News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Rekam e-KTP di PALI

Rekam e-KTP di PALI

PALI, KBRS-Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal abab lematang Ilir (PALI) menjaring  masyarakat  pali  untuk perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti walau pun belum ada surat edaraan dari mentri  dalam negeri  Mendagri tersebut. 

Ia menyatakan, daerah Otomi Baru (DOB)  yang suda  perekaman e-KTP  Masyarakat  mencapai  100,809,   tuntas. Maka dikembangkan bagi penduduk  yang belum perekaman   mencapai. 4.937 secara bertahap. Dengan tetap memprioritaskan perekaman bagi penduduk wajib e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI   Rismaliza SH MSi , saat di bincangi  KabaRakyatsumsel.com PALI  Selasa, (27/9)

Perekaman data e-KTP pada Disdukcapil  Kabupaten PALI, perekaman data e-KTP ini akan dilakukan terhadap  kartu indetitas anak. KIA    Jumlah sebanyak 64.861     ditentukan  Akte Kelahiran  yang Sudah memiliki 52 .814.  Mencapai 81,43   yang belum memiliki mencapai 12,247.sampai 18,57 % yang belum e-KTP

“Kami akan melakukan perekaman datanya saja. Namun, untuk hasil cetaknya masih akan menunggu  yang ketentuan  dari Pusat  kami kalau data masuk  , maka hasil di cetak e-KTP akan langsung diproses,”  ujar Risma

Dijelaskan Rizma, perekaman data ini dilakukan untuk mendukung suksesnya program e-KTP. Perekaman data di kalangan masyarakat  meski belum wajib KTP itu sendiri, sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan sebagai persiapan penerbitan identitas kependudukan yang nantinya bisa langsung diproses tanpa harus menunggu perekaman data kembali.

 “Sesuai aturan itu kami mulai melakukan perekaman dengan mendatangi setiap Desa dan Kecamatan . Syarat nya foto copy Kartu Keluarga (KK),” jelasnya

Sebelumnya, Dispendukcapil telah melakukan sosialisasi kepada bola bola   yang ada di Kabupaten , terkait perekaman data bagi masyarakat pali  tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mensosialisasikan perekaman e-KTP, sehingga masing-masing kecamatan sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam perekaman data e-KTP.
Menariknya, ketika dilangsungkan rapat bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten pali dalam upaya mensosialisasikan perekaman data e-KTP dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan tersebut .
”Kami sudah sosialisasi, jika masyarakat  itu siap tim kami akan ke desa  untuk melakukan perekaman data, dan masyarakat juga bisa dilayani di masing-masing Kecamatan sesuai domisilinya” lanjut Rismaliza

Saat ditanya soal jumlah total penduduk wajib e-KTP yang sudah direkam. 95'33%  Mantan Kepala dinas Capil  Kabupaten PALI  itu mengungkapkan, jumlah penduduk Kabupaten PALI  saat ini mencapai 177.613 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut yang wajib KTP hanya sebanyak 105.746  jiwa. Sedangkan yang sudah terekam data e-KTP sebanyak 100.806 jiwa (95,33  persen).
”Data sampai bulan September,2016  kami sudah rekam bagi wajib e-KTP sebanyak 734.884 jiwa atau 88,06 persen dari total wajib e-KTP. Sedangkan sisanya masih belum. Tapi, bertahap tetap kami lakukan. Ditambah dari rekam e-KTP bagi usia pemula,” jelasnya.
 Risma menegaskan, langkah yang dilakukan untuk mensukseskan progam e-KTP sudah cukup maksimal. Bahkan, pihaknya kerap kali menjemput bola dengan mendatangi lokasi untuk rekam e-KTP. Termasuk, merombak mobil dinas  keliling untuk dijadikan mobil e-KTP, yang selalu keliling mendatangi lembaga pendidikan. Sehingga, warga dapat melaksanakan rekam e-KTP di dalam mobil dinas tersebut.

Tidak lupa  Risma  menambahkan selain itu, mobil e-KTP nanti akan dilanjutkan dengan pelayanan di fasilitas-fasilitas umum. Seperti halnya, pasar, pertokoan serta tempat wisata. ”Masih ada sebagian kecil, penduduk yang tidak terlalu mempedulikan pentingnya kartu identitas diri. Itu yang menjadi kendala dalam menuntaskan rekam e-KTP ,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Risma berharap masyarakat lebih sadar akan arti pentingnya kartu identitas diri. Sehingga segera memanfaatkan upaya dari pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam pembuatan kartu identitas diri, e-KTP. Pasalnya, batasan perekaman data e-KTP hingga Oktober nanti. “Tahun 2016 KTP konfensional  karena itu, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP segera melakukan perekaman data,” harap Risma mengungkapkan kebijakan rekam data e-KTP bagi usia pemula dengan tujuan dapat mencapai target rekam data e-KTP, dari total wajib e-KTP. Namun, itu semua dianggap terlalu berat. Mengingat, jumlah total pemula e-KTP hanya sekitar 5.06jiwa.
”Kami sudah mulai rekam data e-KTP bagi usia pemula melalui jemput bola dengan datang ke desa desa . Total  harus didatangi sekitar 82,088 lembaga. Sisanya tinggal sedikit, kalau perekaman masyarakat  ini sendiri adalah upaya jemput bola Dispendukcapil untuk menjaring wajib KTP agar mereka memiliki e-KTP, kalau yang masih  nunggu sampai masuk  wajib KTP baru datanya dicetak,”
(Lendri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.