Penguatan Perlawanan Terhadap Human Trafficking
KabaRakyatsumsel.com-Untuk menghindari
terjadinya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia saat menangani tindak pidana
perdagangan orang, khususnya di kawasan ASEAN, kesepakatan bersama akhirnya
terancang secara sistematis. Bentuknya sendiri dengan membuka keran komunikasi
dan konsultasi antara aparat penegak hukum ASEAN dengan institusi-institusi HAM
serta lembaga serupa lainnya. Tujuan akhirnya tentu saja keselarasan antara
penegakan hukum dengan regulasi dunia mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Senior
Officials' Meeting on Transnational Crime (SOMTC), Komjen Pol. Ari Dono
Sukmanto menyatakan hal itu, usai membuka pertemuan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AIHCR) di Hotel
Le Meredien, Jakarta, Kamis, (29/09/2016).
Menurut Ari yang
juga Kabareskrim Mabes Polri itu, komunikasi dan konsultasi ini menjadi penting
agar terhindar dari polemik yang justru mengganggu esensi perlawanan terhadap human trafficking.
“Sebagai langkah
awal dalam mengimplementasikan ASEAN
Convention against Traficking in Person Especially Women and Children (ACTIP)
dan ASEAN Plan of Action (APA), akan
sangat penting apabila memiliki keselarasan dengan institusi atau lembaga
pemerintahan negara anggota ASEAN lainnya, termasuk institusi HAM atau
lembaga-lembaga lainnya yang serupa, serta badan sektoral ASEAN lainnya. Tentu
kita tidak ingin saat melaksanakan penanganan tindak pidana tersebut justru
menjadi polemik, misalnya, dianggap melanggar aturan HAM terhadap para pelaku. Bahkan
hingga saat menangani para korban human trafficking,”
ungkap Ari.
Berdasarkan data,
sebanyak 184 kasus dari 237 kasus laporan terkait tindak pidana perdagangan
orang telah dituntaskan oleh Polri di tingkat Polda dan Mabes Polri. Sementara
sampai dengan Agustus 2016, sebanyak 68 kasus dari 77 laporan terkait dengan human trafficking telah dituntaskan oleh
Polri di tingkat Polda dan Mabes Polri. Jumlah tersangka yang ditahan oleh
Mabes Polri sebanyak 31 tersangka. Sisanya, baik di Polda dan Mabes Polri,
hingga saat ini masuk dalam tahap penuntasan kasus.
Berangkat dari data
itu, masih menurut Ari, sisi lain dari pentingnya musyawarah itu adalah
terjadinya pertukaran informasi terkait penanganan tindak pidana perdagangan
manusia.
“Dengan adanya
konsultasi ini juga, maka akan menguntungkan bagi negara ASEAN untuk mendengarkan
praktik-praktik terbaik serta kerja sama antar agensi untuk memerangi kejahatan
perdagangan orang di kawasan. Selain itu, melalui forum konsultasi seperti ini,
menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan di
kawasan ASEAN. Pertemuan ini juga diharapkan akan berlangsung berkesinambungan
serta mampu meningkatkan kolaborasi antar ASEAN
Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), SOMTC, dan badan
sektoral ASEAN lainnya dalam implementasi ACTIP. Negara di kawasan ASEAN mesti
menjadi negara yang paling manusiawi, termasuk juga mereka yang menjadi korban
perdagangan orang karena tidak boleh ada seorangpun yang mesti menjadi hamba
atau budak dalam bentuk apapun, atau menjadi korban penyelundupan maupun
perdagangan orang, termasuk untuk tujuan perdagangan organ tubuh manusia”,
papar Ari.
Sementara itu,
Sekretaris Umum Deputi ASEAN Bidang Sosio-Budaya, H.E. Vongthep
Arthakaivalvatee menyatakan bahwa melalui bangunan komunikasi seperti ini
diharapkan penanganan transnational crime
di kawasan ASEAN lebih maksimal.
“Dengan pertemuan
ini, sesama negara anggota di kawasan serta negara sahabat lainnya, bisa
memiliki satu bingkai yang sama untuk memaksimalisasi perlawanan terhadap transnational crime, termasuk human trafficking. Di sisi lain,
pertemuan ini juga merupakan langkah awal dari pekerjaan besar untuk
terciptanya keselarasan pemikiran, menyongsong ASEAN Vision 2025,” tutup
Vongthep.