Benarkah Plt Bupati Muba Beni Hernedi Melanggar UU No 10/2016
PALEMBANG, KBRS-Bawaslu Prov Sumsel menyatakan akan menelusuri pergantian pejabat Muba oleh Plt Bupati Muba karena kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada.Bawaslu Sumsel menerima pengaduan dari masyarakat terkait ketentuan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerppuNo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur ketentuan tersebut.
“Dari pengaduan tersebut dikatakan terjadi pelanggaran perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan penelusuran langsung ke Kementrian Dalam Negeri,” tegas Zulfikar Ketua Bawaslu Sumsel, Rabu (28/9/2016).
Pada 12 Juli lalu PLT Bupati Muba Beni mengangkat 312 orang pejabat baru yang melanggar ketentuan pada pasal 71 ayat 2 dalam UU No.10/2016 yang menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Waktu terakhir yang diperkenankan pada bulan Mei 2016 lalu. Karena itu dari pengaduan yang diterima pergantian itu melanggar batas waktu,” menurut Zulfikar lebih lanjut kepada awak media.
“Kalau ditemukan kejanggalan akan kami teruskan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Mendagri. Apapun temuan tersebut,” ujarnya.
SEPERTI APA REKOMENDASI YANG DIBERIKAN KEMENDAGRI,KASN DAN GUBERNUR.
Sebanyak 39 pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) dilantik menjadi pejabat struktural dan di ambil sumpah jabatan untuk pengembalian jabatan dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dengan eselon/tempat tugas sebagaimana mestinya.
“Hari ini saya melantik 4 eselon II dan 35 eselon III dan eselon IV. Adapun pembatalan keputusan bupati “Pahri” terkait pengangkatan 9 pejabat di lingkungan Pemkab Muba merupakan bentuk kepatuhan Bupati Muba terhadap negara untuk memberikan kepastian hukum terhadap pegawai yang bersangkutan,” papar Wakil Bupati sebagai Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, di ruang auditorium, Gedung Pemkab Muba.
Pejabat tersebut antara lain Agendel Azis SSos yang sebelumnya menjabat Staf Sekda Kab. Muba menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kab. Muba.Kemudian Drs. H.M. Sayuti M.Si sebelumnya menjabat Staf Sekda Muba menjadi Kepala Dinas Sosial Kab. Muba, dan H. Abdul Mukohir M.Si sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Muba menjadi Kepala Dinas Perikanan Muba, serta Drs H Amril Nurman sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perkebunan Kab. Muba menjadi Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kab. Muba.
Pada kesempatan ini,Plt Bupati Muba menyatakan hal yang mendasari adanya pelantikan ini adalah surat keputusan KSN tentang pengabaian surat KSN merupakan pelanggaran terhadap UUD.
“KSN dengan tegas meminta Bupati Muba untuk segera menindaklanjuti surat dan melaporkannya. Saya selaku Wakil Bupati sebagai Plt.Bupati telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur Sumsel. Pemkab Muba telah melakanakan rapat dan membentuk tim tindak lanjut KN pada tanggal 25 Januari dan konferensi pers diadakan pada 26 Januari 2016,” ungkapnya, Jumat (29/01).
Plt Bupati berpesan kepada seluruh pejabat yang dikembalikan ke jabatannya semula agar bersikap legowo sehingga kondisi Pemkab dapat berjalan kondusif.”Mari kita bekerjasama, bergotong royong menuju Permata Muba 2017, ke depan kita harus mengembalikan kepercayaan rakyat. Jadilah tauladan, bersikap sederhana dalam menjalankan tugas negara dan bersifat melayani terhadap rakyat,”tutupnya.
APAKAH PLT BUPATI MUBA MELANGGAR UNDANG – UNDANG NO. 10 TAHUN 2016?
Rekomendasi Gubernur untuk pembatalan pelantikan pejabat Muba yang di lantik Fahri berdasarkan rekomendasi KASN yang di tindak lanjuti rekomendasi oleh Mendagri. Untuk pelantikan sebelum bulan Mei tahun 2016.
Pernyataan Plt Bupati Muba Beni Hernedi bahwa ada izin dari Kemendagri memang benar adanya namun rekomendasi tersebut telat dilaksanakan oleh Plt Bupati Muba sehingga masyarakat ataupun Bawaslu Prov Sumsel perlu meminta pendapat dari Mahkamah konstitusi apakah keterlambatan melaksanakan rekomendasi termasuk pelanggaran undang – undang.
Analogi ilmiah dan filosofi hukum menyatakan suatu pelanggaran dapat disebabkan oleh dua hal karena di sengaja atau tidak disengaja. Pelantikan Pejabat oleh PLT Bupati Muba mungkin saja karena “Beni” tidak mengetahui makna undang –undang No. 10 tahun 2016. Adalah Mahkamah Konstitusi yang berhak menyatakan ada tidaknya pelanggaran Undang – undang bukanlah Kemendagri ataupun Gubernur Sumatera selatan.(redaksi)