Pilkades Serentak Belum Bisa Digelar di PALI
PALI, KBRS-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten PALI belum bisa menggelar Pemilihan Kepala Desa Serempak di Bumi Serepat Serasan, dikarenakan BPMPD PALI selaku Badan yang menaungi Pemerintahan Desa tersebut masih menunggu disahkanya Perda Pemerintahan Desa oleh DPRD PALI.Hal ini disampaikan langsung Plt Kepala BPMPD PALI Arif Firdaus, Selasa (30/8) saat disambangi KabaRakyatSumsel.com PALI diruangannya.
"Kita belum bisa menggelar atau melakukan Pilkades serentak, karena masih menunggu disahkannya Perda Pemdes. Setelah disahkan, barulah kita bisa menjadwalkan Pilkades," ujar Arif.
Ia melanjutkan adanya revisi pada draft Raperda Pemdes yang diajukan Pemkab PALI ke DPRD PALI salah kendalanya. "Mudah-mudahan hari Rabu nanti (31/8) akan kembali dibahas di DPRD PALI," terangnya.
Tentu saja menurut Arif, masyarakat PALI tak sabar menunggu sahnya Raperda ini menjadi Perda."Kita setuju adanya perbaikan pada draft Raperda tersebut. Itu demi kebaikan besama," tandasnya.
Sebelumnya DPRD PALI telah menggelar Rapat Paripuran membahas Raperda ini, Jumat (26/8). Namun dari pembahasan tersebut dinyatakan perlu adanya revisi terhadap dua Raperda yang diajukan.
Hal ini juga disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD PALI Soemarjono. Ia mengakui bahwa draft Raperda yang diajukan eksekutif perlu dievaluasi kembali.
"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam draft Raperda yang diajukan. Untuk Raperda Pemdes sendiri draft Raperdanya terlalu luas. Maka saran kami dibicarakan pada lain kesempatan, dan waktu yang amat panjang.Agar bisa dapat penyelesain membahas tentang (Pemdes) ini sembari berkoordinasi dengan instansi yang lebih berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri," tukas politisi PDI Perjuangan ini.(Sendi/venil)