PT Guthtrie Diduga Salahi HGU
MUBA, KBRS-Perusahaan PT Guthrie Pecconina Indonesia yang terletak di Kabupaten Musi banyuasin diduga menyalahi izin Hak Guna Usaha( HGU) terkait masalah pembebasan lahan dengan warga masyarakat yang ada di wilayah kecatamatan Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya Desa Bumi Ayu, Desa Napal dan Desa lainnya.Dengan adanya permasalahan tersebut masyarakat merasa sangat dirugikan.Menurut Warga yang tidak mau disebut namanya, Areal yang dituntun seluas 1.4oo. Ha lebih kurang lahan tersebut semulah hendak digunakan untuk persawahan dan tanaman keras.
"Untuk itu kami mengharapkan hendaknya pihak Perusahaan dapat memberikan rasa keadilan dan kami juga mengharapkan pemerintah Muba dapat segera menyelesaikan permasalah ini," tutur warga tersebut.
Saat dikonfirmasi Camat lawang Wetan Yuliarto diruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan, sesuai dengan petunjuk yang ada di Peta tentang wilayah HGU Perusahaan PT.Gutrie Pecconina Indonesia terkait izin HGU. "Dan terhadap tuntutan masyarakat, kami dari pihak Kecamatan siap memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan sesuai dengan jalur kita, Pemerintah daerah," terang Yuliarto kepada KabaRakyatSumsel.com MUBA
Dia juga menambahkan tentang Peta tersebut di Peta ini terlihat bahwa yang berwarna merah itu diluar HGU,inilah yang menjadi tuntutan masyarakat bahkan beberapa waktu yang lalu sudah ada staf bupati Anwar Sadat untuk menindak lanjuti berkas yang ada.(allen/mndar)