Perjalanan Dinas Kota Prabumulih Capai Rp35 M
PALEMBANG, KBRS- Pada TA 2015, Pemerintah Kota Prabumulih telah menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp 262.262.930.317,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Oktober 2015 sebesar Rp171.147.847.976,46 atau 65,26% dari anggaran yang salah satunya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 35.389.677.913,00.
Hasil uji petik pada dua SKPD yaitu Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, diketahui terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 251.239.832,00 (Rp243.555.432,00 + Rp7.684.400,00) .Menurut Koordinator FITRA mengatakan untuk Realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah sampai dengan 31 Oktober 2015 adalah Rp7.511.686.500,00,jadi berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI di dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, dan konfirmasi dengan maskapai penerbangan, dan keterangan dari pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 243.555.432,00 yang terdiri dari 1) Kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp 102.059.018,00, 2) Kelebihan pembayaran sewa mobil sebesar Rp 59.827.000,00, 3) Kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp 65.865.414,00; dan 4) Pembayaran perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 15.804.000,00 “papar Nunik Handayani kepada wartawan.
“ terkait dengan Realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sampai dengan 31 Oktober 2015 adalah Rp 13.257.787.243,00,berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dengan maskapai penerbangan, dan keterangan dari pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.684.400,00 terdiri dari kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp1.724.400,00 dan kelebihan pembayaran transport lokal sebesar Rp5.960.000,00,”katanya
Kemudian menurutnya “Dari semua yang diatas sebenarnya Sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yg telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat” ujarnya
“Pada prinsipnya, anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan dalam APBD seharusnya dipergunakan secara maksimal untuk menopang kinerja pemerintah menjadi lebih baik, apabila tidak dapat mempengaruhi kinerja atau memberi hasil yang dapat diukur maka sebaiknya bisa dialihkan pada pos anggaran yg lebih memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat”sindir Nunik terkait masalah ini.
Terkait dengan masalah perjalanan dinas ini rupanya di kota Prabumulih bukanlah temuan pertama,ternyata di tahun 2014 Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp150.905.828,56 ,Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2014 (unaudited), Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp249.113.879.896,00 dan telah direalisasikan sebesarRp232.092.997.126,95 atau 93,17% dari anggaran. Realisasi belanja barang sebesar Rp232.092.997.126,95 tersebut diantaranya untuk belanja perjalanan dinas pada beberapa SKPD.
Mengenai Standar Standar biaya perjalanan dinas TA 2014 telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standardisasi Perjalanan Dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang berlaku dari tanggal 30 September 2013. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2013 telah diubah dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2014 yang berlaku mulai tanggal 2 Juni Tahun 2014.
Berdasarkan pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas luar kota pada empat SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp150.905.828,56, dengan rincian sebagai berikut.
a. Kantor Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Sebesar Rp9.940.800,00 Pada LRA TA 2014 (unaudited), Kantor Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp673.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 624.815.400,00 atau 92,79%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dengan maskapai penerbangan, dan keterangan dari pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp9.940.800,00.
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sebesar Rp4.765.000,00 Pada LRA TA 2014 (unaudited), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.038.555.000,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.580.850.900,00 atau 77,55%.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dengan maskapai penerbangan, dan keterangan dari pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.765.000,00.
c. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebesar Rp5.011.000,00 Pada LRA TA 2014 (unaudited), Sekretariat DPRD menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp23.311.482.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.420.303.033,00 atau 87,60%. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dengan maskapai penerbangan, serta keterangan dari Bendahara Pengeluaran, PPTK dan pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp5.011.000,00..
d. Sekretariat Daerah Sebesar Rp131.189.028,56 Pada LRA TA 2014 (unaudited), Sekretariat Daerah menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp10.830.779.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.463.741.028,00 atau 96,61%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dengan maskapai penerbangan, serta keterangan dari Bendahara Pengeluaran, PPTK dan pegawai yang bersangkutan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp131.189.028,56. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Pasal 3 yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai berupa tiket pesawat dari Prabumulih ke tempat tujuan sebaliknya dibayarkan sesuai biaya riil (at cost) dengan estimasi biaya sebagaimana lampiran II Peraturan Walikota.
Sementara itu di tahun 2013
1. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp1.205.738.660,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Sekretariat Daerah Kota Prabumulih pada TA 2012 telah menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp40.192.598.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp36.890.294.317,00 atau 91,78% dari anggaran. Salah satu kegiatan terkait Belanja Barang yaitu Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dianggarkan sebesar Rp7.798.105.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp7.705.621.400,00 atau 98,81% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan tersebut, menunjukkan bahwa terdapat beberapa kegiatan berupa perjalanan dinas ke luar daerah dengan nilai minimal sebesar Rp1.205.738.660,00 tidak dapat diyakini kewajarannya. Pengujian dilakukan dengan membandingkan antara pertanggunggungjawaban berupa tiket penerbangan dalam hal ini maskapai Garuda Indonesia dibandingkan dengan manifest maskapai Garuda Indonesia yang diperoleh dari portal BPK. Hasil pengujian menunjukkan bahwa:
a. Terdapat tiket yang tidak tercatat pada manifest maskapai Garuda Indonesia untuk nomor tiket, nama personil dan jadwal penerbangan sesuai dengan yang tercantum pada tiket yang dipertanggungjawabkan;
Terdapat nama, tujuan penerbangan dan jadwal penerbangan yang tercantum dalam manifest tidak sama dengan nama, tujuan penerbangan dan jadwal penerbangan sesuai dengan nomor tiket yang tercantum pada tiket yang dipertanggungjawabkan
Rincian pada Lampiran 3.
Hasil konfirmasi kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat pegawai yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2012, namun namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan tiket maskapai Garuda Indonesia yang dipertanggungjawabkan dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut;
b. Terdapat pegawai yang namanya dipergunakan oleh pihak lain, misalnya perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh tenaga honorarium namun nama yang tercantum di SPT, SPPD, dan tiket menggunakan nama pegawai yang telah PNS mengingat pegawai honorer tidak dapat diikutsertakan dalam perjalanan dinas tersebut;
c. Terdapat pegawai yang namanya dicantumkan dalam surat pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam rangka untuk mengganti uang anggaran Sekretariat Daerah yang terpakai untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA satuan kerja dan untuk operasional saat mendampingi pejabat kantor yang melakukan perjalanan dinas;
d. Terdapat pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan maskapai penerbangan lain, misalnya Lion Air, namun pertanggungjawaban menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selisih harga yang terjadi antara kedua maskapai tersebut dipergunakan untuk tambahan biaya perjalanan dinas;
e. Terdapat pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan maskapai penerbangan lain, misalnya Lion Air, dan telah menyerahkan tiket maskapai tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun pertanggungjawaban berupa tiket dari maskapai Lion Air tersebut dirubah menjadi maskapai Garuda Indonesia tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan;
f. Perjalanan dinas kadang tidak sesuai dengan schedule yang tertera pada SPPD, namun tiket keberangkatan dan kepulangan disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada SPPD, hal ini dilakukan dengan memesan tiket sesuai nama, tanggal, dan tujuan yang dikehendaki kepada pihak tertentu;
g. Terdapat pegawai yang melakukan perjalanan dinas namun tiket perjalanan dinasnya dibayarkan oleh pihak/institusi lain, namun untuk pertanggungjawaban perjalanan dinasnya menyesuaikan dengan yang tertera dalam SPPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
2) Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah;
3) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
4) Pasal 122 ayat (9) yang menyatakan bahwa setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
5) Pasal 220 ayat (8) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Permasalahan di atas mengakibatkan biaya perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah sebesar Rp1.205.738.660,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam melaksanakan kebijakan anggaran Belanja Barang yaitu Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
b. Kepala Bagian Keuangan lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menatausahakan pengeluaran Belanja Barang yaitu Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah Sekretariat Daerah;
c. Bendahara Pengeluaran lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menatausahakan pengeluaran Sekretariat Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Plt. Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menjadikan temuan tersebut sebagai bahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja sejenis sehingga tidak akan terulang lagi pada tahun yang akan datang.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kebijakan anggaran Belanja Barang yaitu Perjalanan Dinas Luar Daerah serta menegur Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menatausahakan pengeluaran pada Belanja Barang yaitu Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretariat Daerah;
b. Kepala Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas dengan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaannya ke BPK serta memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas sebesar Rp150.905.828,56. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp150.905.828,56, dengan rincian sebagai berikut.
a. Kantor Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp9.940.800,00 tanggal 13 Mei 2015;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp4.765.000,00 tanggal 8 Mei 2015;
c. Sekretariat DPRD sebesar Rp5.011.000,00 tanggal 13 Mei 2015;
d. Sekretariat Daerah sebesar Rp131.189.028,56 tanggal 12 s.d. 20 Mei 2015.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) lalai dalam melakukan pengendalian atas perjalanan dinas;
b. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak menaati ketentuan dan prosedur pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.
Atas permasalahan tersebut:
a. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menyatakan akan memerintahkan pihak agen perjalanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp9.940.800,00 ke Kas Daerah;
b. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyatakan mengakui adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.765.000,00 ke Kas Daerah tanggal 08 Mei 2015;
c. Sekretaris DPRD menyatakan mengakui adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang disebabkan pembelian tiket pesawat udara melalui agen perjalanan yang menjual tiket melebihi tarif yang telah ditentukan oleh maskapai penerbangan;
d. Sekretaris Daerah menyatakan akan memerintahkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas untuk mempedomani peraturan dan prosedur pertanggungjawaban yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPA dan PPTK atas kelalaian dalam melakukan pengendalian atas perjalanan dinas dan Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak menaati ketentuan dan prosedur pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.