Catut Nama Kapolri Tito Karnavian Kabag Anestesiologi Unsri Ancam Pemred Transformasinews
PALEMBANG, KBRS-Terkait dengan pemberitaan di media online Transformasinews “FK Unsri didik dokter spesialis pemakai narkoba”. Pemimpin redaksi Transformasinews di laporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).
Namun sebelumnya Pemred Transformasinews di undang oleh salah satu dokter
di bagian Anestesiologi FK Unsri untuk datang ke RSMH dengan tujuan menjelaskan perihal pemberitaan
Transformasinews mengenai adanya peserta didik (residen) spesialis Anestesi
yang menggunakan narkoba.
Pemred Transformasi “Amrizal” memenuhi undangan tersebut tanggal 15 Juli
2016 (kamis) sekitar jam 9 WIB. Sebelum bertemu dengan dokter yang
mengundangnya, Amrizal bertemu terlebih dahulu dengan dr Yandiko kemudian bertemu
dengan dr Zul.
Dr Yandiko kemudian memperkenalkan Amrizal kepada dr Zul kemudian dr
Yandiko menyatakan “ini pemimpin Koran Transformasi,” ujar Amrizal,kemudian dijawab
dr Zul “Oh ini Pemimpin Koran transformasi yang menyebar fitnah itu, ujar
Amrizal menirukan perkataan dr Zul kepada wartawan.
Selanjutnya dr Zul menyatakan “kalu kamu ku laporke ke Kak Tito (Kapolri)
abis kalian, selesai pidana, perdata pulo kamu kutuntut dari nol sampai tak
terhingga, abis kolor kalian, ujar Amrizal yang terlihat mensesalkan ucapan
tersebut yang di lontarkan oleh dr .Zul
"Selain itu juga saya sangat
tertekan dengan pernyataan dr Yandiko “ Kamu tahu 21 dan kamu tahu 19 ketika
P21 pidana kamu kami tuntut perdata P19 sehingga kamu keluar masuk penjara,"
ujar Amrizal.
Seorang pemimpin redaksi media di undang pertemuan untuk dihina, di
caci maki dan di intimidasi agar menyebutkan sumber berita selanjutnya di
laporkan dengan undang – undang ujaran kebencian.
Menyedihkan perlakuan dokter yang
memperlakukan tamu dengan sangat tidak hormat apalagi seorang pemimpin redaksi
surat kabar.
Ketika di konfirmasi kepada dr zul mengenai pernyataannya ““Kalu kamu ku
laporke ke Kak Tito (Kapolri) abis kalian, selesai pidana, perdata pulo kamu
kutuntut dari nol sampai tak terhingga, abis kolor kalian” dr Zul menjawab via
sms “Gak pernah,"jawab dr Zul.
Ketika di tanyakan ke “Amrizal” dijawab “saya siap bersumpah di atas
Al Qur’an dan kalu perlu sumpah pocong kalau aku bohong, ujar Amrizal dengan
mata berkaca – kaca.
Hak jawab yang di layangkan oleh Departemen Anestesiologi Universitas
Sriwijaya menyatakan bahwa pada awalnya diketahui dari hasil screening tes urine narkoba yang
dilakukan secara berkala di departemen anestesiologi dan terapi intensif
menunjukkan hasil positif untuk golongan hipnotik sedatif atas nama dr Y.
Kemudian dilakukan rapat di Departemen dan dilaporkan ke Dekan dan Direktur
untuk diteruskan ke Rektor. Dari hasil tersebut, atas persetujuan dari
pihak keluarga yang bersangkutan dibawa ke polda dan BNNP sumsel dengan hasil
ditetapkan sebagai korban dan harus dilakukan rehabilitasi. memang, saat ini
dokter tersebut masih bersatatus sebagai peserta didik karena surat keputusan
Rektor belum keluar.
Sambil menunggu keluarnya surat keputusan tersebut, departemen
berkoordinasi dengan pihak keluarga hasilnya yang bersangkutan akan menjalani
proses rehabilitasi oleh BNNP sumsel. dari BNNP sumsel mengeluarkan rekomendasi
untuk yang bersangkutan guna dilakukan rehabilitasi ke BNNP batam.
Selanjutnya, dilakukan kembali rapat koordinasi antara Direksi, Dekan,
komite medik dan komite hukum dan menghasilkan keputusan bahwa dr y selama
proses di BNN belum selesai tidak boleh melakukan pelayanan, pendidikan dan
penelitian sampai batas waktu yang tidak ditentukan. permasalahan ini sudah
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari hak jawab ini ditarik kesimpulan bahwa Direksi, Dekan, komite medik
dan komite hukum tidak merekomendasikan pemecatan dr Y. Padahal apapun
bentuknya pemakai narkoba harus di keluarkan dari peserta didik sesuai
pernyataan Rektor Unsri “Apapun bentuknya baik tertangkap ataupun menyerahkan
diri pemakai narkoba harus di keluarkan dari peserta didik, ujar Rektor dengan
tegasnya.
Sebelumnya untuk mencari kebenaran yang lebih mendalam tim
investigasi Transformasinews.com melakukan investigasi ke Balai Rehabilitasi Narkoba Kepulauan
Riau terkait dengan keberadaan Dr Y salah satu calon Dokter Spesialis Anestesi
dan Reanimasi di FK Unsri/RSMH selaku pasien di tempat tersebut.
Menurut maneger Program Rehabiltasi Narkoba Kepulauan Riau ini mengatakan,”
mengenai keberadaan Dr Y tersebut memang benar pernah menjadi pasien di sini
selama Dua bulan dengan Delapan kali pertemuan, tapi sebelum lebaran Idul fitri
kemaren sudah selesai dan di kembalikan ke BNK Sumatera selatan,” ujar Muhammad
Sazili saat di konfirmasi di kantor Balai Rehabilitasi Narkoba kepulauan Riau
yang beralamat di Jalan hang jebat KM 3 Batu Besar Nonsa – Batam kala itu
(Selasa 12/07).
“Mengenai rehabiltasi Narkoba ini untuk di pulau Sumatera memang hanya ada
di Pulau Batam Kepulauan Riau dan Kalianda Lampung, terkait dengan Dr Y
merupakan pasien kategori sould dalam artikata kategori ringan karena yang
bersangkutan sudah dua kali di lakukan rehab,” pungkasnya kepada wartawan.
Pernyataan yang menyatakan bahwa sebelumnya dr Y sudah di rehab namun kembali
menggunakan narkoba ????? artinya ada dugaan pelanggaran kode etik dokter dan
kode etik pendidikan membiarkan pecandu narkoba menjadi peserta didik apalagi
seorang dokter yang menangani nyawa manusia.( FK/BB)