Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp2,74 M TA 2013 oleh Kabiro Kesra Setdaprov Sumsel
PALEMBANG, KBRS- Kutipan dari LHP BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Selatan (DPW BKPRMI) Sumsel telah menyerahkan uang tunai kepada Kabiro Kesra Sumsel diduga diterima oleh Richard Cahyadi dan staff sebesar Rp. 2.740.000.000,00 untuk kegiatan Gubernur Sumatera selatan.
Uang tersebut berasal dari dana hibah
yang di terima BKPRMI Sumsel dari APBD Sumsel 2013 dan diserahkan secara
bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel :
Rincian
Penerima Dana Hibah dari BPKRMI ke Biro Kesra
No.
Tanggal Penerima Jumlah (Rp)
1
01/03/2013 Richard 1.000.000.000,00
2
11/03/2013 M David 650.000.000,00
3
09/04/2013 Richard 500.000.000,00
4
14/05/2013 Suwadi 125.000.000,00
5
14/05/2013 Suwadi 200.000.000,00
6
28/05/2013 Heni Susiana 100.000.000,00
7
20/09/2013 Richard 15.000.000,00
8
20/09/2013 Richard 150.000.000,00
Total 2.740.000.000,00
Total keseluruhan pemotongan (cash back)
dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard
Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.
BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah
kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor
067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012
dan diubah dengan surat Nomor
07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 dengan
nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :
1.
Bantuan Ustad/zah RP.
5.000.000.000 ,-
2.
Bantuan Pemakmuran
masjid Rp.3.000.000.000,-
3.
Bantuan
operasional Rp.500.000.000 Total Rp. 8.500.000.000,-
Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor
067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012,
khusus untuk program pemakmuran masjid
hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00.
Namun pada saat
diajukan, BKPRMI diminta oleh Kabiro Kesra “Richard
Cahyadi” untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00.
Ketika di konfirmasi oleh auditor BPK
RI, Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait
rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh
provinsi.
Dana hibah tersebut akan dibagikan
langsung kepada pengurus masjid oleh gubernur pada saat
kunjungan kerja, karena anggaran untuk
dibagikan kepada para pengurus masjid dalam
rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Dana hibah tersebut diduga menjadi
sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada
saat kunjungan kerja karena anggaran untuk
dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan
kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Kondisi tersebut
mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp.
2.740.000.000,00 kepada BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran
serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima
hibah.
.
Melihat
dari dana yang diterima oleh Biro Kesra sebesar Rp2.740.000.000,00, telah
dibagikan ke masjid-masjid sebesar Rp2.669.500.000,00 dan sisanya sebesar
Rp70.500.000,00 masih berada di brankas Kepala Biro Kesra.
Dari pembagian dana hibah tersebut sebesar
Rp2.190.500.000,00 telah didukung dengan pertanggungjawaban berupa tanda
terima/berita acara penyerahan hibah sebesar Rp2.190.500.000,00 dan sisanya
sebesar Rp479.000.000,00 berdasarkan keterangan Kepala Biro Kesra telah
diserahkan kepada masjid-masjid, dan bukti/tanda terima telah disampaikan
kepada BPK pada tanggal 7 Agustus 2014.
Menurut auditor BPK RI bantuan hibah sebesar
Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov
Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur
Sumatera Selatan memanfaatkan pemberian dana
hibah kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.
Kondisi
tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada BKPRMI Sumatera
Selatan sebesar Rp2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan. Hal tersebut
disebabkan:
a.
Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku;
b.
Gubernur Sumatera Selatan memanfaatkan pemberian dana hibah kepada
BKPRMI
untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.
Atas
permasalahan tersebut, Pemprov Sumsel menyatakan dana hibah yang ditarik
kembali oleh Biro Kesra dan digunakan untuk kegiatan gubernur merupakan solusi
untuk membantu masjid pada saat kunjungan kerja karena belum ditemukan
solusi/teknis penganggaran yang tepat.
Terhadap
sisa dana bantuan sebesar Rp70.500.000,00 yang berada di brankas Biro Kesra
adalah bantuan untuk tujuh masjid yang belum diberikan kepada pengurusnya akan
tetapi pada saat ini telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Mengingat bahwa bantuan tersebut benarbenar
langsung diberikan dan diterima oleh ustadz dan ustadzah dan pengurus masjid
yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan
temuan ini BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar :
a.
Memerintahkan Kepala Biro Kesra untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam
penyaluran dana hibah;
b. Meninjau kembali mekanisme
penyaluran hibah kepada BKPRMI supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku. (sumber :LHP
BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah
TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan /
Redaksi )
Alur
penggunaan dana hibah sebesar Rp2.740.000.000,00 yang dibagikan oleh gubernur
1. BPKAD mentransfer seluruh dana
untuk bantuan mesjid kepada BKPRMI
2. Pihak Kesra Meminta kepada BKPRMI untuk menyiapkan dana hibah kepada
Mesjid sesuai dengan jadwal daerah Kunker Gubernur
3. BKPRMI menyiapkan dan memberikan secara tunai kepada bidang kesra
dengan tanda terima (Berita acara dan Kuitansi)
4. Pihak Kesra mendampingi
Gubernur dalam Kunker
5. Gubernur menyerahkan bantuan hibah kepada pengurus mesjid secara tunai
atau simbolis
6. Pihak Kesra meminta tanda terima kepada pengurus mesjid dan apabila
mesjid tersebut belum memberikan proposal maka proposal disusulkan melalui
BKPRMI atau Bidang Kesra