Rekam e-KTP di PALI
PALI, KBRS-Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Penukal abab lematang Ilir (PALI) menjaring masyarakat pali
untuk perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal
tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti walau pun belum ada surat
edaraan dari mentri dalam negeri Mendagri tersebut.
Ia menyatakan, daerah Otomi Baru (DOB) yang suda
perekaman e-KTP Masyarakat mencapai 100,809, tuntas. Maka
dikembangkan bagi penduduk yang belum perekaman mencapai. 4.937
secara bertahap. Dengan tetap memprioritaskan perekaman bagi penduduk
wajib e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
PALI Rismaliza SH MSi , saat di bincangi KabaRakyatsumsel.com PALI Selasa,
(27/9)
Perekaman data e-KTP pada Disdukcapil Kabupaten
PALI, perekaman data e-KTP ini akan dilakukan terhadap
kartu indetitas anak. KIA Jumlah sebanyak 64.861 ditentukan Akte
Kelahiran yang Sudah memiliki 52 .814. Mencapai 81,43 yang belum memiliki mencapai 12,247.sampai 18,57 % yang belum e-KTP
“Kami akan melakukan perekaman datanya saja. Namun, untuk hasil cetaknya
masih akan menunggu yang ketentuan dari Pusat kami kalau data masuk
, maka hasil di cetak e-KTP akan langsung diproses,” ujar Risma
Dijelaskan Rizma, perekaman data ini dilakukan untuk
mendukung suksesnya program e-KTP. Perekaman data di kalangan
masyarakat meski belum wajib KTP itu sendiri, sesuai surat edaran
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan sebagai
persiapan penerbitan identitas kependudukan yang nantinya bisa langsung
diproses tanpa harus menunggu perekaman data kembali.
“Sesuai aturan itu kami mulai melakukan perekaman dengan mendatangi setiap Desa dan Kecamatan . Syarat nya foto copy Kartu Keluarga (KK),” jelasnya
“Sesuai aturan itu kami mulai melakukan perekaman dengan mendatangi setiap Desa dan Kecamatan . Syarat nya foto copy Kartu Keluarga (KK),” jelasnya
Sebelumnya, Dispendukcapil telah melakukan sosialisasi
kepada bola bola yang ada di Kabupaten , terkait perekaman data bagi
masyarakat pali tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah
mensosialisasikan perekaman e-KTP, sehingga masing-masing kecamatan
sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam perekaman data
e-KTP.
Menariknya, ketika dilangsungkan rapat bersama Kasi
Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten pali dalam upaya mensosialisasikan
perekaman data e-KTP dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan
tersebut .
”Kami sudah sosialisasi, jika masyarakat itu siap tim kami
akan ke desa untuk melakukan perekaman data, dan masyarakat juga bisa
dilayani di masing-masing Kecamatan sesuai domisilinya” lanjut Rismaliza
Saat ditanya soal jumlah total penduduk wajib e-KTP yang
sudah direkam. 95'33% Mantan Kepala dinas Capil Kabupaten PALI itu
mengungkapkan, jumlah penduduk Kabupaten PALI saat ini mencapai 177.613
jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut yang wajib KTP hanya sebanyak
105.746 jiwa. Sedangkan yang sudah terekam data e-KTP sebanyak 100.806
jiwa (95,33 persen).
”Data sampai bulan September,2016 kami sudah rekam bagi
wajib e-KTP sebanyak 734.884 jiwa atau 88,06 persen dari total wajib
e-KTP. Sedangkan sisanya masih belum. Tapi, bertahap tetap kami lakukan.
Ditambah dari rekam e-KTP bagi usia pemula,” jelasnya.
Risma menegaskan, langkah yang dilakukan untuk
mensukseskan progam e-KTP sudah cukup maksimal. Bahkan, pihaknya kerap
kali menjemput bola dengan mendatangi lokasi untuk rekam e-KTP.
Termasuk, merombak mobil dinas keliling untuk dijadikan mobil e-KTP,
yang selalu keliling mendatangi lembaga pendidikan. Sehingga, warga
dapat melaksanakan rekam e-KTP di dalam mobil dinas tersebut.
Tidak lupa Risma menambahkan selain itu, mobil e-KTP
nanti akan dilanjutkan dengan pelayanan di fasilitas-fasilitas umum.
Seperti halnya, pasar, pertokoan serta tempat wisata. ”Masih ada
sebagian kecil, penduduk yang tidak terlalu mempedulikan pentingnya
kartu identitas diri. Itu yang menjadi kendala dalam menuntaskan rekam
e-KTP ,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Risma berharap masyarakat lebih sadar akan
arti pentingnya kartu identitas diri. Sehingga segera memanfaatkan upaya
dari pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam pembuatan kartu
identitas diri, e-KTP. Pasalnya, batasan perekaman data e-KTP hingga
Oktober nanti. “Tahun 2016 KTP konfensional karena itu, bagi masyarakat
yang belum melakukan perekaman data e-KTP segera melakukan perekaman
data,” harap Risma mengungkapkan kebijakan rekam data e-KTP bagi usia pemula
dengan tujuan dapat mencapai target rekam data e-KTP, dari total wajib
e-KTP. Namun, itu semua dianggap terlalu berat. Mengingat, jumlah total
pemula e-KTP hanya sekitar 5.06jiwa.
”Kami sudah mulai rekam data e-KTP bagi usia pemula melalui
jemput bola dengan datang ke desa desa . Total harus didatangi sekitar
82,088 lembaga. Sisanya tinggal sedikit, kalau perekaman masyarakat
ini sendiri adalah upaya jemput bola Dispendukcapil untuk menjaring
wajib KTP agar mereka memiliki e-KTP, kalau yang masih nunggu sampai
masuk wajib KTP baru datanya dicetak,”
(Lendri)
(Lendri)