Tugas Pokok Kesbangpolinmas Sumsel pada Penyaluran Hibah 2013
PALEMBANG, KBRS-Gubernur Sumatera Selatan belum pernah menunjuk SKPD teknis untuk mengevaluasi dan memverifikasi usulan permohonan hibah yang di tujukan ke Pemprov Sumsel. Menurut auditor BPK RI “Pemprov Sumsel Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.Sementara itu anggaran hibah untuk ormas di dalam Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan di rubah menjadi Rp. 35.000.000.000,00 berdasarkan Putusan Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013. Sebagai SKPD yang mempunyai tugas dan pungsi membina dan mengawasi ormas yang berada di wilayah Sumaterea selatan peran KesbangPol dan Linmas Sumsel sangatlah vital.
Seharusnya semua pemberian hibah ke ormas harus di verifikasi di SKPD ini. Namun nyatanya Gubernur Sumatera selatan tidak mengeluarkan SK penunjukan SKPD teknis yang berpungsi mengevaluasi dan memverifikasi ormas yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Pemprov Sumsel. Harus diapresiasi kinerja Kesbangpol dan Linmas Sumsel melakukan evaluasi teknis dan verifikasi terhadap ormas yang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Sumsel.
Dari 700 lebih pengajuan proposal ke Pemprov Sumsel hanya 428 yang dinyatakan oleh KesbangPol dan linmas Sumsel memenuhi syarat legalitas (terpenuhi syarat sebagai ormas).
Ada beberapa ormas yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun namun belum mempunyai akte pendirian sehingga di data ualang berdasarkan akte notaries yang baru di buat oleh ormas tersebut.
Kemudian beberapa ormas yang baru mendaftar di KesbangPol dan Linmas Prov Sumsel sebagi syarat legalitas Lembaga tersebut, KesbangPol dan Linmas Sumsel megakomodir sebanyak 428 proposal bantuan hibah dari ormas yang terdaftar dan memenuhi syarat legalitas di KesbangPol Sumsel walaupun belum berusia minimal 3 tahun.
Hal ini disampaikan Kaban KesbangPol dan Linmas Sumsel ketika pertemuan dengan Kepala BPKAD Sumsel,Kepala BPKAD dan “Sekda Yusri Efendi” selaku tim TAPD Sumsel seharusnya mencoret usulan proposal yang belum memenuhi syarat tersebut sebelum di usulkan ke Gubernur Sumsel walaupun pertimbangan dari KesbangPol Sumsel “untuk menjaga kondisi kondusif dan stabilitas pemerintahan serta asas keadilan dan kesetaraan hukum setia pormas yang sah dan berlegalitas”.
Karena TAPD tidak pernah memberikan pertimbangan terhadap usulan proposal bantuan hibah dari ormas yang di tujukan ke Pemprov Sumsel dan di evaluasi verifikasi oleh KesbangPol sumsel maka usulan 428 proposal ormas yang memenuhi syarat legalitas di setujui Gubernur Sumatera sealatan. Dampak dari lolosnya 428 proposal ini dimana terdapat 142 proposal dari ormas yang belum memenuhi syarat berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 senilai Rp. 11.593.131.00,00” adalah penetapan status tersangka kepada Kaban KesbangPol dan Linmas Sumsel “Ikhwanudin”.
Sangat di sayangkan kesalahan tim TAPD Sumsel yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak mencoret proposal yang belum memnuhi syarat menjadi tanggung jawab Kaban KesbangPol Sumsel. Kaban kesbangPol Sumsel terkriminalisasi karena buruknya kinerja tim TAPD Sumsel. ( Bb/FK)