News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Catut Nama Kapolri Tito Karnavian Kabag Anestesiologi Unsri Ancam Pemred Transformasinews

Catut Nama Kapolri Tito Karnavian Kabag Anestesiologi Unsri Ancam Pemred Transformasinews




PALEMBANG, KBRS-Terkait dengan pemberitaan di media online Transformasinews “FK Unsri didik dokter spesialis pemakai narkoba”.  Pemimpin redaksi Transformasinews di laporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).
 
Namun sebelumnya Pemred Transformasinews di undang oleh salah satu dokter di bagian Anestesiologi FK Unsri untuk datang ke RSMH dengan tujuan  menjelaskan  perihal pemberitaan Transformasinews mengenai adanya peserta didik (residen) spesialis Anestesi yang menggunakan narkoba.

Pemred Transformasi “Amrizal” memenuhi undangan tersebut tanggal 15 Juli 2016 (kamis) sekitar jam 9 WIB. Sebelum bertemu dengan dokter yang mengundangnya, Amrizal bertemu terlebih dahulu dengan dr Yandiko kemudian bertemu dengan dr Zul.

Dr Yandiko kemudian memperkenalkan Amrizal kepada dr Zul kemudian dr Yandiko menyatakan “ini pemimpin Koran Transformasi,” ujar Amrizal,kemudian dijawab dr Zul “Oh ini Pemimpin Koran transformasi yang menyebar fitnah itu, ujar Amrizal menirukan perkataan dr Zul kepada wartawan.

Selanjutnya dr Zul menyatakan “kalu kamu ku laporke ke Kak Tito (Kapolri) abis kalian, selesai pidana, perdata pulo kamu kutuntut dari nol sampai tak terhingga, abis kolor kalian, ujar Amrizal yang terlihat mensesalkan ucapan tersebut yang di lontarkan oleh dr .Zul

"Selain itu  juga saya sangat tertekan dengan pernyataan dr Yandiko “ Kamu tahu 21 dan kamu tahu 19 ketika P21 pidana kamu kami tuntut perdata P19 sehingga kamu keluar masuk penjara," ujar Amrizal.

Seorang pemimpin redaksi media di undang pertemuan  untuk dihina, di caci maki dan di intimidasi agar menyebutkan sumber berita selanjutnya di laporkan dengan undang – undang ujaran kebencian.

 Menyedihkan perlakuan dokter yang memperlakukan tamu dengan sangat tidak hormat apalagi seorang pemimpin redaksi surat kabar.

Ketika di konfirmasi kepada dr zul mengenai pernyataannya ““Kalu kamu ku laporke ke Kak Tito (Kapolri) abis kalian, selesai pidana, perdata pulo kamu kutuntut dari nol sampai tak terhingga, abis kolor kalian” dr Zul menjawab via sms “Gak pernah,"jawab dr Zul.

Ketika di tanyakan ke “Amrizal” dijawab  “saya siap bersumpah di atas Al Qur’an dan kalu perlu sumpah pocong kalau aku bohong, ujar Amrizal dengan mata berkaca – kaca.

Hak jawab yang di layangkan oleh Departemen Anestesiologi Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa pada awalnya diketahui dari hasil screening tes urine narkoba yang dilakukan secara berkala di departemen anestesiologi dan terapi intensif menunjukkan hasil positif untuk golongan hipnotik sedatif atas nama dr Y.

Kemudian dilakukan rapat di Departemen dan dilaporkan ke Dekan dan Direktur untuk diteruskan ke Rektor.  Dari hasil tersebut, atas persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan dibawa ke polda dan BNNP sumsel dengan hasil ditetapkan sebagai korban dan harus dilakukan rehabilitasi. memang, saat ini dokter tersebut masih bersatatus sebagai peserta didik karena surat keputusan Rektor belum keluar.

Sambil menunggu keluarnya surat keputusan tersebut, departemen berkoordinasi dengan pihak keluarga hasilnya yang bersangkutan akan menjalani proses rehabilitasi oleh BNNP sumsel. dari BNNP sumsel mengeluarkan rekomendasi untuk yang bersangkutan guna dilakukan rehabilitasi ke BNNP batam.

Selanjutnya, dilakukan kembali rapat koordinasi antara Direksi, Dekan, komite medik dan komite hukum dan menghasilkan keputusan bahwa dr y selama proses di BNN belum selesai tidak boleh melakukan pelayanan, pendidikan dan penelitian sampai batas waktu yang tidak ditentukan. permasalahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hak jawab ini ditarik kesimpulan bahwa Direksi, Dekan, komite medik dan komite hukum tidak merekomendasikan pemecatan dr Y. Padahal apapun bentuknya pemakai narkoba harus di keluarkan dari peserta didik sesuai pernyataan Rektor Unsri “Apapun bentuknya baik tertangkap ataupun menyerahkan diri pemakai narkoba harus di keluarkan dari peserta didik, ujar Rektor dengan tegasnya.

Sebelumnya untuk mencari kebenaran yang lebih mendalam tim investigasi Transformasinews.com melakukan investigasi  ke Balai Rehabilitasi Narkoba Kepulauan Riau terkait dengan keberadaan Dr Y salah satu calon Dokter Spesialis Anestesi dan Reanimasi di FK Unsri/RSMH selaku pasien di tempat tersebut.

Menurut maneger Program Rehabiltasi Narkoba Kepulauan Riau ini mengatakan,” mengenai keberadaan Dr Y tersebut memang benar pernah menjadi pasien di sini selama Dua bulan dengan Delapan kali pertemuan, tapi sebelum lebaran Idul fitri kemaren sudah selesai dan di kembalikan ke BNK Sumatera selatan,” ujar Muhammad Sazili saat di konfirmasi di kantor Balai Rehabilitasi Narkoba kepulauan Riau yang beralamat di Jalan hang jebat KM 3 Batu Besar Nonsa – Batam kala itu (Selasa 12/07).

“Mengenai rehabiltasi Narkoba ini untuk di pulau Sumatera memang hanya ada di Pulau Batam Kepulauan Riau dan Kalianda Lampung, terkait dengan Dr Y merupakan pasien kategori sould dalam artikata kategori ringan karena yang bersangkutan sudah dua kali di lakukan rehab,” pungkasnya kepada wartawan. Pernyataan yang menyatakan bahwa sebelumnya dr Y sudah di rehab namun kembali menggunakan narkoba ????? artinya ada dugaan pelanggaran kode etik dokter dan kode etik pendidikan membiarkan pecandu narkoba menjadi peserta didik apalagi seorang dokter yang menangani nyawa manusia.( FK/BB)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.