Perusahaan di OI Banyak Belum Kantongi Izin
OGAN ILIR, KBRS-Seiring kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ( OI) Provinsi Sumatera Selatan dan semakin tertatanya sistem Adminitrasi pemerintah kabupaten OI saat ini, sangat berpengaruh pada tata kelola di beebagai sektor, salah satunya banyak terungkap maaih adanya perusahaan- perusahaan yang beroprasi di Kabupaten OI belum banyak yang memiliki izin secara lengkap.Kepala Kantor Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Ogan Ilir M Husni Tharin SH MSi saat disambangi KabaRakyatSumsel.com OI, Kamis (18/8) mengatakan pada prinsipinya KPTSP Kabupaten Ogan Ilir sesuai peraturan dan perundang-undangan memberikan pelayanan maksimal bagi perusahaan yang akan melakukan pengurusan guna memperoleh perizinin selama telah terpenuhinya persyaratanan Administrasi Perizinan dimaksud.
Semakin majunya Kabupaten Ogan Ilir saat ini, kehadiran perusahaan menjadi investor sangat diharapkan. Disamping sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribbusi, juga menjadi peluangnya kesempatan kerja.
Husni Thamrin menginginkan seluruh perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir yang hingga saat ini belum melengkapi perizinan dan sementara tetap beroperasi agar segera melakukan pengurusan kelengkapan perizinan, sebelum KPTSP Kabupaten Ogan Ilir melakukan tindakan dengan memberikan sanksi hukum, karena berani beroperasi tanpa memiliki perizinan sebagaimana mestinya.
Kelengkapan perizinan usaha bagi peeusahaan, tentunya beemanfaat bagi kelancaran dan ketenangan oprasional perusahaan, itu sendiri mengingat adanya UU dan PP dan Perda kabupaten Ogan Ilir, yang mewajibkan di semua pihak.
Terkait adanya opraaional perusahaan yang berdampak lingkungan, namun belum mengantongi perizinan dan rekomendasi instasi terkait, secara terpisah Dinas pertambangan Lingkungan dan Energi Kabupaten OI, melalui Kabid Lingkungan Hidup, Abuher, masih adanya perusahaan di kabupaten OI belum mentaati, pelaksanaannya peraturan pemerintah mengenai dampak Lingkungan Hidup.
"Namun walaupun demikian, kita terus menerus lakukan pemantauan dan memberikan himbaun kepada perusahaan dimaksud agar segera melakukan upaya guna memperoleh rekomendasi dan perizinan dari pihak terkait," jelasnya mengakhiri pembicaraan.(lbs)