.A Tahun 2014 tentang Penunjukan Koordinator Pasar Tradisional Swasta di Lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya yang menunjuk Drs H Daud Makmun MBA sebagai koordinator pasar tradisional swasta.  Tugas koordinator pasar tradisional swasta adalah sebagai berikut:
Pembinaan dan penyelengggaraan administrasi pengelolaan pasar tradisional swasta;
Penyusunan rencana kerja pengelolaan pasar tradisional swasta;
Penagihan kontribusi sesuai dengan kesepakatan; Melaksanakan evaluasi pengelolaan pasar tradisional swasta ,Keputusan Direksi PD PPJ Nomor 138 Tahun 2014 tentang Penujukan Koordinator, Sekretaris dan Anggota Pengelolaan Parkir Di Kawasan Pasar Tradisional dan Pasar Swasta Dalam Kota Palembang tanggal 28 Agustus 2014. Berdasarkan Keputusan Direksi tersebut ditunjuk Koordinator, Sekretaris dan Anggota Pengelola Parkir, yaitu sebagai berikut.
Koordinator          : Drs H Daud Makmun MBA
Sekretaris        : Sinta Eka Juliana SH
Wakil Sekretaris  : Riska Cavorina SH

Anggota/Petugas Lapangan : Indra Novriansyah, SE ,Komar Jaya, ST Ricki Mardiansyah, ST
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya pada:
Pasal 10 yang menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah ditetapkan oleh Walikota atas usul Direksi melalui Badan Pengawas;
Pasal 15 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas:
Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan dan usaha Perusahaan Daerah;
Menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
Melakukan pembinaan terhadap pada pegawai;Mengurus dan mengelola kekayaan Peruahaan Daerah; Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan keuangan; Mewakili Perusahaan Daerah di dalam dan di luar pengadilan;Menyampaian laporan berkala mengenai seluruh kegiatan, termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas.
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PD PPJ menyatakan bahwa manajemen akan berupaya mengevaluasi struktur organisasi perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan mengoptimalisasikan struktur yang ada serta mengevaluasi dan menyusun uraian tugas masing- masing bidang berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakan secara efisien dan efektif.
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PD PPJ agar melakukan evaluasi atas struktur organisasi dan tata kerja perusahaan dan segera melakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Berdasarkan pemeriksaan atas buku pencatatan karcis masuk yang dikelola oleh Kasubbid Perizinan dan Pembinaan Pedagang pada Bidang Pemasaran dan Pembinaan Pedagang diketahui Penatausahaan Karcis Jasa Pengelolaan Harian Tidak Tertib  bahwa terdapat saldo karcis per 31 Desember 2013 sebanyak 155.600 lembar @ Rp5.000,00 atau sebesar Rp778.000.000,00. Dengan demikian PD PPJ selama Tahun 2014 dan 2015 (s.d. Semester 1) memiliki karcis sebesar Rp9.278.000.000,00 (Rp8.500.000.000,00 + Rp778.000.000,00) atau sebanyak 18.556 buku yang terdiri dari 1.855.600 lembar karcis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 86 yang menyatakan bahwa orang atau badan yang menerima atau menguasai barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran 2, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05, tentang Akuntansi Persediaan, dinyatakan bahwa persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
Anggaran Pendapatan dan Belanja PD PPJ telah menganggarkan Biaya Evaluasi Personil yang merupakan program Peningkatan Kualitas SDM dan Akurasi Data sebesar Rp60.000.000,00 pada Tahun 2014 dan sebesar Rp45.000.000,00 untuk Tahun 2015, dan telah direalisasikan sebesar Rp9.700.000,00 atau 16,17% untuk Tahun 2014 dan sebesar Rp0,00 sampai dengan Semester I Tahun 2015. Realisasi atas belanja tersebut adalah untuk melakukan pelatihan pengelolaan keuangan berbasis accrual, bimbingan teknis tentang pengadaan barang dan jasa serta bimbingan teknis mengenai pengelolaan pasar. Hasil konfirmasi dengan Bidang SDM menunjukkan bahwa PD PPJ belum mempunyai perencanaan yang memadai dalam meningkatkan kemampuan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai ,dalam masalah ini terlihat untuk pengelolaan sumber daya manusia belum tertib di lakukan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana yang diperbarui dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai PD PPJ, pada:
Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi menyelenggarakan pengadaan dan pengangkatan pegawai sesuai dengan kebutuhan formasi;
Pasal 6 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta dalam rangka kepentingan pekerjaan, Direksi dapat mengadakan perikatan atau kontrak dengan seseorang untuk bekerja sebagai Pegawai Kontrak pada Perusahaan daerah;
Pasal 8, pada:Ayat (1) yang menyatakan bahwa kontrak sebagaimana dimaksud pasal 6 Peraturan Daerah ini, belaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Direksi;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini, tidak diperkenankan menduduki jabatan;Pasal 75, pada:Ayat (1) yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai:
Permasalahan di atas mengakibatkan: Penerimaan pegawai tanpa memperhatikan formasi dan kebutuhan pegawai meningkatkan beban pegawai yang ditanggung oleh PD PPJ; Potensi penyalahgunaan jabatan atas Pegawai Kontrak dan TKS yang menduduki jabatan struktural;
Sumber Daya Manusia PD PPJ tidak mengalami peningkatan kemampuan maupun pengetahuan yang memadai
Masalah Jasa Pengelolaan Pasar Tidak Menggunakan Bukti Bayar Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran jasa pengelolaan pasar diketahui bahwa terdapat pembayaran jasa pegelolaan pasar yang tidak didukung bukti, dengan uraian sebagai berikut.
Jasa Pengelolaan Parkir Tarif jasa pengelolaan parkir berdasarkan Perda Nomor 89 Tahun 2011 adalah sebagai berikut: Sepeda sebesar Rp500,00; Sepeda Motor Rp1.000,00; Mobil Penumpang dan Sejenisnya Stasion Wagon, Jeep, Sedan dan Pick Up Rp2.000,00; Bus Kecil, Truk Engkel dan sejenisnya Rp3;000,00; Bus Sedang, Bus Besar, Truk/Tangki, Box dan sejenisnya Rp5.000,00; Bus Sedang, Bus Besar, Truk/Tangki, Box dan sejenisnya Rp5.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Kepala Bidang Pasar Swasta dan Parkir PD PPJ menunjukkan bahwa Jasa Parkir yang dikelola sendiri oleh masing- masing Unit Pelaksana Pasar tidak menggunakan karcis atau tanda lain sebagai bukti pembayaran parkir yang diterima oleh pengunjung. Masing-masing Unit Pelaksana Pasar melakukan penyetoran parkir ke PD PPJ hanya berdasarkan target harian yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direksi, bukan berdasarkan realisasi yang diterima setiap harinya. Target penyetoran parkir ditetapkan berdasarkan target tahun sebelumnya. Dengan tidak adanya bukti bayar, PD PPJ tidak dapat melakukan pengendalian apakah penerimaan jasa parkir yang disetor oleh Unit Pelaksana Pasar merupakan penerimaan jasa parkir yang diterima seluruhnya oleh pasar,sehingga di temukan  Pengelolaan Unit Pelaksana Pasar Belum Tertib dan Keterlambatan Penyetoran Penerimaan ke Kas PD Pasar Palembang Jaya. ( LHP PD PASAR PALEMBANG JAYA TAHUN BUKU 2014  SAMPAI SEMESTER 1 TAHUN BUKU 2015 / Bb )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.