Pembayaran Pekerjaan DAK Tinggal 25%. Pemborong Prabumulih Bokek Berkepanjangan
PRABUMULIH, KBRS-Kabar simpang siur banyaknya pemborong terutama di Dinas PU Prabumulih yang lesu darah dan bokek berkepanjangan dengan alasan dana tak kunjung cair, dijawab oleh Kepala DPPKA Prabumulih Jauhar Fahri melalui Kabid Keuangan Bustomi SE. "Dana DAK belum dikeluarkan pemerintah pusat. Memang kemarin ada uang-dari anggaran APBD, yang kita bayarkan. Tapi secara keseluruhan pekerjaan DAK sudah kita bayar 75% dan tinggal sisanya 25% kita bayarkan hingga 31 Desember 2016," terang Bustomi saat dihubungi via telepon sedang berada di Jakarta, Selasa (13/9). Itu pun menurut Bustomi, pihaknya masih terus menunggu masuknya dana dari pemerintah pusat.
Berkas pengajuan pencairan pun menumpuk dan diakui oleh Bustomi.
Berkas pengajuan pencairan pun menumpuk dan diakui oleh Bustomi.
"Tapi mau gimana lagi, dana tak ada. Nanti jika masuk dana, akan secepatnya kita bayar," terang Bustomi. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Prabumulih baik murni APBD atau pekerjaan langsung pun masih terhambat pembayarannya.
Para rekanan Prabumulih terutama di Dinas PU Prabumulih mengeluhkan belum cairnya dana pekerjaan mereka. Memang ada pemborong yang sudah mencairkan pekerjaan dana DAK 100% tapi tetap mengaku bokek.
Macetnya pembayaran ini, ditakutkan menjadi alasan kuat para rekanan untuk bekerja asal-asalan dan tidak sesuai RAB. Hal ini jika dibiarkan akan memperburuk kualitas pekerjaan yang bersumber dari uang negara di Prabumulih.
Tak macetnya pembayaran pun, para rekanan ini masih bisa beragumentasi adanya setoran fee 15% yang masih menghantui setiap tahun anggaran, saat mereka ingin mendapatkan pekerjaan di SKPD Pemkot Prabumulih.
Lantas kalau sudah begini, adakah yang akan masuk Bui?(bmg)
Para rekanan Prabumulih terutama di Dinas PU Prabumulih mengeluhkan belum cairnya dana pekerjaan mereka. Memang ada pemborong yang sudah mencairkan pekerjaan dana DAK 100% tapi tetap mengaku bokek.
Macetnya pembayaran ini, ditakutkan menjadi alasan kuat para rekanan untuk bekerja asal-asalan dan tidak sesuai RAB. Hal ini jika dibiarkan akan memperburuk kualitas pekerjaan yang bersumber dari uang negara di Prabumulih.
Tak macetnya pembayaran pun, para rekanan ini masih bisa beragumentasi adanya setoran fee 15% yang masih menghantui setiap tahun anggaran, saat mereka ingin mendapatkan pekerjaan di SKPD Pemkot Prabumulih.
Lantas kalau sudah begini, adakah yang akan masuk Bui?(bmg)