News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp2,74 M TA 2013 oleh Kabiro Kesra Setdaprov Sumsel

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp2,74 M TA 2013 oleh Kabiro Kesra Setdaprov Sumsel

PALEMBANG, KBRS- Kutipan dari LHP BPK RI  atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Selatan (DPW BKPRMI) Sumsel  telah menyerahkan uang tunai kepada Kabiro Kesra Sumsel diduga diterima oleh Richard Cahyadi dan staff sebesar Rp. 2.740.000.000,00 untuk kegiatan Gubernur Sumatera selatan.
Uang tersebut berasal dari dana hibah yang di terima BKPRMI Sumsel dari APBD Sumsel 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel :

Rincian Penerima Dana Hibah dari BPKRMI ke Biro Kesra



No. Tanggal             Penerima                             Jumlah (Rp)

1 01/03/2013               Richard                              1.000.000.000,00

2 11/03/2013               M David                                650.000.000,00

3 09/04/2013               Richard                                 500.000.000,00

4 14/05/2013               Suwadi                                 125.000.000,00

5 14/05/2013               Suwadi                                 200.000.000,00

6 28/05/2013               Heni Susiana                       100.000.000,00

7 20/09/2013               Richard                                 15.000.000,00

8 20/09/2013               Richard                                150.000.000,00

                                                                       Total 2.740.000.000,00

Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.

BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal  6  Oktober  2012  dan  diubah  dengan  surat  Nomor  07-B/BKPRMI.7/II/2013  tanggal  5  Februari  2013 dengan nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :

1.    Bantuan Ustad/zah  RP. 5.000.000.000 ,-

2.    Bantuan Pemakmuran masjid  Rp.3.000.000.000,-

3.    Bantuan operasional  Rp.500.000.000  Total Rp. 8.500.000.000,-

Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal 6  Oktober  2012,  khusus  untuk  program  pemakmuran  masjid  hanya  meminta  dana hibah  sebesar  Rp.2.000.000.000,00.

Namun  pada  saat  diajukan,  BKPRMI  diminta oleh  Kabiro  Kesra “Richard Cahyadi” untuk  menambah  menjadi  Rp.3.000.000.000,00.

Ketika di konfirmasi oleh auditor BPK RI,  Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi.

Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubernur pada  saat  kunjungan  kerja,  karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus  masjid  dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Dana hibah tersebut diduga menjadi sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada  saat  kunjungan  kerja karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Kondisi  tersebut  mengakibatkan  bantuan  hibah  Pemprov  Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00 kepada  BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima hibah.

.

Melihat dari dana yang diterima oleh Biro Kesra sebesar Rp2.740.000.000,00, telah dibagikan ke masjid-masjid sebesar Rp2.669.500.000,00 dan sisanya sebesar Rp70.500.000,00 masih berada di brankas Kepala Biro Kesra.

 Dari pembagian dana hibah tersebut sebesar Rp2.190.500.000,00 telah didukung dengan pertanggungjawaban berupa tanda terima/berita acara penyerahan hibah sebesar Rp2.190.500.000,00 dan sisanya sebesar Rp479.000.000,00 berdasarkan keterangan Kepala Biro Kesra telah diserahkan kepada masjid-masjid, dan bukti/tanda terima telah disampaikan kepada BPK pada tanggal 7 Agustus 2014.

Menurut auditor BPK RI bantuan hibah sebesar Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel  tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur  Sumatera  Selatan  memanfaatkan  pemberian  dana  hibah  kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.

Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan. Hal tersebut disebabkan:



a. Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku;

b. Gubernur Sumatera Selatan memanfaatkan pemberian dana hibah kepada



BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Sumsel menyatakan dana hibah yang ditarik kembali oleh Biro Kesra dan digunakan untuk kegiatan gubernur merupakan solusi untuk membantu masjid pada saat kunjungan kerja karena belum ditemukan solusi/teknis penganggaran yang tepat.

Terhadap sisa dana bantuan sebesar Rp70.500.000,00 yang berada di brankas Biro Kesra adalah bantuan untuk tujuh masjid yang belum diberikan kepada pengurusnya akan tetapi pada saat ini telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

 Mengingat bahwa bantuan tersebut benarbenar langsung diberikan dan diterima oleh ustadz dan ustadzah dan pengurus masjid yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan temuan ini BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar :



a. Memerintahkan Kepala Biro Kesra untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran dana hibah;

b. Meninjau kembali mekanisme penyaluran hibah kepada BKPRMI supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.   (sumber :LHP BPK RI  atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan / Redaksi )





 Alur penggunaan dana hibah sebesar Rp2.740.000.000,00 yang dibagikan oleh  gubernur



1.    BPKAD mentransfer seluruh  dana untuk bantuan mesjid  kepada BKPRMI

2.   Pihak Kesra Meminta kepada BKPRMI untuk menyiapkan dana hibah kepada Mesjid sesuai dengan jadwal daerah Kunker Gubernur

3.       BKPRMI menyiapkan dan memberikan secara tunai kepada bidang kesra dengan tanda terima (Berita acara dan Kuitansi)

4.    Pihak Kesra mendampingi  Gubernur dalam Kunker

5.    Gubernur menyerahkan bantuan hibah kepada pengurus mesjid secara tunai atau simbolis

6.    Pihak Kesra meminta tanda terima kepada pengurus mesjid dan apabila mesjid tersebut belum memberikan proposal maka proposal disusulkan melalui BKPRMI atau Bidang Kesra







Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.