News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Rencana Superholding dan Pembubaran Kementerian BUMN

Rencana Superholding dan Pembubaran Kementerian BUMN

KBRS-Wacana‎ merger beberapa perusahaan pelat merah dalam bentuk holding sudah ada dari masa Orde Baru dengan Tantri Abeng sebagai Menteri BUMN. Rencana tersebut kandas dikarenakan banyaknya persoalan non teknis yang melanda. Yang paling kuat adalah persoalan korporasi bernuansa politis. Kepentingan politik yang ditanamkan dalam setiap BUMN kala itu sangat kental terasa sehingga sering terdengar kabar bahwa BUMN adalah sapi perahan bagi partai politik. Hingga akhir Orde Baru berakhir rencana mergernya beberapa perusahaan pelat merah masih berupa wacana.
Tahun 2004, rencana merger perusahaan kembali muncul. Rencana holding perusahaan farmasi seperti Kimia Farma dan Indo Farma yang diharapkan akan menjadi perusahaan farmasi yang besar dan kuat pun berakhir tanpa kejelasan. Hingga akhirnya rencana Mergernya perusahaan pelat merah dalam bentuk holding terwujud dengan terbentuknya Holding PT. Semen Indonesia tahun 2013 dan restrukturisasi holding PT. Pupuk Indonesia tahun 2011.

Saat ini jumlah BUMN di Indonesia ada 119 perusahaan. Dari 119 perusahaan tersebut ada yang mampu memberikan keuntungan kepada pemerintah sebagai pemegang saham dan ada pula yang merugi. Menurut data dari Kementerian BUMN, Pada 2014 ada 26 BUMN yang merugi, totalnya mencapai Rp11,7 triliun. Tahun 2015, jumlah BUMN merugi tinggal 18 perusahaan, dengan kerugian Rp5,8 triliun. Sehingga Kementerian BUMN berencana menciutkan jumlah BUMN melalui merger dan akuisisi hingga tersisa 85 perusahaan untuk lebih memudahkan dalam melakukan pengelolaan perusahaan. Jumlah ini akan semakin diciutkan hingga tinggal beberapa perusahaan dalam bentuk holding yang lebih besar.

Sesuai gagasan yang disampaikan Menteri BUMN, saat ini Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan membentuk enam induk perusahaan. Keenam perusahaan induk tersebut adalah Holding perusahaan sektor pertambangan,  sektor perumahan, sektor  infrastruktur, Sektor minyak dan gas, sektor keuangan, dan sektor pangan. Ke enam holding perusahaan ini diharapkan akan dapat mengikuti jejak holding Semen dan Holding Pupuk yang sudah berjalan.

Lalu setelah rencana holding 119 perusahaan BUMN ini berjalan menjadi grouping berdasarkan sektor dan usaha masing masing, Menteri BUMN merencanakan akan membentuk Super Holding yang menaungi holding-holding perusahaan yang sudah terbentuk agar selaras dengan sistem korporasi dan agar lebih kuat dalam menjalankan tugas sebagai penyumbang deviden bagi negara. Dengan berdirinya Superholding maka kementerian BUMN akan dibubarkan.

"Rencana superholding sangat baik dilakukan untuk membentuk perusahaan BUMN yang modern, kuat dan mampu bersaing secara global. Sebenarnya, wacana pembentukan superholding bukan hal baru karena Singapura dan Malaysia sudah mempraktikkan superholding  yaitu Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia. Dua BUMN negeri itu lebih survive dibanding BUMN yang ada di Indonesia". Menurut Kiki Rizki Yoctavian Dewan Komisaris PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk terkait dengan pembentukan superholding.

"Jabatan dan Kementerian BUMN menjadi berubah beriring dengan terbentuknya Superholding. Tentunya jabatan tersebut dapat menjadi jabatan setingkat menteri seperti Jaksa Agung atau Ketua KPK yang khusus mengurusi korporasi bagi pengelolaan SDA dan SDM Indonesia"jelas Kiki

"Untuk menuntaskan cetak biru rencana kerja kementerian BUMN ini tentunya harus banyak perubahan undang undang hingga peraturan peraturan lainnya sebagai landasan hukumnya. Sehingga perusahaan BUMN menjadi sebuah perusahaan yang dapat menjalankan bisnis korporasi dengan lebih kuat dan lincah".pungkasnya (R)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.