News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

BPMPD Mura Didesak Segera Setujui Usulan Panitia Pilkades

BPMPD Mura Didesak Segera Setujui Usulan Panitia Pilkades

MUSI RAWAS, KBRS- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dinilai lamban menindaklanjuti surat usulan pergantian bakal calon Kades desa Trijaya SP 8 Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Dimana panitia desa dan panitia kecamatan telah mengajukan surat usulan mengganti salah satu bakal calon atas nama Andiyanto yang mengundurkan diri dengan bakal calon rangking ke-enam atas nama Deti Mahaliya.

Hal ini diajukan mengacu pada  nomor 140/2478/BPMPD/2016 tentang verifikasi dan klarifikasi bakal calon Kades diwilayah Musi Rawas, dimana salah satu pasal mengatur apabila terdapat bakal calon Kades yang gugur dapat digantikan dengan bakal calon Kades yang berada dirangking berikutnya.

" Jadi kemarin ada lima bakal calon Kades yang lolos, tapi beberapa hari berikutnya bakal calon atas nama Andiyanto mengundurkan diri, nah berdasarkan SE Bupati maka panitia desa dan kecamatan bisa mengusulkan pengganti yakni bakal calon yang rangking dibawahnya,"ungkap penasehat hukum Deti Mahaliya, Fauzi kepada wartawan.

Fauzi mendesak BPMPD untuk segera menyetujui usulan panitia desa dan panitia desa mengajukan nama kliennya untuk menggantikan bakal calon Kades yang mengundurkan diri (Andiyanto.red),karena sudah sesuai dengan SE Bupati Mura‎ mengingat proses pemilihan akan dilangsungkan 8 Oktober sedangkan tahapan Pilkades tetap berlangsung.

" Pihak panitia kecamatan sudah menyampaikan surat usulan ke BPMPD, tapi sampai saat ini belum direspon dan disetujui, harusnya pihak BPMPD bisa cepat menindaklanjuti usulan tersebut karena untuk melaksanakan edaran Bupati,"tegasnya.

Diterangkanya, Deti Mahaliya tidak lolos ditahapan 5 verifikasi, sementara  5 orang lainya lolos, kemudian dihari berikutnya Andiyanto mengundurkan diri (dilengkapi surat pengunduran diri diketahui penitia dan kepala desa)‎. Jadi atas dasar pengunduran ini, panitia pemilihan desa membuat BA pengunduran diri Andiyanto, dan mengajukan usulan ke BPMPD Mura.

"‎Berdasarkan SE Bupati nomor 140/2478/BPMPD/2016 tentang verifikasi dan klarifikasi persyaratan bakal calon Kades di Musi Rawas, harusnya usulan itu harus disetujui karena sesuai edaran dan kita harus memegang teguh usulan camat,"tambahnya.

Menurut Fauzi,‎ pihak BPMPD Mura nampaknya keberatan dan tidak setuju dengan usulan Camat tersebut karena tidak merespon surat tersebut.

" Kami berharap pihak BPMPD dapat segera menetapkan usulan panitia kecamatan tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan tidak menjadi preseden buruk mengotori proses Pilkades,"pungkasnya.(Abul)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.